TRAINING DAN WORKSHOP USHUL FIQH EKONOMI DAN KEUANGAN KONTEMPORER Dasar-Pemikiran Perkembangan Program Pendidikan S1, S2 dan S3 Ekonomi Syariah makin pesat seiring dengan pertumbuhan perbankan dan keuangan syariah. Ushul Fiqh dan Qawaid fiqh adalah mata kuliah wajib di program-program tersebut. Namun silabus ushul fiqh yang disampaikan, masih sangat jauh tertinggal dari kebutuhan dan tuntutan industri perbankan dan keuangan kontemporer. Silabus ushul fiqh masih berkutat dengan kasus-kasus beberapa abad silam, bahkan 1 millenium silam, sangat sedikit tentang muamalah dan lebih banyak diwarnai contoh kasus-kasus ibadah dan non ekonomi financial kontemporer. Akibatnya, mata kuliah ushul fiqh tidak bisa menghantar student kepeda pemecahan masalah masalah ekonomi keuangan kontemporer, yang semakin kompleks. Terjadi kesenjangan antara teori-teori ushul fiqh dengan kasus-kasus aktual yang hendak dijawab dan dibutuhkan industri keuangan. Untuk itulah kami memberikan silabus terbaru ekonomi syariah di S2 (bisa juga sebagiannya di S1 dan S3) dan sekaligus akan menyelengggarakan Training dan Workshop Ushul Fiqh Ekonomi Keuangan kontemporer bagi dosen ushul fiqh, dosen fiqh muamalah dan dosen ekonomi IIslam , dosen Islamic Finance, di Seluruh Perguruan tinggi Indonesia, yang memiliki program ekonomi Islam, baik dosen S1,S2 maupun S3. dengan tidak menutup kesempatan kepada mahasiswa pascasarjana yang memenuhi syarat (standar) keilmuan tertentu. Peserta juga bisa berasal dari Dewan Pengawas Syariah Bank-Bank Syariah, agar memahami isu-isu dan praktek keuangan terkini di dunia international dan bagaimana penerapan ilmu ushul fiqh di dalamnya. Event ini dilaksanakan MES Pusat dan PT.Iqtishad Consulting, didukung oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia. (IAEI) Pusat dan Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES). Tujuan : 1. Melahirkan bankir syariah (officer) dan praktisi LKS yang memahami metodologi syariah dalam memecahkan dan menjawab kasus-kasus actual di bidang keuangan dan perbankan syariah, sekaligus memahami dalil-dalil (argumentasi) syariah dalam setiap produk perbankan dan keuangan syariah. 2. Melahirkan notaris dan praktisi hukum Islam yang memahami ilmu ushul fiqh dan qawaid fiqh dibidang ekonomi dan keuangan Islam. 3. Melahirkan dosen ekonomi Islam, dosen Islamic finance, dosen ushul fiqh dan dosen fiqh mumalah yang memahami metodologi syariah dalam menjawab kasus-kasus terkini (kontemporer) di dunia perbankan, financial dan ekonomi mikro/makro. 4. Melahirkan DPS yang inovatif dalam mengembangkan produk-produk perbankan dan keuangan syariah. Silabus(terlampir) Instruktur : Agustianto (Sekjen IAEI) dan Dosen Pascasarjana UI,S2 IEF Trisakti, S2 MBKI Univ. Paramadina, S2 Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati dan S2 Ekonomi Islam UI Az-Zahra. Waktu : Setiap Selasa dan Kamis (Selama Bulan Puasa) 12, 17, 19, 24, 26, 31 Agustus 2010 Tempat : Kantor MES Pusat Jakarta, Jl. Setiabudi Tengah no.29, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan no tlp/fax: (021) 52901083 Kontribusi :Rp 1.200.000,- Fasilita :Modul,CD Materi,Makanan Buka Puasa,Ruangan ber AC dan Sertifikat Pertemuan I : Pengantar dan Pendahuluan : Pengertian, Obyek Kajian, dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh Perbedaan Ushul fiqh, Fiqh, Syariah dan Qawaid Fikih Urgensi dan Kegunaan Ushul Fiqh dalam Ekonomi Keuangan Sejarah Ushul Fikih dan Signifikansinya dalam Pengembangan Ekonomi Keuangan Islam. Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Islam -Alquran sebagai sumber Hukum Ekonomi Islam -Hadits sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam Pertemuan II Ijma’ sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam -Pengertian dan Kedudukan Ijma’ -Perkembangan Pendapat ulama ttg Ijma’ -Persyaratan Ijma’ dan Pandangan Ulama tentangnya -Pembagian Ijma’ dan Pandangan Ulama -Ijma’ dalam masalah Ekonomi, Keungan dan Kontrak Perbankan Qiyas Sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam -Pengertian dan Rukun Qiyas, -Pembagian Qiyas : Qiyas Jaliy, Qiyas Khafiy, Qiyas Awlawy, Qiyas Musawy dan Qiyas Adwan serta Penerapannya dalam Ekonomi -Metode menetapkan illat dalam masalah muamalah : Takhrijul Manath, Tanqihul Mananth dan Tahqiqil Manath -Penerapan qiyas dalam keuangan dan perbankan : 1. Sekuritisasi asset (aktiva) bank syariah yang menggunakan syirkah mutanaqishah, mengqiyaskan hutang dengan MMQ 2. Ijarah maushufah biz zimmah pada pembiayaan properti, 3. Produk pegadaian syariah pada murabahah emas batangan, 4. Qiyas swap valas kepada bay wafa’. dll 5. Qiyas rahn hiyazy kepada rahn tasjiliy (fiducia) -Qiyas ma’al fariq : qiyas salam kepada bursa berjangka (futures) ??? qiyas options kepada ’urbun atau khiyar ??? Pertemuan III Ijtihad dan Penerapannya dalam Ekonomi Keungan -Pengertian dan Perkembangan Ijtihad, -Syarat Mujtahid dan Klasifikasi Mujtahid -Pembagian Ijtihad : Istimbathiy, Tathbiqy, Intiqaiy, Insya-iy, dll. -Lapangan Ijtihad dan kekuatan Hasil Ijtihad -Penerapan Ijtihad dalam Ekonomi Keuangan Kontemporer Ijtihad dalam Inovasi Produk Perbankan dan Keuangan Syariah Ijtihad dalam ekonomi mikro Ijtihad dalam ekonomi makro (dan public finance) - Show quoted text - Dalil dan Metode Penggalian Hukum Ekonomi Islam -Maslahah Mursalah dan penerapannya dalam ekonomi Islam 1. Pengertiannya menurut para ulama, dan pembagian maslahah 2. Pandangan ulama tentang kehujjahan maslahah mursalah dalam syariah 3. Syarat-Syarat Maslahah Mursalah 4. Tingkatan Maslahah 5. Penerapan maslahah pada kasus ekonomi dan keuangan Islam Penerapan collateral pada financing di bank syariah Penerapan revenue sharing pada bagi hasil Larangan dumping (siyasah ighraq) dalam penjualan suatu produk Intervensi harga pemerintahpada saat distorsi pasar Larangan kartel dan monopoli, karena untuk memelihara kemaslahatan konsumen Larangan spekulasi valas karena maslahah ‘ammah Penerapan dinar dan dirham krn maslahah ‘ammah Mengadakan Pengadilan Niaga Syariah Larangan talaqqi rukban,memelihara maslahah petani Larangan bay’ najsy, karena menjaga maslahah pembeli agar tidak tertipu harga Larangan Ghabn di pasar. Dan Larangan forward, swap dan options pada valas. Penerapan Metode Sadd al Zari’ah dalam ekonomi dan keuangan syariah Outline : 1. Pengertian Sadd Zariah dan Fath al-Zari’ah 2. Dasar Syariah Penggunaan Sadd al-Zari’ah 3. Pandangan ulama tentang Sadd Al-Zari’ah dalam syariah 4. Kontradiksi Sadd Zari’ah dengan dalil-dalil syariah lain. 5. Kasus-kasus tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah kontemporer: Larangan Riba Fadhal pada transaksi valas (lihat artikel) Larangan Jual beli al-’inah, Larangan bay tawarruq bil wadiah untuk keperluan dana cash Keniscayaan Manajemen Resiko ilmu akuntansi dalam praktek perbankan dan LKS Larangan forward, swap dan options pada sharf. Larangan kombinasi akad qardh dan ijarah. Larangan refinancing konvensional Larangan mengiklankan miras Larangan minum miras yang sedikit Larangan bunga yang sedikit, 1-3 % Menjual senjata kepada kelompok musuh Larangan iklan dengan tampilan porno Larangan jual beli CD Porno Larangan kartu kredit syariah bagi orang yang belum layak Larangan pemberian ujrah bagirekruitmen members (uop line) yg tidak wajar. Keharusan bukti transaksi bagi bank yang mau valas di atas 100. . 