sungguh aneh pemerintah saat ini, disaat kemaksiatan sudah merajalela baru bikin
undang-undangnya ... apakah dengan adanya UU tsb maka pornoaksi akan berkurang ?
saat ini (katanya) di daerah Mangga Besar (dikenal dengan sebutan mabes) bisa
dijumpai apa-apa yang disebut sebagai pelanggaran dalam UU ini ..

bahkan ada sebuah restoran yang nampan untuk makanan bukan dari piring atau
bakul tetapi (maaf) tubuh perempuan yang tidak menggunakan busana (ini saya baca
di HU yang terpercaya) ...

dan tarian-tarian erotis (katanya) itu ada event organizernya, tinggal mau pilih
yang mana dan bayarannya cocok bisa langsung ditonton, bahkan kabarnya ada
seorang artis memberikan hadiah ulang tahun kepada suaminya pertunjukan seperti
ini ... dan dr. Boyke Nugraha Sp.OG menyarankan agar suami-istri yang sudah
mulai kurang bergairah untuk menonton pertunjukan erotis agar "semangatnya"
hidup kembali ... PAYAH

jadi ada atau gak peraturan sangat tergantung dari pemerintah, mau gak nangkepin
para itu penjahat masyarakat .. kalo gak ya selamat tinggal UU, engkau hanya ada
dalam dekapan buku tidak untuk diterapkan ...

maaf saya cuman nanggepin, kalo bukan kita yang membuka mata dan hati masyarakat
tentang sebuah kebenaran .. siapa lagi ?

ingat pemimpin adil maka rakyat sejahtera

muslich




|--------+------------------------>
|        |          "Umi Amalia"  |
|        |          <[EMAIL PROTECTED]|
|        |          id>           |
|        |                        |
|        |          24/03/2004    |
|        |          08:41         |
|        |                        |
|--------+------------------------>
  >--------------------------------------------------------|
  |                                                        |
  |      To:     "kampus" <[EMAIL PROTECTED]>      |
  |      cc:     (bcc: Muslich Riza/BSFM)                  |
  |      Subject:     [AKA Bogor] Menyelenggarakan acara   |
  |       pertunjukan seks didenda 1 milyar                |
  >--------------------------------------------------------|





RUU Anti Pornoaksi: Penyelenggara Pesta Seks Didenda 1 Milyar
metro [8/3/04]

Jangan sembarangan berciuman di depan umum. Bisa-bisa Anda ditangkap polisi,
lalu dikenakan denda Rp250 juta atau penjara maksimal lima tahun.

Tak percaya? Tengok saja upaya upaya Badan Legislasi DPR baru-baru ini
mengajukan usulan RUU Anti Pornoaksi. RUU ini merupakan produk hukum untuk
melengkapi RUU Anti Pornografi yang sedang dibahas di tingkat Panitia Khusus
(Pansus). Tekad DPR untuk memberangus segala bentuk pornografi maupun pornoaksi
yang merajalela di masyarakat nampaknya tidak main-main?

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Zain Badjeber, ide untuk menyusun RUU
Anti Pornoaksi muncul dari para pimpinan fraksi di DPR dalam rapat Panitia
Khusus (Pansus) RUU Anti Pornografi. Dalam rapat tersebut, katanya,
masing-masing pimpinan fraksi berpendapat bahwa RUU Anti Pornografi belum cukup
komprehensif men gatur soal pencegahan dan penanggulangan pornoaksi.

Zain yang juga Wakil Ketua Pansus RUU Anti Pornografi mengatakan bahwa pihaknya
telah sepakat untuk mengusulkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR agar
pembahasan RUU Anti Pornoaksi digabungkan dengan RUU Anti Pornografi. Oleh
karena itu, jelasnya, Pansus RUU Anti Pornografi akan berubah menjadi Pansus RUU
Anti Pornografi dan Anti Pornoaksi.

Pansus RUU Anti Pornografi sendiri diketuai oleh Aisyah Hamid Baidlowi dari
Fraksi Partai Golkar. Aisyah yang juga adik dari mantan Presiden RI Abdurrahman
Wahid tersebut didampingi oleh tiga wakil ketua yaitu Zain Badjeber, Ma'ruf
Amin, dan Rusdi Ambu Dalle.

