Assalamu'alaikum wr. wb. Sedikit urun rembug yaa..
Seingatku dan setahuku dari peraturan yang ada saat ini bahwa pembayaran tunjangan anak yang telah dewasa dalam kondisi normal (usia 21-25 tahun)itu surat keterangan belajar/kuliah. Tapi kalau kita lihat dalam SEB Nomor : SE 12a/PB/2005 No Pol SE/23/II/2005 pada halaman 6 huruf C.1.c.4). disitu disebutkan surat keterangan cacad bagi anak yang telah berusia di atas 21 Tahun yang tidak dapat mencari penghasilan sendiri, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dokter pemerintah). Jadi kalau dilihat dari aturan itu menurut saya bisa untuk dibayarkan tunjangannya, karena tidak di atur batas maksimum umur untuk keterangan cacad. Hanya itu aja mudah-mudahan bisa membantu, dan maaf bila ada kekeliruan Wassalamu'alaikum wr.wb --- In [email protected], "titobramantyoaji" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum wr wb. > Rekan2 milis yth, saya mau tanya sedikit nih, tapi penting karena dah > mau tanggal 25 Juni. > Ada seorang anggota polisi yg memiliki tanggungan anak hanya 1 orang. > Namun pada daftar gaji Juli, anggota ybs bertambah tanggungan anaknya > menjadi 2 orang. Di lampiran SPM gaji Juli tsb, dilampiri keterangan > dari rumah sakit Bhayangkara bahwa anak dari anggota polisi tsb > menderita penyakit saraf berat. Sbg info, anak dari anggota polisi tsb > lahir pada Desember 1981 (skrg berumur 26 thn) yg seharusnya sudah > tidak menerima tunjangan anak lagi. > Pertanyaannya, apakah hanya dengan lampiran keterangan rumah sakit, > tunjangan anaknya bisa dibayarkan dari 1 tanggungan mjd 2 tanggungan? > Bila memang bisa,apakah aturannya? > Terima kasih atas tanggapan dari rekan2 milis sekalian. > Wasslamu'alaikum wr wb. >
