Dasar-Pemikiran

Perkembangan Program Pendidikan S1, S2 dan S3 Ekonomi Syariah makin
pesat seiring dengan pertumbuhan perbankan dan keuangan syariah. Ushul
Fiqh dan Qawaid fiqh adalah mata kuliah wajib di program-program
tersebut. Namun silabus ushul fiqh yang disampaikan, masih sangat jauh
tertinggal dari kebutuhan dan tuntutan industri perbankan dan keuangan
kontemporer. Silabus ushul fiqh masih berkutat dengan kasus-kasus
beberapa abad silam, bahkan 1 millenium silam, sangat sedikit tentang
muamalah dan lebih banyak diwarnai contoh kasus-kasus ibadah dan non
ekonomi financial kontemporer. Akibatnya, mata kuliah ushul fiqh tidak
bisa menghantar student kepeda pemecahan masalah masalah ekonomi
keuangan kontemporer, yang semakin kompleks. Terjadi kesenjangan antara
teori-teori ushul fiqh dengan kasus-kasus aktual yang hendak dijawab
dan dibutuhkan industri keuangan. Untuk itulah kami memberikan silabus
terbaru ekonomi syariah di S2 (bisa juga sebagiannya di S1 dan S3) dan
sekaligus akan menyelengggarakan Training dan Workshop Ushul Fiqh
Ekonomi Keuangan kontemporer bagi dosen ushul fiqh, dosen fiqh muamalah
dan dosen ekonomi IIslam , dosen Islamic Finance, di Seluruh Perguruan
tinggi Indonesia, yang memiliki program ekonomi Islam, baik dosen S1,S2
maupun S3. dengan tidak menutup kesempatan kepada mahasiswa
pascasarjana yang memenuhi syarat (standar) keilmuan tertentu. Peserta
juga bisa berasal dari Dewan Pengawas Syariah Bank-Bank Syariah, agar
memahami isu-isu dan praktek keuangan terkini di dunia international
dan bagaimana penerapan ilmu ushul fiqh di dalamnya.

Event ini dilaksanakan PT.Iqtishod Consulting, didukung oleh Ikatan
Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Pusat dan Pusat Komunikasi Ekonomi
Syariah (PKES), Masyarakat Ekonomi Syariah Pusat (MES).



Tujuan :

1. Melahirkan bankir syariah (officer) dan praktisi LKS yang memahami
metodologi syariah dalam memecahkan dan menjawab kasus-kasus actual di
bidang keuangan dan perbankan syariah, sekaligus memahami dalil-dalil
(argumentasi) syariah dalam setiap produk perbankan dan keuangan
syariah.

2. Melahirkan notaris dan praktisi hukum Islam yang memahami ilmu ushul
fiqh dan qawaid fiqh dibidang ekonomi dan keuangan Islam. 

3. Melahirkan dosen ekonomi Islam, dosen Islamic finance, dosen ushul
fiqh dan dosen fiqh mumalah yang memahami metodologi syariah dalam
menjawab kasus-kasus terkini (kontemporer) di dunia perbankan,
financial dan ekonomi mikro/makro.

4.      Melahirkan DPS yang inovatif dalam mengembangkan produk-produk 
perbankan dan keuangan syariah.



Instruktur 

Agustianto (Sekjen IAEI) dan Dosen Pascasarjana UI,S2 IEF Trisakti, S2
MBKI Univ. Paramadina, S2 Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati dan S2
Ekonomi Islam UI Az-Zahra.

Waktu          : Setiap Selasa dan Kamis (Selama Bulan Puasa) 

                       12, 17, 19, 24, 26, 31 Agustus 2010

Tempat        : Kantor MES Pusat Jakarta,

                       Jl. Setiabudi Tengah no.29, Setiabudi, Kuningan,

                       Jakarta Selatan

                       no tlp/fax: (021) 52901083

Kontribusi    :Rp 1.200.000,-



Fasilitas       :Modul,CD Materi,Makanan Buka   Puasa,Ruangan berAC dan 
Sertifikat



Pertemuan I

Pengantar  dan Pendahuluan :

Pengertian, Obyek Kajian, dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh

Perbedaan Ushul fiqh, Fiqh, Syariah dan Qawaid Fikih

Urgensi dan Kegunaan Ushul Fiqh dalam Ekonomi Keuangan

Sejarah Ushul Fikih dan Signifikansinya dalam Pengembangan Ekonomi Keuangan 
Islam.

Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Islam

-Alquran sebagai sumber Hukum Ekonomi Islam

-Hadits sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam



Pertemuan II

Ijma’ sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam

-Pengertian dan Kedudukan Ijma’

-Perkembangan Pendapat ulama ttg Ijma’

-Persyaratan Ijma’ dan Pandangan Ulama tentangnya

-Pembagian Ijma’ dan Pandangan Ulama

-Ijma’ dalam masalah Ekonomi, Keungan dan Kontrak Perbankan

Qiyas Sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam

-Pengertian dan Rukun Qiyas,

-Pembagian Qiyas : Qiyas Jaliy, Qiyas Khafiy, Qiyas Awlawy, Qiyas 

Musawy dan Qiyas Adwan serta Penerapannya dalam Ekonomi

-Metode menetapkan illat dalam masalah muamalah : Takhrijul 

Manath, Tanqihul Mananth dan Tahqiqil Manath 

-Penerapan qiyas dalam keuangan dan perbankan :

1. Sekuritisasi asset (aktiva) bank syariah yang menggunakan syirkah 

mutanaqishah, mengqiyaskan hutang dengan MMQ

2. Ijarah maushufah biz zimmah pada pembiayaan properti, 

3. Produk pegadaian syariah pada murabahah emas batangan, 

4. Qiyas swap valas kepada bay wafa’. dll

5. Qiyas rahn hiyazy kepada rahn tasjiliy (fiducia)

-Qiyas ma’al fariq : qiyas salam kepada bursa berjangka (futures) ???

qiyas options kepada ’urbun atau khiyar ???



