Miliser yang berbahagia,

Ijinkan saya kembali bikin masalah, mengingat masih begitu banyaknya satker
yang menggunakan jenis belanja tersebut untuk kegiatan yang mereka lakukan
untuk kegiatan di dalam kota. Atau setidaknya 'bisa dikategorikan masih di
dalam kota'.

Berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan
Dalam Negeri
Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dan Perdirjen
No. Per 21/PB/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan
Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap,
Bab I Pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa:

*“Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut perjalanan
dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun
secara bersama yang jaraknya sekurang kurangnya 5 (lima) kilometer dari
batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk
kepentingan negara atas perintah Pejabat yang Berwenang, termasuk perjalanan
dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke
luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat
yang dituju di dalam negeri.”*

Menurut hemat saya, dari definisi ini sudah clear, jelas dan terang
benderang  (halah..) bahwa biaya perjalanan dinas yang dapat dibebankan pada
jenis belanja 5241 (Belanja Perjalanan Dalam Negeri)  adalah yang memenuhi
kriteria minimal 5 (lima) kilometer dari batas kota.


Tetapi dalam praktek  dilapangan masih banyak satker yang rancu sehingga
salah dalam menggunakan istilah “transport lokal” dalam PMK Nomor
45/PMK.05/2007 maupun perubahannya, PMK Nomor 07/PMK.05/2008 dengan
mengartikannya secara parsial.

Disebutkan dalam PMK Nomor 07/PMK.05/2008 Bab II Pasal 2 bahwa,

*“Biaya perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari tempat
kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula,
terdiri dari: a. uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan
transpor lokal”.*

Benar, ada transport lokal disitu. Tapi kalau dicermati komponen itu
sebenarnya merupakan bagian dari *“perjalanan dinas” *yang definisinya sudah
jelas dalam PMK maupun Perdirjen di atas.



Kalau itu masih belum cukup, ada forum tanya jawab di helpdesk
perbendaharaan.go.id yang secara jelas membahas masalah yang sama.

Bila dirasa itu belum cukup juga, silahkan baca surat Direktur APK tanggal 4
Mei 2009 No. S-315/PB.6/2009.

Isinya kurang lebih menegaskan bahwa untuk perjalanan kurang dari 5 km dari
batas kota *tidak dapat dibebankan pada akun 524119*, melainkan 521119 atau
521219 sesuai kebutuhan.

CASE CLOSED.


Oh, ternyata tidak. Belum. Belum selesai sekarang.

Masalah tidak sesederhana itu untuk wilayah-wilayah di luar jawa yang sulit
dicapai baik medan maupun alat transportasinya.

Kalau untuk wilayah kabupaten dijawa atau daerah lain yang secara geografis
mudah dicapai, batas kota mungkin bisa kita asumsikan dengan batas
kabupaten/dati II.

Nah, sekarang bagaimana dengan daerah-daerah di luar jawa yang beda
kecamatan sudah beda pulau? Dari satu kecamatan ke kecamatan lain bahkan
perlu naik pesawat? Padahal masih dalam satu kabupaten.

Untuk menarik garis tegas border line, “batas kota”  (untuk daerah-daerah
yang sulit dicapai) ini saya sudah bertanya kemana-mana tanpa kenal malu
(leeebbbaaayyyy….!).

Hasilnya nihil. Bahkan ke tempat kelahiran akun ini sendiri mereka bukan
dalam kapasitas untuk bisa memancangkan patok perbatasan itu.

Padahal menurut pikiran sederhana saya, kalau melihat sulitnya mencapai
lokasi, mereka sebenarnya sudah pantas untuk dibayarkan sesuai tarif
perjalanan dinas.

Saya mohon barangkali ada diantara miliser ada yang cukup sakti untuk
memancangkan patok itu dalam-dalam sehingga tidak bergeser-geser lagi, atau
syukur-syukur memiliki kapasitas untuk menetapkan wilayah sengketa itu
sehingga mempunyai batas yang jelas, agar sudilah kiranya membagi ilmunya.

Terima kasih.

Kirim email ke