Yth. Pa Dianpce_s7 dan Rekan Milisers Forum Prima,

Pada milis terakhir banyak diantara Milisers yang menganalisa secara
nasional Kenaikan BBM dan/atau Kebangkitan Nasional 100th. Milis itu
perlu sebagai bahan renungan dan pengetahuan oleh kita-kita yang ada
dipelosok negeri ini. Pada kesempatan ini saya tidak akan menuliskan
pendapat topik itu, walau saya sependapat tapi saya tahu diri bahwa
saya tidak mempunyai wawasan ilmu untuk turut menganalisanya.

Pa Dianpce_s7, menarik ungkapan "Korupsi dapat juga dari korupsi
waktu,korupsi Fisik (uang), korupsi bahan dan juga korupsi proposal
untuk pengadaan, nah semua itu tergantung pada manusianya..." Maaf
beribu maaf, pada kasus yang dijadikan topik bahasan ini bukan
diartikan sebagai kasus korupsi, tetapi ada kekhawatiran mungkinkah
termasuk dalamnya. 

Dalam suatu dialog, ada kawan mengangkat kasus pembayaran honorarium
penyusunan Laporan Kas Posisi (LKP) oleh Seksi Bendum, dan Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh Seksi Verak, karena sebelumnya
pernah dibayarkan.

Pada diskusi itu, saya kemukakan pendapat bahwa penyusunan LKP dan
LKPP merupakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). Menurut saya, untuk
pelaksanaan Tupoksi telah dibayar dengan gaji dan remunerasi, mengapa
dibayarkan lagi dengan honorariumnya??? Apakah dengan tidak diberikan
honor Tupoksi tidak dilaksanakan??? Lain hal kalau untuk pelaksanaan
Non Tupoksi, seperti: pelatihan, sosialisasi, tugas fungsional KPA,
PPK, Penguji, Benpeng, dll. Itupun untuk jabatan rangkap, pembayaran
honor harus memilih salah satunya.

Terus terang, apakah kawan itu cukup puas dengan argumentasi yang saya
kemukakan, tapi yang pasti penghasilan dari honor menjadi tidak
dibayarkan, sehingga penghasilannya menjadi berkurang dari sebelumnya.
Mohon masukan dari Rekan Forum Prima, dasar hukum manakah dan
argumentasi manakah yang dapat diusulkan agar honorarium penyusunan
LKP dan LKPP dinyatakan sah untuk dibayarkan. Terima kasih.

Mohon maaf bila tidak berkenan, semoga bermanfaat.

Dari, Agung Sayuta.


--- In [email protected], "dianpci_s7" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Korupsi dapat juga dari korupsi waktu,korupsi Fisik (uang, korupsi 
> bahan dan juga korupsi proposal untuk pengadaan, nah semua itu 
> tergantung pada manusianya...


Kirim email ke