Menurut saya...

KPPN sudah tidak perlu lagi memeriksa kebenaran perhitungan pajak pada 
pengajuan 
SPM.
Cukup meneliti saja, apakah akun pajaknya sesuai, apakah nilai yang dicantumkan 
pada SPM sama dengan yang tercantum pada SSP berikut nilai uang dalam huruf dan 
angka.

Jadi, sebelum ada Update Aplikasi GPP terbaru...biarkan saja seperti 
adanya...toh PPh atas Gaji tetap ditanggung negara (ada tunjangan 
pajaknya)...permasalahan justru jika Pegawai Negeri (TNI/Polri dan PNS) belum 
memiliki NPWP dan diharuskan dikenakan pajak 200% dari tarif...akan berakibat 
pada tunjangan pajaknya, yang seharusnya 100% dari tarif dibayar negara dan 
100% 
yang lain dibayar/dipotong dari gajinya...

CMIIW


      

Kirim email ke