6. Kaedah-Kaedah Ushul Fiqh tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah dan penerapannya dalam ekonomi keuangan Pertemuan Penerapan metode Istihsan dalam ekonomi dan keuangan syariah Outline : • Pengertiannya menurut para ulama • Dasar syariah penggunaan istihsan • Pandangan ulama tentang Kehujjahan istihsan dalam syariah • Kasus-kasus Istihsan : • Praktek istihsan pada ijarah maushufah biz zimmah pada kasus pembiyaan properti di bank syariah. Penerbitan SBSN oleh pemerintah dan tradable dengan skim sukuk istishna’. • Forward valas untuk tujuan hedging yang berlandaskan underlying asset bagi importir. • Swap untuk hedging (mengatasi risk akibat fluktuasi kurs mata uang • Macam-macam istihsan dan penerapannya dlm ekonomi dan finansial Islam kontemporer. • 1. Istihsan Nash : jual beli salam • 2.Istihsan ‘Urf : Jual beli mu’atah di swalayan, jual beli Istishna’ pada bank syariah, taqabuth dalam transaksi valas di bank devisa, menjual valas yang belum qabath, makan di restoran all you can eat, makan di longue bandara, • 3. Istihsan Dharury : Repo (repurchase agreement) surat berharga (SBI, SBSN, aktiva produktif) oleh Bank syariah yang kesulitan likuiditas. Menabung di Bank konvensional di kota yang belum terdapat perbankan syariah Bekerja di Bank konvensional sementara belum mendapatkan pekerjaan lain yang halal. • 4. Istihsan Istislahi : penerapan revenue sharing pada profit distribution. 5. Istihsan bersandarkan Ijma' dan Istihsan Qiyasi. Pertemuan IV ’Urf dan Penerapannya dalam hukum ekonomi Islam Penerapan metode ‘ Urf dalam ekonomi dan keuangan syariah Outline : 1. Pengertian ‘Urf menurut para ulama 2. Dasar syariah penggunaan ‘Urf 3. Pandangan ulama tentang Kehujjahan ‘Urf dalam syariah 4. Macam-macam ‘Urf dan Contohnya dalam ekonomi keuangan 5. 20 kasus ‘Urf Fasid dalam ekonomi keuangan kontemporer 6. Syarat-Syarat ‘Urf bisa diterima sebagai dalil syariah 7. Integrasi dan kombinasi ‘Urf dengan dalil-dalil syariah lain. 8. Kasus-kasus ‘Urf kontemporer: Mata uang kertas, dinar dan dirham. Taqabuth dalam transaksi valas Urf dalam jual beli mu’athah, muzayadah, dan ‘urbun. Adanya garansi dalam pembelian barang elektronik, dll. Sewa Beli di perusahaan leasing syariah Konsinyasi dan waralaba (franchising) Memproteksi setiap pembiayaan dengan asuransi syariáh Kebiasaan Menabung di Bank Syariáh. 9. Kaedah-Kaedah Ushul Fiqh tentang ‘Urf dan penerapannya dalam ekonomi keuangan -Mazhab Shahaby dan kaitannya dengan hukum ekonomi Islam -Syar’u Man Qablana dan kaitannya dengan hukum Ekonomi Islam Maqashid Syari’ah Pengertian Maqashid Syari’ah dan dasar hukumnya Dharuriyat, Hajiyat dan Tahsiniyat Implikasi & Signifikansi Maqashid Syari’ah dlm Pengembangan Ekonomi Islam : -Maqashid Syari’ah dan Teori Perilaku Konsumen -Maqashid syari’ah dan Teori Perilaku Produsen -Maqashid Syari’ah dalam Kebijakan Fiskal -Maqashid Syari’ah dalam Kebijakan Moneter Pertemuan V Kaidah-Kaidah Ushuliyah : Pengertian Kaidah Ushuliyah, Pembagian Kaidah, Metode Perolehan kaidah Obyek Kaidah-Kaidah Ushuliyah Kaidah-kaidah Ushul Fiqh tentang Ekonomi Keuangan Kaidah-Kaidah Fiqhiyyah : Pengertian Kaidah Fiqhiyyah Perbedaan Qawa’id Fiqhiyyah dan Qawa’id Ushuliyah Sejarah Perkembangan dan Penyusunan Qawaid Fiqhiyyah Urgensi Qawaid Fiqhiyyah dalam formulasi hukum ekonomi Islam Sistimatika Qawa’id Fiqhiyyah Pertemuan VI Qaidah-Qaidah Asasiyah dan cabang-cabangnya Al-Umur bi Maqashidiha dan Penerapannya dalam Ekonomi Islam Al-Yaqin La Yuzalu bisy-Syak dan penerapnnya dalam ekonomi Islam Al-Masyaqqatu tajlibut taysira & Penerapannya dalam Ekonomi Islam Adh-Dhararu Yuzalu & Penerapannya dalam Ekonomi Islam, Al-’Adah Al-Muhakkamah, & Penerapannya dalam Ekonomi Islam Kaidah-Kaedah Fiqh tentang Ekonomi Makro (Fiskal-dan Moneter) Kaedah-Kaedah Fiqh pada Kontrak-Kontrak Perbankan dan Keuangan Islam Kontemporer 99 Kaedah Fiqh Ekonomi Islam dari Majallah Al-Ahkam Al-Adliyah