3. Apakah remote area itu mengacu pada Keppres 34/1996 dan keputusan bersama Depdagri dan Depkeu tentang daerah terpencil ?
setau saya klo pake kepres ini saumlaki ga masuk sebagai daerah terpencil loo... mungkin lebih fair klo klo daerah terpencil itu yang tarif pesawatnya paling mahal jika dihitung dari ibukota propinsinya dengan patokan harga jika tidak diberikan subsidi, tapi dengan kriteria tertentu misalnya batas harga terendah tiketnya adalah 1 juta, klo yang ga ada pesawat? ya dicari penyamaan harga yang sebanding lah.. atau jika seolah2 ada tranport udara menurut saya mungkin fair. makin mahal tiket pesawat dari ibukota propinsinya berarti emang jauuuuuuuhhhh banget... On 5/9/08, Agus Nursetyanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Yth. Miliser, > Menanggapi Remote Area, karena kekurangan dan ketidakmengertian serta > tidak mengikuti perkembangan berita dan informasi maka perkenankan saya > bertanya : > 1. Apakah kriteria/batasan Remote Area itu dan apakah konsekwensi yang > diterima oleh pegawai yang berada dalam wilayah yang dinyatakan sebagai > remote area? > 2. Apakah itu nanti ada korelasinya dengan grade pegawai, karena selama > ini kami merasa berada di daerah yang ekonominya relatif sulit dan terpencil > ternyata hanya diberikan grade yang paling rendah. > 3. Apakah remote area itu mengacu pada Keppres 34/1996 dan keputusan > bersama Depdagri dan Depkeu tentang daerah terpencil ? > Terima kasih. > Salam dari Lembah Baliem. > > > --------------------------------- > Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it > now. > > [Non-text portions of this message have been removed] > > -- ================================= Gautama Seti Financial Advisor
