Berita Kompas hari ini lagi-lagi menyalahkan menteri keuangan oleh LKPP tentang 
penyerapan anggara, yang ngak enak dibaca bab terakhir:
Hambata yang kesepuluh:
Layanan di KPPN hanya bagus di KPPN percontohan.

Rendahnya disiplin keuangan di Kementerian Keuangan disinyalir menjadi 
salah satu faktor rendahnya penyerapan anggaran di Kementerian Lembaga 
(K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang 
dan Jasa Pemerintah (LKPP) menilai, berdasarkan hasil kajian tentang 
masalah penyebab lambatnya penyerapan belanja di kementerian dan lembaga
 maupun Pemda, ternyata bukan semata-semata disebabkan masalah pengadaan
 barang dan jasa.

"Sebagian besar masalah penyebab lambannya 
penyerapan anggaran di luar pengadaan. Dari 73 masalah, hanya 5 masalah 
di pengadaan barang dan jasa," papar Kepala LKPP Agus Rahardjo.

Masalah-masalah
 yang muncul antara lain adanya pemberian tanda bintang tanpa jelas 
alasannya sehingga masa pencairannya pun menjadi tidak jelas pula. "Di 
DPR dibintangi, terkadang enggak jelas alasan kenapa dibintangi. Hal 
seperti ini menyebabkan penyerapan jadi mundur karena tidak jelas kapan 
cairnya," katanya.

Selain itu, masalah pengurusan Daftar Isian 
Penggunaan Anggaran (Dipa) di Kemenkeu pun yang harus berhadapan dengan 
dua Dirjen yaitu Dirjen Anggaran dan Dirjen Perbendaharaan ikut membuat 
rendahnya penyerapan. "Padahal satu saja sudah cukup harusnya," 
imbuhnya.

Tak hanya itu, masalah revisi Dipa yang dalam 
ketentuannya paling lambat prosesnya selama lima hari, dalam prakteknya 
lebih dari batas waktu yang ditentukan. "Bisa lama karena 
mondar-mandirnya pun bisa lebih dari tiga kali karena check list-nya 
enggak jelas. Betul suratnya tanggal 10 misalnya, tapi diterima di 
lembaga tanggal 25, jadi ada penundaan15 hari kan," ucapnya.

Yang
 tak kalah penting ialah penerbitan petunjuk teknis (juknis) DAK yang 
selalu terlambat dikeluarkan. "Jika sekarang juknis DAK baru jadi, di 
daerah kapan lelangnya," tuturnya.

Sementara itu, Deputi Bidang 
Strategi dan Kebijakan LKPP Agus Prabowo menambahkan, cara Kemenkeu 
menerjemahkan UU Keuangan Negara selama ini pun membuat masalah serius 
yang harus segera diperbaiki. "Itu benar-benar mengebiri pengguna 
anggaran lain," tegasnya.

Pelaksanaan disiplin keuangan selama 
ini sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan penggunaan anggaran 
khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Tahun anggaran itu 
berlaku 1 Januari sampai 31 Desember tapi sekarang ada Anggaran 
Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang keluar September. 
Triliunan untuk insentif fiskal, mana bisa," ungkapnya.

Sedangkan
 menyoal ketentuan persetujuan kontrak tahun jamak (multiyear), Agus 
mengusulkan adanya batasan anggaran yang bisa langsung disetujui oleh 
pengguna anggaran masing-masing kementerian atau lembaga adalah 30% dari
 anggaran. "Itu jauh bisa mengontrol daripada batasan Rp 10 miliar,” 
tutupnya.
sumber kontan.co.id
Komentar LKPP mungkin harus ditanggapi oleh pemimpin kita.
semoga menjadi cambuk bagi semua pegawai depkeu khusunya djpbn


Kirim email ke