Menurut saya...
KPPN sudah tidak perlu lagi memeriksa kebenaran perhitungan pajak pada
pengajuan
SPM.
Cukup meneliti saja, apakah akun pajaknya sesuai, apakah nilai yang dicantumkan
pada SPM sama dengan yang tercantum pada SSP berikut nilai uang dalam huruf dan
angka.
Jadi, sebelum ada Update Aplikasi GPP terbaru...biarkan saja seperti
adanya...toh PPh atas Gaji tetap ditanggung negara (ada tunjangan
pajaknya)...permasalahan justru jika Pegawai Negeri (TNI/Polri dan PNS) belum
memiliki NPWP dan diharuskan dikenakan pajak 200% dari tarif...akan berakibat
pada tunjangan pajaknya, yang seharusnya 100% dari tarif dibayar negara dan
100%
yang lain dibayar/dipotong dari gajinya...
CMIIW