Maaf numpang koment,
Jika unsur kelalaian yang disangkakan maka jawabannya sebagai mana Lae Sijabat 
maka tidak akan kena (argumen SOP) TAPI bisa juga kena (lagi2 argumenya juga 
SOP). Permasalahannya adalah dalam SOP tidak disebutkan secara jelas bin 
gamblang kewenangan uji formalnya. Hal ini bisa membuat kaca mata Penyidik, 
Kejaksaan, dan DJPB berbeda yang akhirnya mengerucut pada kesimpulan yang 
berbeda. Sepertinya memang kita masih harus banyak belajar dalam membuat 
peraturan supaya dalam implementasi tidak menimbulkan bias alias multi tafsir.


      

Kirim email ke