Assalamu'alaikum wr wb.
Rekan2 milis yth, saya mau tanya sedikit nih, tapi penting karena dah
mau tanggal 25 Juni.
Ada seorang anggota polisi yg memiliki tanggungan anak hanya 1 orang.
Namun pada daftar gaji Juli, anggota ybs bertambah tanggungan anaknya
menjadi 2 orang. Di lampiran SPM gaji Juli tsb, dilampiri keterangan
dari rumah sakit Bhayangkara bahwa anak dari anggota polisi tsb
menderita penyakit saraf berat. Sbg info, anak dari anggota polisi tsb
lahir pada Desember 1981 (skrg berumur 26 thn) yg seharusnya sudah
tidak menerima tunjangan anak lagi.
Pertanyaannya, apakah hanya dengan lampiran keterangan rumah sakit,
tunjangan anaknya bisa dibayarkan dari 1 tanggungan mjd 2 tanggungan?
Bila memang bisa,apakah aturannya?
Terima kasih atas tanggapan dari rekan2 milis sekalian.
Wasslamu'alaikum wr wb.