Maaf sebenarnya yang mana laporan yang harus dikirim/dibuat oleh KPPN karena 
antara kedua peraturan itu banyak sekali perbedaannya. Pada Per-32 tidak ada 
lagi melaporkan BO.III... tolong Dit PKN penjelasannya secepatnya ..karena 
laporan bulan kemaren nampaknya beda lagi dengan bulan depan....tks. 


Kirim email ke