RUU tentang Anti Pornoaksi yang terdiri dari sembilan Bab dan 45 pasal tersebut
telah diajukan baleg ke pimpinan DPR pada 27 Februari 2004. Salah satu pokok
pikiran yang melandasi pengajuan RUU tersebut yakni penilaian bahwa
perundang-undangan yang ada saat ini belum secara tegas mendefinisikan pornoaksi
dalam up aya penegakan hukum untuk melestarikan tatanan kehidupan masyarakat.

Definisi pornoaksi, menurut Pasal 1 angka 1 RUU Anti Pornoaksi yaitu, perbuatan
yang dilakukan untuk mempertontonkan dan/atau mengeksploitasi kegiatan seksual,
kecabulan dan/atau erotika di muka umum. Sedangkan rumusan "di muka umum"
sendiri berarti, "tempat yang dapat dilihat oleh setiap orang".

Kemudian perbuatan-perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai pornoaksi
diatur dalam Bab II tentang Pelarangan Pornoaksi yang terdiri dari sembilan
pasal. Salah satu perbuatan yang dikategorikan sebagai pornoaksi adalah
berciuman bibir di muka umum (Pasal 6). Perbuatan ini diancam dengan pidana
penjara 1 sampai 5 tahun serta denda maksimal Rp 250 juta.

Selain itu, perbuatan pornoaksi yang diancam dengan pidana paling tinggi yaitu
pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar adalah
menyelenggarakan acara pertunjukan seks (Pasal 10 ayat 1).

Berikut sebagian perbuatan yang digolongkan sebagai pornoaksi serta ancaman
pidananya dalam RUU Anti Pornoaksi:

      Kategori
     Ancaman pidana

      Penjara
     Denda

      Mempertontonkan alat kelamin di muka umum (Pasal 4 ayat 1)
     1 tahun - 5 tahun.
     Rp 50 juta - Rp 250 juta

      Mempertontonkan pantat di muka umum (Pasal 4 ayat 2)
     Sda
     Sda

      Mempertontonkan payudara di muka umum (Pasal 4 ayat 5)
     Sda
     Sda

      Sengaja telanjang di muka umum (Pasal 5 ayat 1)
  &n bsp;   2 tahun - 6 tahun
     Rp 100 juta - Rp 300 juta

      Berciuman bibir di muka umum (Pasal 6)
     1 tahun - 5 tahun
     Rp 50 juta - Rp 250 juta

      Menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum (Pasal 7 ayat 1)
     Sda
     Sda

      Melakukan masturbasi atau onani dimuka umum (Pasal 8 ayat 1)
     Sda
     Sda

      Melakukan hubungan seks di muka umum (Pasal 9 ayat 1)
     2 tahun - 10 tahun
     Rp 100 juta - Rp 500 juta

      Melakukan hubungan seks dengan anak-anak (Pasal 9 ayat 2)
     Sda
     Sda

      Menyelenggarakan acara pertunjukan seks (Pasal 10 ayat 1)
     3 tahun - 10 tahun
     Rp 100 juta - Rp 1 milyar

      Menyelenggarakan pesta seks (Pasal 10 ayat 3)
     Sda
     Sda

      Menonton acara pertunjukan seks (Pasal 11 ayat 1)
     6 bulan - 2 tahun
     Rp 25 juta - Rp 100 juta

      Menyediakan dana atau tempat untuk melakukan kegiatan pornoaksi (Pasal 12
ayat 1 dan ayat 2)
     1 tahun - 5 tahun
     Rp 50 juta - Rp 250 juta


RUU Pornoaks i memang maih jauh dari pembahasan. Statusnya masih menunggu
tanggapan fraksi-fraksi untuk dapat menjadi usul inisiatif DPR. Meskipun
demikian, bukan tidak mungkin RUU ini akan memantik kontroversi kelak.







---------------------------------------------------------------------
Media Komunikasi Alumni, mahasiswa dan seluruh civitas
AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR
---------------------------------------------------------------------
Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Untuk melihat perintah, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Website : http://www.alumni-akabogor.org/
Archive : http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/

Kirim email ke