Maaf numpang koment, Jika unsur kelalaian yang disangkakan maka jawabannya sebagai mana Lae Sijabat maka tidak akan kena (argumen SOP) TAPI bisa juga kena (lagi2 argumenya juga SOP). Permasalahannya adalah dalam SOP tidak disebutkan secara jelas bin gamblang kewenangan uji formalnya. Hal ini bisa membuat kaca mata Penyidik, Kejaksaan, dan DJPB berbeda yang akhirnya mengerucut pada kesimpulan yang berbeda. Sepertinya memang kita masih harus banyak belajar dalam membuat peraturan supaya dalam implementasi tidak menimbulkan bias alias multi tafsir.

