Beliau juga mengatakan bahwa jumlah
pegawai Ditjen Perbendaharaan yang saat ini berjumlah sekitar 11.000 orang
sangat berlebih karena idealnya Ditjen Perbendaharaan hanya
membutuhkan jumlah
pegawai sekitar 6000-7000 orang. Menghadapi permasalahan jumlah SDM, Bapak
Dirjen Perbendaharaan memberikan alternatif solusi yang akan ditempuh,
tanpa ada
yang dirugikan, antara lain dengan pengalihan status, yaitu
memindahkan status
pegawai ke instansi lain, atau pensiun dini.


Bener nih , Pak? Kalau begitchu tlg dong proses pengalihan statusnya
dibuat lebih mudah dan transparan. Trus dijelaskan pula bagaimana
kalau pindahnya masih di internal depkeu? Bagaimana pula kaau ke lain
departemen atau ke pemda. 

Terus soal pensiun dini. Bagaimana dong kebijakannya. Harus jelas
prosedurnya. Apa saja hak2 yg akan diteima pegawai yg pensiun dini , dll

Kirim email ke