memperhatikan bahwa dana retur tersebut pada hakekatnya merupakan dana yang telah keluar dari sistem Anggaran APBN, maka pengaturan kembali dana retur perlu dipertimbangkan untuk kembali dalam kelompok NON-ANGGARAN ==================================================================== Assalamualaikum.. Yth para miliser forum prima petikan diatas mrp materi diskusi forum ini ttg retur di bln agustus.
syukur alhamdulillah satu lagi hasil diskusi forum ini yang telah dijadikan kantor pusat DJPBN sebagai salah satu tambahan referensi untuk mengambil suatu pola pengaturan ttg sistem perbendaharaan. kalo teman2 masih ingat ada topik "mohon pencerahan PER-59/PB/2009" yang kita bahas agustus 2010 dan akhirnya bulan desember 2010 ini telah menjadi perdirjen dg nomor PER-62/PB/2010. hal yang paling esensi dari Perdirjen ini mnr hemat saya adalah: penyetoran dana retur ke kas negara Tidak lagi masuk baki ANGGARAN , sebagaimana diatur dalam PER-59. namun telah diatur untuk dimasukkan dalam baki NON-ANGGARAN. Adapun bbrp impact dr pengelompokan pd kedua baki ini, sebelumnya telah kita bahas pd topik "mohon pencerahan PER-59/PB/2009" yang lalu. hal ini menunjukkan forum ini efektif/positif dan ternyata kita dpt berperan aktif dalam diskusi2 substansi dlm forum yg kita cintai ini demi majunya perbendaharaan indonesia. terimakasih kepada maryono toang, cermincepu, soulconvers, budiman aburufa, hendrawan, deri a-soderi, ary nugroho , dan bambang. atas diskusi2nya. maju perbendaharaan indonesia..be the real treasurer. Karnos70

