RUU Anti Pornoaksi: Penyelenggara Pesta Seks Didenda 1 Milyar
metro [8/3/04]
Jangan sembarangan berciuman di depan umum. Bisa-bisa Anda ditangkap polisi, lalu
dikenakan denda Rp250 juta atau penjara maksimal lima tahun.
Tak percaya? Tengok saja upaya upaya Badan Legislasi DPR baru-baru ini mengajukan
usulan RUU Anti Pornoaksi. RUU ini merupakan produk hukum untuk melengkapi RUU Anti
Pornografi yang sedang dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Tekad DPR untuk
memberangus segala bentuk pornografi maupun pornoaksi yang merajalela di masyarakat
nampaknya tidak main-main?
Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Zain Badjeber, ide untuk menyusun RUU Anti
Pornoaksi muncul dari para pimpinan fraksi di DPR dalam rapat Panitia Khusus (Pansus)
RUU Anti Pornografi. Dalam rapat tersebut, katanya, masing-masing pimpinan fraksi
berpendapat bahwa RUU Anti Pornografi belum cukup komprehensif men gatur soal
pencegahan dan penanggulangan pornoaksi.
Zain yang juga Wakil Ketua Pansus RUU Anti Pornografi mengatakan bahwa pihaknya telah
sepakat untuk mengusulkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR agar pembahasan RUU Anti
Pornoaksi digabungkan dengan RUU Anti Pornografi. Oleh karena itu, jelasnya, Pansus
RUU Anti Pornografi akan berubah menjadi Pansus RUU Anti Pornografi dan Anti Pornoaksi.
Pansus RUU Anti Pornografi sendiri diketuai oleh Aisyah Hamid Baidlowi dari Fraksi
Partai Golkar. Aisyah yang juga adik dari mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid
tersebut didampingi oleh tiga wakil ketua yaitu Zain Badjeber, Ma'ruf Amin, dan Rusdi
Ambu Dalle.
RUU tentang Anti Pornoaksi yang terdiri dari sembilan Bab dan 45 pasal tersebut telah
diajukan baleg ke pimpinan DPR pada 27 Februari 2004. Salah satu pokok pikiran yang
melandasi pengajuan RUU tersebut yakni penilaian bahwa perundang-undangan yang ada
saat ini belum secara tegas mendefinisikan pornoaksi dalam up aya penegakan hukum
untuk melestarikan tatanan kehidupan masyarakat.
Definisi pornoaksi, menurut Pasal 1 angka 1 RUU Anti Pornoaksi yaitu, perbuatan yang
dilakukan untuk mempertontonkan dan/atau mengeksploitasi kegiatan seksual, kecabulan
dan/atau erotika di muka umum. Sedangkan rumusan "di muka umum" sendiri berarti,
"tempat yang dapat dilihat oleh setiap orang".
Kemudian perbuatan-perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai pornoaksi diatur
dalam Bab II tentang Pelarangan Pornoaksi yang terdiri dari sembilan pasal. Salah satu
perbuatan yang dikategorikan sebagai pornoaksi adalah berciuman bibir di muka umum
(Pasal 6). Perbuatan ini diancam dengan pidana penjara 1 sampai 5 tahun serta denda
maksimal Rp 250 juta.
Selain itu, perbuatan pornoaksi yang diancam dengan pidana paling tinggi yaitu pidana
penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar adalah menyelenggarakan
acara pertunjukan seks (Pasal 10 ayat 1).
Berikut sebagian perbuatan yang digolongkan sebagai pornoaksi serta ancaman pidananya
dalam RUU Anti Pornoaksi:
Kategori
Ancaman pidana
Penjara
Denda
Mempertontonkan alat kelamin di muka umum (Pasal 4 ayat 1)
1 tahun - 5 tahun.
Rp 50 juta - Rp 250 juta
Mempertontonkan pantat di muka umum (Pasal 4 ayat 2)
Sda
Sda
Mempertontonkan payudara di muka umum (Pasal 4 ayat 5)
Sda
Sda
Sengaja telanjang di muka umum (Pasal 5 ayat 1)
&n bsp; 2 tahun - 6 tahun
Rp 100 juta - Rp 300 juta
Berciuman bibir di muka umum (Pasal 6)
1 tahun - 5 tahun
Rp 50 juta - Rp 250 juta
Menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum (Pasal 7 ayat 1)
Sda
Sda
Melakukan masturbasi atau onani dimuka umum (Pasal 8 ayat 1)
Sda
Sda
Melakukan hubungan seks di muka umum (Pasal 9 ayat 1)
2 tahun - 10 tahun
Rp 100 juta - Rp 500 juta
Melakukan hubungan seks dengan anak-anak (Pasal 9 ayat 2)
Sda
Sda
Menyelenggarakan acara pertunjukan seks (Pasal 10 ayat 1)
3 tahun - 10 tahun
Rp 100 juta - Rp 1 milyar
Menyelenggarakan pesta seks (Pasal 10 ayat 3)
Sda
Sda
Menonton acara pertunjukan seks (Pasal 11 ayat 1)
6 bulan - 2 tahun
Rp 25 juta - Rp 100 juta
Menyediakan dana atau tempat untuk melakukan kegiatan pornoaksi (Pasal 12 ayat 1
dan ayat 2)
1 tahun - 5 tahun
Rp 50 juta - Rp 250 juta
RUU Pornoaks i memang maih jauh dari pembahasan. Statusnya masih menunggu tanggapan
fraksi-fraksi untuk dapat menjadi usul inisiatif DPR. Meskipun demikian, bukan tidak
mungkin RUU ini akan memantik kontroversi kelak.