----- Forwarded by Muslich Riza/BSFM on 14/02/2004 09:02 ----- |--------+-----------------------> | | "Ambon" | | | <[EMAIL PROTECTED]| | | se> | | | | | | 14/02/2004 | | | 03:37 | | | Please | | | respond to | | | proletar | | | | |--------+-----------------------> >--------------------------------------------------------| | | | To: | | cc: (bcc: Muslich Riza/BSFM) | | Subject: [proletar] Implikasi Putusan Kasasi | | Akbar | >--------------------------------------------------------| Jawa Pos Jumat, 13 Feb 2004 Implikasi Putusan Kasasi Akbar Kasasi Akbar Tandjung diterima majelis hakim kasasi MA. Dengan diterimanya kasasi itu, vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan vonis banding Pengadilan Tinggi (DKI) Jakarta yang menghukum Akbar 3,5 tahun penjara dibatalkan majelis hakim MA. Itu berarti Akbar dinyatakan tidak bersalah. Akbar, baik sendiri maupun bersama-sama terdakwa lain, Dadang Sukandar dan Winfred Simatupang -dua orang terakhir dinyatakan bersalah dan sudah dipenjara- tidak terbukti terlibat tindak pidana korupsi atas pengucuran dana nonbujeter Bulog 40 miliar. Ketua umum DPP Partai Golkar itu juga tidak terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Mensesneg. Dan, tidak pula terbukti bahwa dengan tuduhan penyalahgunaan dana nonbujeter tersebut, Akbar telah menguntungkan diri sediri dan orang lain. Pertimbangan majelis hakim MA untuk menerima kasasi Akbar mungkin saja benar. Mungkin saja, penerapan hukum dan proses pembuktian perkara yang dilakukan di PN Jakarta Pusat dan PT DKI Jakarta memang keliru. Segudang argumen dikemukakan majelis hakim kasasi Akbar. Intinya, substansi perkara -penyalahgunaan kekuasaan dan tindak pidana korupsi- dalam penyalahgunaan dana Bulog itu tidak relevan dituduhkan kepada Akbar. Misalnya, yang diangkat majelis hakim MA untuk mengontra atau menolak vonis hakim PN Jakarta Pusat dan PT DKI Jakarta ialah uang Rp 40 miliar yang diputuskan Presiden Habibie -dengan menggunakan dana nonbujeter Bulog- untuk pengadaan sembako rakyat miskin telah diberikan oleh Akbar kepada kontraktornya, Dadang Sukandar dan Winfred Simatupang. Bahwa uang Rp 40 miliar tersebut kemudian tidak seluruhnya dibelikan sembako atau disalahgunakan oleh Dadang Sukandar dan Winfred Simatupang, menurut majelis hakim MA, itu tidak bisa dijadikan bukti untuk menyeret Akbar terlibat dalam pidana korupsi tersebut. Persoalannya, seandainya pun putusan kasasi MA benar, itu tetap saja memiliki implikasi buruk terhadap law enforcement di negeri ini. Publik akan tetap menilai bahwa wajah hukum di negeri ini amat carut marut. Mengapa? Sebab, itu akan menambah daftar panjang harapan sia-sia masyarakat tentang penegakan hukum yang adil. Masyarakat akan menganggap bahwa penegakan hukum sangat lemah. Hal itu juga semakin menambah daftar panjang bahwa tokoh politik yang sedang berkuasa sangat sulit dijerat hukum. Mungkin, Akbar memang tidak bersalah dan tidak dapat disalahkan dalam penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog Rp 40 miliar tersebut. Masalahnya, terlalu banyak perkara atas tokoh-tokoh politik yang sedang berkuasa yang sulit disentuh hukum. Perkaranya hilang begitu saja. Akibatnya, masyarakat terus-menerus membuat generalisasi bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat buruk. Kalaupun putusan majelis hakim MA menerima kasasi Akbar tersebut benar, itu sama sekali tidak memberikan kontribusi terhadap penegakan hukum yang adil dan berwibawa. Akbar mungkin saja memang tidak bersalah, tetapi tetap saja benak publik sarat dengan pretensi etis bahwa elite penguasa tidak pernah bisa disalahkan. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~--> Send the freshest Valentine's flowers with a FREE vase from only $29.99! Shipped direct from the grower with a 7 day freshness guarantee and prices so low you save 30-55% off retail! http://us.click.yahoo.com/_iAw9B/xdlHAA/3jkFAA/uTGrlB/TM ---------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ --------------------------------------------------------------------- Media Komunikasi Alumni, mahasiswa dan seluruh civitas AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR --------------------------------------------------------------------- Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Untuk melihat perintah, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Website : http://www.alumni-akabogor.org/ Archive : http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/
