Maaf sebenarnya yang mana laporan yang harus dikirim/dibuat oleh KPPN karena antara kedua peraturan itu banyak sekali perbedaannya. Pada Per-32 tidak ada lagi melaporkan BO.III... tolong Dit PKN penjelasannya secepatnya ..karena laporan bulan kemaren nampaknya beda lagi dengan bulan depan....tks.

