Timbulnya kasus pemalsuan SPM yang terjadi, tentunya tidak terlepas dari 
putusnya pengawasan manajemen dari pengurusan keuangan negara.
Untuk ke depan, mungkin perlu dikaji ulang tentang pemberlakuan blanko SPM 
dengan ciri khas(hologram dan nomor seri yang diterbitkan oleh DJPBN) dengan 
konsekuensi setiap kesalahan yang menyebabkan kerusakan dalam pemakaiannya 
harus dituangkan ke dalam Berita Acara dan wajib dilaporkan kepada DJPBN.

--- Pada Jum, 4/3/11, Goodman_neverdies <[email protected]> menulis:

Dari: Goodman_neverdies <[email protected]>
Judul: [Forum Prima] Re:
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 4 Maret, 2011, 10:42 AM







 



  


    
      
      
      Maaf numpang koment,
Jika unsur kelalaian yang disangkakan maka jawabannya sebagai mana Lae Sijabat 
maka tidak akan kena (argumen SOP) TAPI bisa juga kena (lagi2 argumenya juga 
SOP). Permasalahannya adalah dalam SOP tidak disebutkan secara jelas bin 
gamblang kewenangan uji formalnya. Hal ini bisa membuat kaca mata Penyidik, 
Kejaksaan, dan DJPB berbeda yang akhirnya mengerucut pada kesimpulan yang 
berbeda. Sepertinya memang kita masih harus banyak belajar dalam membuat 
peraturan supaya dalam implementasi tidak menimbulkan bias alias multi tafsir.





      

    
     

    
    


 



  





Kirim email ke