selama ini sop pengajuan surat permintaan TUP terpisah dengan SPM-TUP. surat permintaan tup memerlukan waktu maksimal satu hari kerja untuk selesai dan SPM-TUPnya memerlukan waktu 1 jam. cmiiw.
berdasarkan prakteknya kadangkala surat permintaan tup dari satker diproses agak lama dari yg semestinya. seharusnya hal ini tidak terjadi karna proses jawaban surat tup tidaknya memerlukan persyaratan dan prosedur yang sulit. Tinggal cek surat permintaan tup dengan kelengkapannya, monitoring karwas UP/TUP di aplikasi SP2D, persetujuan TUP bisa langsung dijawab bisa atau tidak. di suatu kppn ada trik yg dilakukan agar proses TUP tidak perlu menunggu waktu yg terlalu lama...... saat satker akan mengajukan TUP, tinggal melampirkan surat permohonan TUP dan kelengkapannya sekaligus SPM-TUPnya.... KPPN tinggal mengecek smua kelengkapan dan kebenaran surat TUP, bila disetujui diberi CAP bertuliskan DISETUJUI dicantumkan tgl dan ditandatangani Kepala KPPN. surat yg sudah dicap tersebut langsung dilampirkan pada SPM-TUP untuk diproses. dengan trik ini, persetujuan TUP dan SPM-TUP bisa dikerjakan secara kontinu dan selesai pada hari yang sama. Lebih cepat dari kalau harus menunggu dibuatkan surat persetujuannya dulu, dikirim ke satker lalu dilampirkan dalam SPM-TUP. Kalo memang memungkinkan, mohon pihak berwenang bisa mempertimbangkan SOP baru untuk penyelesaian persetujuan TUP dan SPM TUP jadi satu rangkaian. mohon maaf bila ada yg salah. mohon koreksinya.

