Sebenarnya sudah kadaluarsa membahas kenaikan BBM ini, postingan saya
kemarin tentang LKPP 2007 Disclaimer (2) mungkin juga sudah tidak
hangat lagi, tapi saya ucapkan terima kasih sudah menanggapi postingan
saya yang sudah agak lama, berarti masih ada yang sudi membaca tulisan
saya.

Yang perlu saya tekankan lagi adalah negara kita janganlah menganut
ekonomi kapitalis liberalis, yang menjalankan roda perekonomian
berdasarkan pada kekuatan modal dan menyerahkan sepenuhnya pada
mekanisme pasar bebas, maka jadilah yang kaya semakin kaya dan yang
miskin menjadi semakin miskin. Di sinilah seharusnya fungsi pemerintah
bekerja, menjadi regulator dan mediator agar tidak terjadi ketimpangan
sosial.

Negara kita punya kedaulatan ekonomi, tidak seharusnya selalu tunduk
dan patuh pada IMF, World Bank, dsb. Pemerintah janganlah mengacu pada
harga minyak dunia dalam menentukan harga minyak (BBM) dalam negeri.
Karena pada dasarnya kenaikan harga minyak dunia dunia lebih
disebabkan karena naiknya permintaan (sesuai hukum demand-suply) dari
China dan India, juga karena ulah dari spekulan (penimbun) kelas
dunia, jadi bukan karena naiknya ongkos proses produksi. Negara kita
sebagai produsen minyak dalam menentukan harga minyak yang dijual pada
anak bangsa seharusnya mendasarkan pada harga pokok produksi + margin
profit oleh pertamina. Karena produksi belum mencukupi kebutuhan
nasional maka perlu diimpor minyak yang tentu saja memakai harga
minyak dunia, agar tidak terjadi dualisme harga maka perlu disubsidi
minyak impor tsb, dan subsidi ini bersifat sementara sampai produksi
nasional mencukupi atau bahkan melebihi dari konsumsi nasional (sesuai
janji Menteri ESDM). 

Supaya lebih jelas saya berikan ilustrasi (ini contoh saja) :
HPP pertamina   : Rp. 5000,-/liter*
Margin profit           : Rp. 1000,-/liter
Harga jual dlm negeri   : Rp. 6000,-/liter

Karena produksi (950 ribu barrel) belum mencukupi kebutuhan nasional
(1.15 juta barrel) maka perlu diimpor 200 ribu barrel  dengan itung2an
kasar sbb:
BBM impor               : Rp. 14.000/liter
Subsidi                 : Rp.   8.000/liter
Harga jual              : Rp.   6.000/liter

Atau bila kebijakan non-subsidi yang dipilih maka yang dipakai adalah
rata2 dengan perhitungan kotor sbb :

HPP Pertamina           : 5.000     x 950.000 =  4.750.000.000
BBM impor               : 14.000   x 200.000 =  2.800.000.000
Total Harga             :                        =  7.550.000.000
Rata-rata harga         : 7.550.000.000/1.15 juta = Rp.6.565,-

Jadi menurut itung2an di atas harga Bensin adalah Rp.6.565,- ditambah
margin profit buat pertamina Rp.435,-  = Rp 7.000,-

Itu adalah analisis sederhana dari orang awam seperti saya. Milis ini
adalah forum tidak resmi, jadi saya gunakan sebagai ajang latihan
menulis dan mengeluarkan pendapat. Opini yang saya kemukakan di atas
masih jauh dari valid.

Wassalam



Kirim email ke