saya permisi turut berpendapat:.. statement Pak Dirjen mmg terkait beberapa hal 
yang berbeda satu sama lain, disatu sisi Pak Direktur PA pastinya selalu 
membicarakan ttg daya serap APBN kpd beliau..dimana hal yg mjd faktor 
penyumbang daya serap salah satunya adl pengembalian KPPN. Kalo Pak Sekretaris 
Ditjen pastinya akan sll membicarakan ttg pelayanan prima KPPN dg program 
peningkatan kinerja layanan publiknya.  tapi kita dilapangan .. pastinya 
berbicara ttg kenyataan yang ada dilapangan.   

Kenyataan lapangan ini terbagi dua masa.. masa sebelum kejadian Jkt 2 dan masa 
sesudah kejadian Jkt 2.    sebelum Jkt2 semua kita di KPPN akan dengan 
bersemangat mendukung program peningkatan layanan publik, pembelajaran satker 
dan daya serap. Bahkan teman2 di FO , Middle dan CS rela utk selalu terlambat 
istirahat makan siang maupun terlambat pulang sore.

Tapi Kejadian Jkt2 yang hingga saat ini belum ada titik terang, dimana dua 
teman kita meringkuk di ruang tahanan dingin .. terpisah dari anak-istri tanpa 
ada kejelasan penyelesaian utk bebas.. dimanan dua saudara kita itu bicara kpd 
anak istrinya saat jam besuk: " dik.. sabar ya.. ini semua demi organisasi ini, 
demi kedinasan, demi pelayanan publik, demi daya serap APBN diakhir TA" .... 

Kejadian Jkt2.. untuk dilihat dari 2 hal:
PERTAMA. menjadi titik balik yang harusnya menjadi bahan evaluasi Kantor pusat 
ttg Pola dan sikap kerja organisasi kita selama ini yaitu menyandingkan antara 
itikad baik utk pelayanan dengan pemahaman aparat penegak hukum.. ada konstrain 
baru dalam upaya peningkatan layanan DJPBN yaitu: pemahaman ttg " tindakan 
dalam rangka pelayanan publik yang masuk dalam katagori turut menyebabkan 
terjadinya tindak pidana korupsi" 

kalo demikian, ya lucu dong.. kita berupaya keras (mati-matiaan) melayani 
satker dengan 1 jam, dengan kecepatan, dg keramahan dan dengan layanan tanpa 
biaya.. lha kesalahan yg terjadi di rumah satker koq kita dianggap 'turut 
menyebabkan'. lha kalo begitu adanya hari ini, nggak perlu dong terlalu 
mati-matian utk layanan satker. bahkan harusnya kita menjadi HATI-HATI dan 
harus penuh ketelitian dan TIDAK mentolerir kesalahan yg ada pada SPM satker, 
sekecil apapun krn jika terjadi sesuatu hal, akan dapat dikatagorikan oleh 
aparat sebagai: 'turut membantu'

KEDUA.  Perlindungan oleh Organisasi ini (DJPBN dan Kementerian Keuangan)atas 
para pegawainya yang telah berupaya keras dalam melaksanakan tugas kedinasannya 
di garda terdepan di seluruh wilayah Republik Indonesia. jika pada akhirnya 
sisi kemanan pribadi tidak dapat dijamin oleh organisasi, maka sah-sah saja 
para abdi nagara dana rakca ini dilanda demotivasi dalam pelayanan pembayaran 
APBN, khususnya di KPPN. Jika di hadapkan pada dua pilihan: pelayanan publik 
atau faktor keselamatan pribadi, maka kebanyakan akan memilih keselamatan 
jangka panjang dibandingkan harus begitu ngoyo memberikan pelayanan kepada 
satker dan kita berhadapan dg ancaman keselamatan pribadi, karir dan keluarga.

JADI.. saya akan sgt setuju dg pendapat bbrp teman sebelum ini, statement Pak 
Dirjen tidak perlu langsung di 'iyakan' tapi perlu di kaji . karena kita tidak 
berhadapan semata dg kisah peningkatan mati-matian layanan publik dari atas 
meja saja. tapi kita berhadapan langsung dengan satker yang mana dalam 
pelaksanaan kerja sehari2 .. dapat saja, siapapun diantara kita jika tidak 
berhati2 akan tersandung dengan keadaan yg sama dengan Jkt 2.

Majulah Ditjen Perbendaharaanku.

   

Kirim email ke