Yang jadi masalah justru karena PPh atas Gaji Pegawai Negeri tidak lagi 
ditanggung Pemerintah, jadi betul-betul dipotong dan disetor ke Kas Negara. 
Makanya aplikasi GPPnya harus diperbaiki...

tardjani.blogspot.com

--- On Sun, 1/23/11, ABU FALIH <[email protected]> wrote:

From: ABU FALIH <[email protected]>
Subject: [Forum Prima] Re: PPh pasal 21 atas SPM
To: [email protected]
Date: Sunday, January 23, 2011, 3:54 PM







 



  


    
      
      
      Menurut saya...
KPPN sudah tidak perlu lagi memeriksa kebenaran perhitungan pajak pada 
pengajuan SPM.Cukup meneliti saja, apakah akun pajaknya sesuai, apakah nilai 
yang dicantumkan pada SPM sama dengan yang tercantum pada SSP berikut nilai 
uang dalam huruf dan angka.
Jadi, sebelum ada Update Aplikasi GPP terbaru...biarkan saja seperti 
adanya...toh PPh atas Gaji tetap ditanggung negara (ada tunjangan 
pajaknya)...permasalahan justru jika Pegawai Negeri (TNI/Polri dan PNS) belum 
memiliki NPWP dan diharuskan dikenakan pajak 200% dari tarif...akan berakibat 
pada tunjangan pajaknya, yang seharusnya 100% dari tarif dibayar negara dan 
100% yang lain dibayar/dipotong dari gajinya...
CMIIW











      

    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke