saya permisi turut berpendapat:.. statement Pak Dirjen mmg terkait beberapa hal yang berbeda satu sama lain, disatu sisi Pak Direktur PA pastinya selalu membicarakan ttg daya serap APBN kpd beliau..dimana hal yg mjd faktor penyumbang daya serap salah satunya adl pengembalian KPPN. Kalo Pak Sekretaris Ditjen pastinya akan sll membicarakan ttg pelayanan prima KPPN dg program peningkatan kinerja layanan publiknya. tapi kita dilapangan .. pastinya berbicara ttg kenyataan yang ada dilapangan.
Kenyataan lapangan ini terbagi dua masa.. masa sebelum kejadian Jkt 2 dan masa sesudah kejadian Jkt 2. sebelum Jkt2 semua kita di KPPN akan dengan bersemangat mendukung program peningkatan layanan publik, pembelajaran satker dan daya serap. Bahkan teman2 di FO , Middle dan CS rela utk selalu terlambat istirahat makan siang maupun terlambat pulang sore. Tapi Kejadian Jkt2 yang hingga saat ini belum ada titik terang, dimana dua teman kita meringkuk di ruang tahanan dingin .. terpisah dari anak-istri tanpa ada kejelasan penyelesaian utk bebas.. dimanan dua saudara kita itu bicara kpd anak istrinya saat jam besuk: " dik.. sabar ya.. ini semua demi organisasi ini, demi kedinasan, demi pelayanan publik, demi daya serap APBN diakhir TA" .... Kejadian Jkt2.. untuk dilihat dari 2 hal: PERTAMA. menjadi titik balik yang harusnya menjadi bahan evaluasi Kantor pusat ttg Pola dan sikap kerja organisasi kita selama ini yaitu menyandingkan antara itikad baik utk pelayanan dengan pemahaman aparat penegak hukum.. ada konstrain baru dalam upaya peningkatan layanan DJPBN yaitu: pemahaman ttg " tindakan dalam rangka pelayanan publik yang masuk dalam katagori turut menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi" kalo demikian, ya lucu dong.. kita berupaya keras (mati-matiaan) melayani satker dengan 1 jam, dengan kecepatan, dg keramahan dan dengan layanan tanpa biaya.. lha kesalahan yg terjadi di rumah satker koq kita dianggap 'turut menyebabkan'. lha kalo begitu adanya hari ini, nggak perlu dong terlalu mati-matian utk layanan satker. bahkan harusnya kita menjadi HATI-HATI dan harus penuh ketelitian dan TIDAK mentolerir kesalahan yg ada pada SPM satker, sekecil apapun krn jika terjadi sesuatu hal, akan dapat dikatagorikan oleh aparat sebagai: 'turut membantu' KEDUA. Perlindungan oleh Organisasi ini (DJPBN dan Kementerian Keuangan)atas para pegawainya yang telah berupaya keras dalam melaksanakan tugas kedinasannya di garda terdepan di seluruh wilayah Republik Indonesia. jika pada akhirnya sisi kemanan pribadi tidak dapat dijamin oleh organisasi, maka sah-sah saja para abdi nagara dana rakca ini dilanda demotivasi dalam pelayanan pembayaran APBN, khususnya di KPPN. Jika di hadapkan pada dua pilihan: pelayanan publik atau faktor keselamatan pribadi, maka kebanyakan akan memilih keselamatan jangka panjang dibandingkan harus begitu ngoyo memberikan pelayanan kepada satker dan kita berhadapan dg ancaman keselamatan pribadi, karir dan keluarga. JADI.. saya akan sgt setuju dg pendapat bbrp teman sebelum ini, statement Pak Dirjen tidak perlu langsung di 'iyakan' tapi perlu di kaji . karena kita tidak berhadapan semata dg kisah peningkatan mati-matian layanan publik dari atas meja saja. tapi kita berhadapan langsung dengan satker yang mana dalam pelaksanaan kerja sehari2 .. dapat saja, siapapun diantara kita jika tidak berhati2 akan tersandung dengan keadaan yg sama dengan Jkt 2. Majulah Ditjen Perbendaharaanku.

