Timbulnya kasus pemalsuan SPM yang terjadi, tentunya tidak terlepas dari putusnya pengawasan manajemen dari pengurusan keuangan negara. Untuk ke depan, mungkin perlu dikaji ulang tentang pemberlakuan blanko SPM dengan ciri khas(hologram dan nomor seri yang diterbitkan oleh DJPBN) dengan konsekuensi setiap kesalahan yang menyebabkan kerusakan dalam pemakaiannya harus dituangkan ke dalam Berita Acara dan wajib dilaporkan kepada DJPBN.
--- Pada Jum, 4/3/11, Goodman_neverdies <[email protected]> menulis: Dari: Goodman_neverdies <[email protected]> Judul: [Forum Prima] Re: Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 4 Maret, 2011, 10:42 AM Maaf numpang koment, Jika unsur kelalaian yang disangkakan maka jawabannya sebagai mana Lae Sijabat maka tidak akan kena (argumen SOP) TAPI bisa juga kena (lagi2 argumenya juga SOP). Permasalahannya adalah dalam SOP tidak disebutkan secara jelas bin gamblang kewenangan uji formalnya. Hal ini bisa membuat kaca mata Penyidik, Kejaksaan, dan DJPB berbeda yang akhirnya mengerucut pada kesimpulan yang berbeda. Sepertinya memang kita masih harus banyak belajar dalam membuat peraturan supaya dalam implementasi tidak menimbulkan bias alias multi tafsir.

