Buat Rekan Forum Prima, khususnya Rekan Prodip 2006, Menggelitik untuk ikut urun rembug mencoba menghilangkan kegundahan.
Saya sependapat dengan rekan youdhatama "kalo mau adil solusinya sederhana, untuk angkatan 2006 dibayarkan saja rapelannya". Dasar pertimbangan saya sependapat dengan rekan youdhatama, bahwa rekan prodip 2006 telah aktif bekerja sebagai tenaga magang, dan pembuktiannya yaitu tmt bulan aktif bekerja telah dibayarkan TKPKN-nya. Menurut pendapat saya solusi yang mungkin dapat ditempuh agar tidak bertentangan dengan rambu hukum adalah: 1) Tanggal SK CPNS disesuaikan dengan tmt CPNS persetujuan BKN, sehingga SPMT yang ditetapkan Kepala Kantor lingkup DJPBN dapat dibuat sesuai dengan mulai aktif bekerja CPNS bersangkutan. 2) Kalau no. 1 tidak mungkin dilakukan, Kepala Kantor lingkup DJPBN menerbitkan SPMT bagi CPNS bersangkutan sesuai dengan mulai aktif bekerja, setelah mendapat persetujuan Pimpinan DJPBN, Dirjen, atau Sekditjen, atau Kakanwil. 3) Kalau no. 1 dan 2 tidak mungkin dilakukan, Kepala Kantor lingkup DJPBN menerbitkan SPMT bagi CPNS bersangkutan sesuai dengan mulai aktif bekerja, dengan dilampirkan "Surat Pernyataan Tanggung Jawab" dari CPNS yang bersangkutan, istilah 'londo' aktevanbortof (maaf kalo salah nulis). 4) Kalau no. 1 s.d. 3 tidak mungkin dilakukan, wah berabe juga, masa harus mempratunkan, repot deh. Semoga pendapat ini dapat membuat senyum walaupun kecut. Maaf kalau tidak berkenan. Selamat berjuang... jangan pernah putus asa walau merasa diperlakukan tidak adil. --- In [email protected], "youdhatama" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > kalo mau adil menurut pendapat saya solusinya sederhana, untuk > angkatan 2006 dibayarkan saja rapelannya seperti yang terdahulu > sehingga tidak merasa diperlakukan beda.
