Miliser yang berbahagia, Ijinkan saya kembali bikin masalah, mengingat masih begitu banyaknya satker yang menggunakan jenis belanja tersebut untuk kegiatan yang mereka lakukan untuk kegiatan di dalam kota. Atau setidaknya 'bisa dikategorikan masih di dalam kota'.
Berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dan Perdirjen No. Per 21/PB/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, Bab I Pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa: *“Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah Pejabat yang Berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.”* Menurut hemat saya, dari definisi ini sudah clear, jelas dan terang benderang (halah..) bahwa biaya perjalanan dinas yang dapat dibebankan pada jenis belanja 5241 (Belanja Perjalanan Dalam Negeri) adalah yang memenuhi kriteria minimal 5 (lima) kilometer dari batas kota. Tetapi dalam praktek dilapangan masih banyak satker yang rancu sehingga salah dalam menggunakan istilah “transport lokal” dalam PMK Nomor 45/PMK.05/2007 maupun perubahannya, PMK Nomor 07/PMK.05/2008 dengan mengartikannya secara parsial. Disebutkan dalam PMK Nomor 07/PMK.05/2008 Bab II Pasal 2 bahwa, *“Biaya perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula, terdiri dari: a. uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transpor lokal”.* Benar, ada transport lokal disitu. Tapi kalau dicermati komponen itu sebenarnya merupakan bagian dari *“perjalanan dinas” *yang definisinya sudah jelas dalam PMK maupun Perdirjen di atas. Kalau itu masih belum cukup, ada forum tanya jawab di helpdesk perbendaharaan.go.id yang secara jelas membahas masalah yang sama. Bila dirasa itu belum cukup juga, silahkan baca surat Direktur APK tanggal 4 Mei 2009 No. S-315/PB.6/2009. Isinya kurang lebih menegaskan bahwa untuk perjalanan kurang dari 5 km dari batas kota *tidak dapat dibebankan pada akun 524119*, melainkan 521119 atau 521219 sesuai kebutuhan. CASE CLOSED. Oh, ternyata tidak. Belum. Belum selesai sekarang. Masalah tidak sesederhana itu untuk wilayah-wilayah di luar jawa yang sulit dicapai baik medan maupun alat transportasinya. Kalau untuk wilayah kabupaten dijawa atau daerah lain yang secara geografis mudah dicapai, batas kota mungkin bisa kita asumsikan dengan batas kabupaten/dati II. Nah, sekarang bagaimana dengan daerah-daerah di luar jawa yang beda kecamatan sudah beda pulau? Dari satu kecamatan ke kecamatan lain bahkan perlu naik pesawat? Padahal masih dalam satu kabupaten. Untuk menarik garis tegas border line, “batas kota” (untuk daerah-daerah yang sulit dicapai) ini saya sudah bertanya kemana-mana tanpa kenal malu (leeebbbaaayyyy….!). Hasilnya nihil. Bahkan ke tempat kelahiran akun ini sendiri mereka bukan dalam kapasitas untuk bisa memancangkan patok perbatasan itu. Padahal menurut pikiran sederhana saya, kalau melihat sulitnya mencapai lokasi, mereka sebenarnya sudah pantas untuk dibayarkan sesuai tarif perjalanan dinas. Saya mohon barangkali ada diantara miliser ada yang cukup sakti untuk memancangkan patok itu dalam-dalam sehingga tidak bergeser-geser lagi, atau syukur-syukur memiliki kapasitas untuk menetapkan wilayah sengketa itu sehingga mempunyai batas yang jelas, agar sudilah kiranya membagi ilmunya. Terima kasih.

