Pada 30 Juli 2010 kami menerima 2 SSBP setoran Damu pensiun ke-13 tahun 2009 dan setoran Damu II pensiun bulan Juli 2009 sebesar Rp.500 jutaan lebih. Selanjutnya kami menanyakan secara resmi ke PT Taspen kenapa setoran tersebut baru disetor lebih darai setahun setelah uang tersebut tidak dicairkan oleh para pensiunan. Kemudian PT Taspen membalas surat kami dengan mengatakan bahwa sesuai SE bersama antara DJA dan PT Taspen Nomor SE.99/A/2003 bahwa setoran DamuII disetorkan ke rek Kas Negara bulan ketiga belas sejak setoran tidak dicairkan. Dan setelah saya lihat memang demikian, namun yang menjadi pertanyaan kami apakah belum ada peraturan/SE baru yang mengatur lebih lanjut tentang masalah tersebut, kenapa tidak diperlakukan sama dengan retur SP2D misalnya karena uang yang mengendap cukup lama dan besar. Mohon perhatian/tanggapan teman2 semua terutama dari Dit.PKN. terima kasih (Toriq BZ, KPPN Medan I)

