Yang jadi masalah justru karena PPh atas Gaji Pegawai Negeri tidak lagi ditanggung Pemerintah, jadi betul-betul dipotong dan disetor ke Kas Negara. Makanya aplikasi GPPnya harus diperbaiki...
tardjani.blogspot.com --- On Sun, 1/23/11, ABU FALIH <[email protected]> wrote: From: ABU FALIH <[email protected]> Subject: [Forum Prima] Re: PPh pasal 21 atas SPM To: [email protected] Date: Sunday, January 23, 2011, 3:54 PM Menurut saya... KPPN sudah tidak perlu lagi memeriksa kebenaran perhitungan pajak pada pengajuan SPM.Cukup meneliti saja, apakah akun pajaknya sesuai, apakah nilai yang dicantumkan pada SPM sama dengan yang tercantum pada SSP berikut nilai uang dalam huruf dan angka. Jadi, sebelum ada Update Aplikasi GPP terbaru...biarkan saja seperti adanya...toh PPh atas Gaji tetap ditanggung negara (ada tunjangan pajaknya)...permasalahan justru jika Pegawai Negeri (TNI/Polri dan PNS) belum memiliki NPWP dan diharuskan dikenakan pajak 200% dari tarif...akan berakibat pada tunjangan pajaknya, yang seharusnya 100% dari tarif dibayar negara dan 100% yang lain dibayar/dipotong dari gajinya... CMIIW

