Assalamu'alaikum

Sejatinya saya baru mendengar opini BPK atas audit LKPP 2007 dari Pa
Heryanto Sijabat di millis ini. Saya belum membaca pengumuman resmi
dari BPK mengenai opini tersebut, saya juga merasa agak rancu dengan
opini tersebut, apa benar opini itu sudah keluar? Apa benar BPK telah
menyelesaikan Audit atas LKPP 2007? Setahu saya di KPPN P.Bun pun
belum pernah diaudit LKPP-nya untuk tahun 2007, baik sebagai Kuasa BUN
ataupun sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Meskipun demikian, saya
Haqqul Yaqin opini itu akan menjadi kenyataan karena masih jauh jalan
yang harus ditempuh pemerintah untuk mengentaskan diri (meminjam
istilah Pak Heri Purnomo) dari opini disclaimer (no opinion) atas LKPP
yang disusunnya. Ada lima hal yang mendasari keyakinan saya
tersebut_meskipun sudah di bangun pondasi oleh pusat untuk memperbaiki
hal tsb, tetapi masih perlu implementasi atas kebijakan yang telah
ditetapkan_ yaitu :
1.      Nilai Asset yang tersaji dalam Neraca Pemerintah Pusat masih jauh
dari kewajaran. Saya meyakini hal tersebut karena di tingkat satker
pun masih banyak yang belum melaksanakan SABMN (sekarang Simak BMN),
sebagai contoh di wilayah kerja KPPN Pangkalan Bun belum ada 50%
satker yang melaksanakan SABMN, KPPN tidak bisa menindaklanjuti hal
tsb karena tidak ada hukum positif (PMK atau Perdirjen) yang
mengharuskan KPPN menegur atau memberi sanksi terhadap satker yang
belum melaksanakan SABMN. Saya berasumsi, di tingkat satker saja masih
kacau balau apalagi di tingkat pusat yang merupakan hasil konsolidasi
dari Neraca tingkat satker. Belum lagi ditambah Software atau aplikasi
yang digunakan masih belum bisa diyakini sepenuhnya keandalannya.
Sebagai salah satu solusi, Sekarang sudah dibentuk DJKN yang salah
satu tugas utamanya adalah inventarisasi kekayaan/barang milik negara.
Bu Menteri SMI menargetkan inventarisasi harus sudah selesai 2008 ini,
jadi untuk Neraca 2007 ini belum mengakomodasi hasil inventarisasi
dari DJKN tsb. Satu lagi masalah yang muncul adalah multi tafsir atau
penafsiran yang berbeda terhadap penyajian nilai asset dalam saldo
awal Neraca. Ada yang berpendapat bahwa nilai yang disajikan adalah
harga perolehan (hystorical cost) dan ada yang berpendapat yang
disajikan adalah nilai wajar (berdasarkan taksiran_idealnya dari
apraisal profesional) pada saat itu. Jadi perlu dispekati dahulu
metode yang digunakan sebelum nilai asset disajikan dalam Neraca
Pemerintah Pusat.
2.      Sistem Akuntansi yang dijalankan pemerintah masih belum memadai.
Sebagai contoh, BPK mempertanyakan belum adanya Sistem Akuntansi
Bendahara Umum Negara, untuk SAI (di K/L) dan SiAP (di KPPN) dinilai
BPK sudah cukup baik. Oleh karena itu Pemerintah mengganti PMK.59/2005
dengan PMK.171/2007 yang memunculkan SA-BUN (Sistem Akuntansi
Bendahara Umum Negara) sebagai bagian dari SAPP (Sistem Akuntansi
Pemerintah Pusat). PMK ini terbit pada akhir tahun 2007, jadi apakah
Sistem ini telah berjalan efektif dalam penyusunan LKPP 2007? Saya
kira belum. Bye The Way, salah satu sistem yang dikritisi BPK adalah
penggunaan SKPA (Surat Kuasa Pengguna Anggaran) yang dinilai rawan
penyimpangan. Sebagai contoh, di aplikasi vera 2008 yang saya
jalankan, pernah muncul angka dalam validasi transaksi DIPA, setelah
saya koordinasikan ke supervisor ternyata angka tersebut adalah SKPA
yang tidak ada disketnya (biasanya ada disket). Kemudian saya berfikir
bahwa benar apa yang dikhawatirkan BPK. SKPA menambah pagu satker
penerima SKPA, tapi apakah benar pagu di satker dan KPPN pengirim SKPA
telah berkurang sesuai SKPA tsb (karena tidak ada disket dari pengirim
SKPA sebagai bukit pengurang pagu dalam server mereka, saya berasumsi
jangan-jangan di sana masih bisa dicairkan juga atas anggaran yang
telah di SKPA-kan). Saya kira BPK juga cukup kerepotan  untuk
mengkorfirmasi ke pengirim SKPA (apalagi sampai ke database) bila dia
mengaudit satker atau KPPN penerima SKPA, jadi mereka menilai SKPA
rawan penyelewengan. Saya kira di pusat sudah dipikirkan efisiensi dan
efektifitas penggunaan SKPA ini, apakah perlu diganti atau tidak.
3.      Masih banyak ditemukannya rekening-rekening yang dianggap BPK
sebagai rekening liar. Bahkan banyak yang menggunakan rekening yang
bukan giro, soperti tabungan atau lebih parah lagi di depositokan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengeluarkan PP.39/2007
mengenai Pengelolan Uang Negara/Daerah, Bu Menteri SMI pun telah
mengeluarkan PMK.57/2007 tentang pengelolaan rekening milik K/L, Jadi
sekarang tinggal pemahaman, kesadaran dan pelaksanaan dari Pimpinan
Instansi atas Sistem Keuangan Negara yang telah termaktub dalam UU.
No.17 tahun 2003. Kemudian Depkeu sebagi BUN dan KPPN sebagai Kuasa
BUN harus menatausahakan rekening-rekening tsb secara transparan,
reliable, dan akuntable.
4.      Kondisi SDM di Indonesia. Saya tidak perlu menjelaskan tentang
kondisi SDM di Indonesia (terutama di satker) karena saya yakin
miliser semua sudah mafhum akan hal itu, tapi saya teringat kata Pak
Hekinus, "STAN (saya juga alumni STAN, bukan prodip) itu bukan Sekolah
Tinggi Akuntansi Negara tetapi Sekolah Tinggi Auditor Negara, karena
hampir semua lulusannya berharap menjadi auditor, jarang yang mau
menjadi pelaksana akuntansi pemerintah". Saya pun yakin, bila auditor
BPK yang menyusun LKPP hasilnya pun akan disclaimer.
5.      Kondisi geografis Indonesia.

Itu pendapat saya mengapa LKPP 2007 masih disclaimer, tapi jangan
berkecil hati karena negara adi daya dan super power pun Laporan
Keuangan Pemerintahnya selalu disclaimer bila diaudit oleh auditor
eksternal mereka karena pembatasan audit kepada Dephan-nya mereka (ini
juga jangan menjustifikasi kita untuk berleha-leha, AS saja disclaimer
apalagi kita yang masih negara berkembang! kita tetap harus bekerja
keras sesuai porsi kita agar dapat mengentaskan diri dari opini
disclaimer menuju qualified opinion atau bahkan unqualified opinion). 

Anda sebagai kawula Vera harusnya berbesar hati karena pada audit LKPP
2005 dan 2006, BPK berpendapat bahwa satu-satunya laporan keuangan
pemerintah pusat yang dapat diyakini kewajarannya adalah Laporan Arus
Kas, yang merupakan hasil konsolidasi dari LAK yang dihasilkan oleh
seluruh KPPN di Indonesia. Selamat!!

Wassalam


Kirim email ke