selama ini sop pengajuan surat permintaan TUP terpisah dengan SPM-TUP.
surat permintaan tup memerlukan waktu maksimal satu hari kerja untuk selesai 
dan SPM-TUPnya memerlukan waktu 1 jam. cmiiw.

berdasarkan prakteknya kadangkala surat permintaan tup dari satker diproses 
agak lama dari yg semestinya. seharusnya hal ini tidak terjadi karna proses 
jawaban surat tup tidaknya memerlukan persyaratan dan prosedur yang sulit. 
Tinggal cek surat permintaan tup dengan kelengkapannya, monitoring karwas 
UP/TUP di aplikasi SP2D, persetujuan TUP bisa langsung dijawab bisa atau tidak.

di suatu kppn ada trik yg dilakukan agar proses TUP tidak perlu menunggu waktu 
yg terlalu lama......

saat satker akan mengajukan TUP, tinggal melampirkan surat permohonan TUP dan 
kelengkapannya sekaligus SPM-TUPnya....

KPPN tinggal mengecek smua kelengkapan dan kebenaran surat TUP, bila disetujui 
diberi CAP bertuliskan DISETUJUI dicantumkan tgl dan ditandatangani Kepala 
KPPN. surat yg sudah dicap tersebut langsung dilampirkan pada SPM-TUP untuk 
diproses.

dengan trik ini, persetujuan TUP dan SPM-TUP bisa dikerjakan secara kontinu dan 
selesai pada hari yang sama. Lebih cepat dari kalau harus menunggu dibuatkan 
surat persetujuannya dulu, dikirim ke satker lalu dilampirkan dalam SPM-TUP.

Kalo memang memungkinkan, mohon pihak berwenang bisa mempertimbangkan SOP baru 
untuk penyelesaian persetujuan TUP dan SPM TUP jadi satu rangkaian.

mohon maaf bila ada yg salah.
mohon koreksinya.

Kirim email ke