Pada 30 Juli 2010 kami menerima 2 SSBP setoran Damu pensiun ke-13 tahun 2009 
dan setoran Damu II pensiun bulan Juli 2009 sebesar Rp.500 jutaan lebih. 
Selanjutnya kami menanyakan secara resmi ke PT Taspen kenapa setoran tersebut 
baru disetor lebih darai setahun setelah uang tersebut tidak dicairkan oleh 
para pensiunan. Kemudian PT Taspen membalas surat kami dengan mengatakan bahwa 
sesuai SE bersama antara DJA dan PT Taspen Nomor SE.99/A/2003 bahwa setoran 
DamuII disetorkan ke rek Kas Negara bulan ketiga belas sejak setoran tidak 
dicairkan. Dan setelah saya lihat memang demikian, namun yang menjadi 
pertanyaan kami apakah belum ada peraturan/SE baru yang mengatur lebih lanjut 
tentang masalah tersebut, kenapa tidak diperlakukan sama dengan retur SP2D 
misalnya karena uang yang mengendap cukup lama dan besar. Mohon 
perhatian/tanggapan teman2 semua terutama dari Dit.PKN. terima kasih (Toriq BZ, 
KPPN Medan I)


Kirim email ke