Assalamu'alaikum wr.wb.

Ikut urun rembug ya Mas Amir.......!
Berdasarkan prinsip kecepatan pelayanan yg merupakan bagian dari reformasi 
birokrasi, maka langkah suatu KPPN spt yg diceritakan Mas Amir sepertinya perlu 
dipertimbangkan.

Kalau kita perhatikan dalam Per-66/PB/2005 (Pasal 7 ayat (7) butir g.1) dan 
pasal 9 butir 2.c) tidak menyebukan bentuk formal pemberian (persetujuan) TUP 
oleh KPPN, dengan kata lain, menurut saya tidak harus berbentuk surat, kecuali 
dispensasi yg dari Kanwil ( > 500 jt )

Namun, terjemahan teknis pelaksanaan jenis2 layanan KPPN termasuk TUP adalah 
SOP. Oleh karenanya, yg patut dipertanyakan apakah langkah yg telah diambil 
KPPN tersebut tidak menyalahi SOP ?

Saya jadi ingat kejadian yang menimpa sahabat kita di KPPN Jkt II, yg sering 
kita dengar dari penjelasan Bapak2 kita, kalau tidak salah, salah satunya bahwa 
"kesalahan dikarenakan tidak sesuai dengan SOP". 
Menurut saya, harus clear , apakah boleh dalam rangka kecepatan pelayanan, 
mengabaikan SOP...?
Kalau boleh, SOP yg mana yang boleh diabaikan dan SOP yg mana yang harus 
diterapkan secara ketat (saklek) ?

Saya sependapat dengan Mas Amir, perlu adanya evaluasi terhadap SOP, yang 
tentunya untuk kecepatan pelayanan dan juga yang tidak kalah penting 
keseragaman prosedur pelayanan agar tidak membingungkan satuan kerja karena 
mereka juga melakukan kontak antar satker yg berlainan KPPN....!

Demikian semoga bermanfaat..!
Wassalam.  

--- Pada Jum, 13/5/11, amirsyahya <[email protected]> menulis:

Dari: amirsyahya <[email protected]>
Judul: [Forum Prima] Shortcut untuk mempercepat penyelesaian TUP
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 13 Mei, 2011, 3:21 PM















 
 



  


    
      
      
      di suatu kppn ada trik yg dilakukan agar proses TUP tidak perlu menunggu 
waktu yg terlalu lama......



saat satker akan mengajukan TUP, tinggal melampirkan surat permohonan TUP dan 
kelengkapannya sekaligus SPM-TUPnya....



KPPN tinggal mengecek smua kelengkapan dan kebenaran surat TUP, bila disetujui 
diberi CAP bertuliskan DISETUJUI dicantumkan tgl dan ditandatangani Kepala 
KPPN. surat yg sudah dicap tersebut langsung dilampirkan pada SPM-TUP untuk 
diproses.
Reply to sender |
        
          Reply to group |
                  Reply via web post |
                Start a New Topic
      

                Messages in this topic
          (1)
           






      Recent Activity:

    
                                                    
    
  
    Visit Your Group
  


      
      


      Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.

Hentikan sekarang juga.      


    
  

  
  Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use




   

  
  
  



     




     

  .


   





 



  








Kirim email ke