Oleh Imam Nur Suharno

"Bayarlah  upah kepada karyawan sebelum kering keringatnya, dan beri tahukan  
ketentuan gajinya terhadap apa yang dikerjakan." (HR Baihaki).

Islam  sangat menolak perilaku eksploitatif terhadap karyawan. Karena itu,  
membayar upah karyawan tepat waktu termasuk amanah yang harus segera  
ditunaikan. Besarannya pun harus disesuaikan dengan kebutuhan minimal  untuk 
bisa hidup sejahtera. Itulah makna yang terkandung dalam hadis di  atas.

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat  kepada yang berhak 
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan  hukum di antara manusia 
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya  Allah memberi pengajaran yang 
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya  Allah adalah Maha mendengar lagi Maha 
Melihat." (QS An-Nisa [4]: 58).

Tidak  sedikit pengusaha dengan alasan ketidakmampuannya membayar upah  
karyawan 
semaunya, padahal keuntungan pengusaha melimpah. Hanya dengan  sedikit 
permainan 
akuntansi data bisa berubah, seolah perusahaan tidak  memiliki keuntungan yang 
besar, sehingga dapat mengupah karyawan dengan  upah yang rendah.

Islam sangat melarang manusia memakan harta  dengan cara yang batil. Mengupah 
karyawan semaunya, padahal sebenarnya  perusahaan mampu membayar lebih, ini 
merupakan kebatilan yang harus  ditinggalkan.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu  saling memakan harta sesamamu 
dengan jalan yang batil, kecuali dengan  jalan perniagaan yang berlaku dengan 
suka sama-suka di antara kamu, dan  janganlah kamu membunuh dirimu. 
Sesungguhnya 
Allah adalah Maha Penyayang  kepadamu." (QS An-Nisa [4]: 29).

Untuk itu, Didin Hafidhuddin  dan Hendri Tanjung dalam bukunya, Sistem 
Penggajian Islam, menyebutkan,  prinsip perhitungan besaran gaji sesuai 
syariah. 
Pertama, prinsip adil  dan layak dalam penentuan besaran gaji.

Kedua, manajemen  perusahaan secara terbuka dan jujur serta memahami kondisi 
internal dan  situasi eksternal kebutuhan karyawan terhadap pemenuhan kebutuhan 
 
pangan, sandang, dan papan. Ketiga, manajemen perusahaan perlu melakukan  
perhitungan maksimisasi (maximizing) besaran gaji yang sebanding dengan  
besaran 
nisab zakat.

Dan keempat, manajemen perusahaan perlu  melakukan revisi perhitungan besaran 
gaji, baik di saat perusahaan laba  maupun rugi, dan mengomunikasikannya kepada 
karyawan.

Untuk itu,  pemilik perusahaan hendaknya menetapkan kebijakan kepada manajemen  
perusahaan untuk mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas sebagai  sebuah 
tanggung jawabnya terhadap karyawan. Wallahu a'lam.Red: irf
 Muhammad Sadeli Zanikhan al-Palembangi
IAIN Raden Fatah Palembang
http://zanikhan.multiply.com/profile



      

Kirim email ke