Yth. Pa Dianpce_s7 dan Rekan Milisers Forum Prima, Pada milis terakhir banyak diantara Milisers yang menganalisa secara nasional Kenaikan BBM dan/atau Kebangkitan Nasional 100th. Milis itu perlu sebagai bahan renungan dan pengetahuan oleh kita-kita yang ada dipelosok negeri ini. Pada kesempatan ini saya tidak akan menuliskan pendapat topik itu, walau saya sependapat tapi saya tahu diri bahwa saya tidak mempunyai wawasan ilmu untuk turut menganalisanya.
Pa Dianpce_s7, menarik ungkapan "Korupsi dapat juga dari korupsi waktu,korupsi Fisik (uang), korupsi bahan dan juga korupsi proposal untuk pengadaan, nah semua itu tergantung pada manusianya..." Maaf beribu maaf, pada kasus yang dijadikan topik bahasan ini bukan diartikan sebagai kasus korupsi, tetapi ada kekhawatiran mungkinkah termasuk dalamnya. Dalam suatu dialog, ada kawan mengangkat kasus pembayaran honorarium penyusunan Laporan Kas Posisi (LKP) oleh Seksi Bendum, dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh Seksi Verak, karena sebelumnya pernah dibayarkan. Pada diskusi itu, saya kemukakan pendapat bahwa penyusunan LKP dan LKPP merupakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). Menurut saya, untuk pelaksanaan Tupoksi telah dibayar dengan gaji dan remunerasi, mengapa dibayarkan lagi dengan honorariumnya??? Apakah dengan tidak diberikan honor Tupoksi tidak dilaksanakan??? Lain hal kalau untuk pelaksanaan Non Tupoksi, seperti: pelatihan, sosialisasi, tugas fungsional KPA, PPK, Penguji, Benpeng, dll. Itupun untuk jabatan rangkap, pembayaran honor harus memilih salah satunya. Terus terang, apakah kawan itu cukup puas dengan argumentasi yang saya kemukakan, tapi yang pasti penghasilan dari honor menjadi tidak dibayarkan, sehingga penghasilannya menjadi berkurang dari sebelumnya. Mohon masukan dari Rekan Forum Prima, dasar hukum manakah dan argumentasi manakah yang dapat diusulkan agar honorarium penyusunan LKP dan LKPP dinyatakan sah untuk dibayarkan. Terima kasih. Mohon maaf bila tidak berkenan, semoga bermanfaat. Dari, Agung Sayuta. --- In [email protected], "dianpci_s7" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Korupsi dapat juga dari korupsi waktu,korupsi Fisik (uang, korupsi > bahan dan juga korupsi proposal untuk pengadaan, nah semua itu > tergantung pada manusianya...
