RUU Anti Pornoaksi: Penyelenggara Pesta Seks Didenda 1 Milyar
metro [8/3/04] 

Jangan sembarangan berciuman di depan umum. Bisa-bisa Anda ditangkap polisi, lalu 
dikenakan denda Rp250 juta atau penjara maksimal lima tahun. 

Tak percaya? Tengok saja upaya upaya Badan Legislasi DPR baru-baru ini mengajukan 
usulan RUU Anti Pornoaksi. RUU ini merupakan produk hukum untuk melengkapi RUU Anti 
Pornografi yang sedang dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Tekad DPR untuk 
memberangus segala bentuk pornografi maupun pornoaksi yang merajalela di masyarakat 
nampaknya tidak main-main?

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Zain Badjeber, ide untuk menyusun RUU Anti 
Pornoaksi muncul dari para pimpinan fraksi di DPR dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) 
RUU Anti Pornografi. Dalam rapat tersebut, katanya, masing-masing pimpinan fraksi 
berpendapat bahwa RUU Anti Pornografi belum cukup komprehensif men gatur soal 
pencegahan dan penanggulangan pornoaksi.

Zain yang juga Wakil Ketua Pansus RUU Anti Pornografi mengatakan bahwa pihaknya telah 
sepakat untuk mengusulkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR agar pembahasan RUU Anti 
Pornoaksi digabungkan dengan RUU Anti Pornografi. Oleh karena itu, jelasnya, Pansus 
RUU Anti Pornografi akan berubah menjadi Pansus RUU Anti Pornografi dan Anti Pornoaksi.

Pansus RUU Anti Pornografi sendiri diketuai oleh Aisyah Hamid Baidlowi dari Fraksi 
Partai Golkar. Aisyah yang juga adik dari mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid 
tersebut didampingi oleh tiga wakil ketua yaitu Zain Badjeber, Ma'ruf Amin, dan Rusdi 
Ambu Dalle.

RUU tentang Anti Pornoaksi yang terdiri dari sembilan Bab dan 45 pasal tersebut telah 
diajukan baleg ke pimpinan DPR pada 27 Februari 2004. Salah satu pokok pikiran yang 
melandasi pengajuan RUU tersebut yakni penilaian bahwa perundang-undangan yang ada 
saat ini belum secara tegas mendefinisikan pornoaksi dalam up aya penegakan hukum 
untuk melestarikan tatanan kehidupan masyarakat.

Definisi pornoaksi, menurut Pasal 1 angka 1 RUU Anti Pornoaksi yaitu, perbuatan yang 
dilakukan untuk mempertontonkan dan/atau mengeksploitasi kegiatan seksual, kecabulan 
dan/atau erotika di muka umum. Sedangkan rumusan "di muka umum" sendiri berarti, 
"tempat yang dapat dilihat oleh setiap orang".

Kemudian perbuatan-perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai pornoaksi diatur 
dalam Bab II tentang Pelarangan Pornoaksi yang terdiri dari sembilan pasal. Salah satu 
perbuatan yang dikategorikan sebagai pornoaksi adalah berciuman bibir di muka umum 
(Pasal 6). Perbuatan ini diancam dengan pidana penjara 1 sampai 5 tahun serta denda 
maksimal Rp 250 juta.

Selain itu, perbuatan pornoaksi yang diancam dengan pidana paling tinggi yaitu pidana 
penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar adalah menyelenggarakan 
acara pertunjukan seks (Pasal 10 ayat 1).

Berikut sebagian perbuatan yang digolongkan sebagai pornoaksi serta ancaman pidananya 
dalam RUU Anti Pornoaksi:

      Kategori
     Ancaman pidana
     
      Penjara
     Denda
     
      Mempertontonkan alat kelamin di muka umum (Pasal 4 ayat 1)
     1 tahun - 5 tahun.
     Rp 50 juta - Rp 250 juta
     
      Mempertontonkan pantat di muka umum (Pasal 4 ayat 2)
     Sda
     Sda
     
      Mempertontonkan payudara di muka umum (Pasal 4 ayat 5)
     Sda
     Sda
     
      Sengaja telanjang di muka umum (Pasal 5 ayat 1)
  &n bsp;   2 tahun - 6 tahun
     Rp 100 juta - Rp 300 juta
     
      Berciuman bibir di muka umum (Pasal 6)
     1 tahun - 5 tahun
     Rp 50 juta - Rp 250 juta
     
      Menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum (Pasal 7 ayat 1)
     Sda
     Sda
     
      Melakukan masturbasi atau onani dimuka umum (Pasal 8 ayat 1)
     Sda
     Sda
     
      Melakukan hubungan seks di muka umum (Pasal 9 ayat 1)
     2 tahun - 10 tahun
     Rp 100 juta - Rp 500 juta
     
      Melakukan hubungan seks dengan anak-anak (Pasal 9 ayat 2)
     Sda
     Sda
     
      Menyelenggarakan acara pertunjukan seks (Pasal 10 ayat 1)
     3 tahun - 10 tahun
     Rp 100 juta - Rp 1 milyar
     
      Menyelenggarakan pesta seks (Pasal 10 ayat 3)
     Sda
     Sda
     
      Menonton acara pertunjukan seks (Pasal 11 ayat 1)
     6 bulan - 2 tahun
     Rp 25 juta - Rp 100 juta
     
      Menyediakan dana atau tempat untuk melakukan kegiatan pornoaksi (Pasal 12 ayat 1 
dan ayat 2)
     1 tahun - 5 tahun
     Rp 50 juta - Rp 250 juta
     

RUU Pornoaks i memang maih jauh dari pembahasan. Statusnya masih menunggu tanggapan 
fraksi-fraksi untuk dapat menjadi usul inisiatif DPR. Meskipun demikian, bukan tidak 
mungkin RUU ini akan memantik kontroversi kelak.


Kirim email ke