Pertemuan III

Ijtihad dan Penerapannya dalam Ekonomi Keungan

-Pengertian dan Perkembangan Ijtihad,

-Syarat Mujtahid dan Klasifikasi Mujtahid

-Pembagian Ijtihad : Istimbathiy, Tathbiqy, Intiqaiy, Insya-iy, dll.

-Lapangan Ijtihad dan kekuatan Hasil Ijtihad 

-Penerapan Ijtihad dalam Ekonomi Keuangan Kontemporer

Ijtihad dalam Inovasi Produk Perbankan dan Keuangan Syariah

Ijtihad dalam ekonomi mikro 

Ijtihad dalam ekonomi makro (dan public finance)

Dalil dan Metode Penggalian Hukum Ekonomi Islam

-Maslahah Mursalah dan penerapannya dalam ekonomi Islam 

1. Pengertiannya menurut para ulama, dan pembagian maslahah 

2. Pandangan ulama tentang kehujjahan maslahah mursalah dalam syariah

3. Syarat-Syarat Maslahah Mursalah 

4. Tingkatan Maslahah

5. Penerapan maslahah pada kasus ekonomi dan keuangan Islam 

Penerapan collateral pada financing di bank syariah 

Penerapan revenue sharing pada bagi hasil 

Larangan dumping (siyasah ighraq) dalam penjualan suatu produk

Intervensi harga pemerintahpada saat distorsi pasar 

Larangan kartel dan monopoli, karena untuk memelihara kemaslahatan konsumen 

Larangan spekulasi valas karena maslahah ‘ammah 

Penerapan dinar dan dirham krn maslahah ‘ammah 

Mengadakan Pengadilan Niaga Syariah 

Larangan talaqqi rukban,memelihara maslahah petani 

Larangan bay’ najsy, karena menjaga maslahah pembeli agar tidak tertipu harga

Larangan Ghabn di pasar. Dan Larangan forward, swap dan options pada valas.

Penerapan Metode Sadd al Zari’ah dalam ekonomi dan keuangan syariah

Outline : 

1. Pengertian Sadd Zariah dan Fath al-Zari’ah 

2. Dasar Syariah Penggunaan Sadd al-Zari’ah

3. Pandangan ulama tentang Sadd Al-Zari’ah dalam syariah 

4. Kontradiksi Sadd Zari’ah dengan dalil-dalil syariah lain.

5. Kasus-kasus tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah kontemporer:

Larangan Riba Fadhal pada transaksi valas (lihat artikel)

Larangan Jual beli al-’inah, 

Larangan bay tawarruq bil wadiah untuk keperluan dana cash 

Keniscayaan Manajemen Resiko ilmu akuntansi dalam praktek perbankan dan LKS

Larangan forward, swap dan options pada sharf.

Larangan kombinasi akad qardh dan ijarah.

Larangan refinancing konvensional

Larangan mengiklankan miras 

Larangan minum miras yang sedikit 

Larangan bunga yang sedikit, 1-3 %

Menjual senjata kepada kelompok musuh

Larangan iklan dengan tampilan porno

Larangan jual beli CD Porno

Larangan kartu kredit syariah bagi orang yang belum layak

Larangan pemberian ujrah bagirekruitmen members (uop line) yg tidak wajar.

Keharusan bukti transaksi bagi bank yang mau valas di atas 100. . 

6. Kaedah-Kaedah Ushul Fiqh tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah dan 
penerapannya dalam ekonomi keuangan

Pertemuan Penerapan metode Istihsan dalam ekonomi dan keuangan syariah

Outline : 

• Pengertiannya menurut para ulama 

• Dasar syariah penggunaan istihsan 

• Pandangan ulama tentang Kehujjahan istihsan dalam syariah 

• Kasus-kasus Istihsan :

• Praktek istihsan pada ijarah maushufah biz zimmah pada kasus pembiyaan 
properti di bank 

syariah. Penerbitan SBSN oleh pemerintah dan tradable dengan skim sukuk 
istishna’. 

• Forward valas untuk tujuan hedging yang berlandaskan underlying asset bagi 
importir.

• Swap untuk hedging (mengatasi risk akibat fluktuasi kurs mata uang

• Macam-macam istihsan dan penerapannya dlm ekonomi dan finansial Islam 
kontemporer.

• 1. Istihsan Nash : jual beli salam 

• 2.Istihsan ‘Urf : Jual beli mu’atah di swalayan, jual beli Istishna’
pada bank syariah, taqabuth dalam transaksi valas di bank devisa,
menjual valas yang belum qabath, makan di restoran all you can eat,
makan di longue bandara, 

• 3. Istihsan Dharury : 

Repo (repurchase agreement) surat berharga (SBI, SBSN, aktiva produktif) oleh 
Bank syariah yang kesulitan likuiditas.

Menabung di Bank konvensional di kota yang belum terdapat perbankan syariah 

Bekerja di Bank konvensional sementara belum mendapatkan pekerjaan lain yang 
halal.

• 4. Istihsan Istislahi : penerapan revenue sharing pada profit distribution. 

5. Istihsan bersandarkan Ijma' dan Istihsan Qiyasi. 



Pertemuan IV

’Urf dan Penerapannya dalam hukum ekonomi Islam

Penerapan metode ‘ Urf dalam ekonomi dan keuangan syariah

Outline : 

1. Pengertian ‘Urf menurut para ulama 

2. Dasar syariah penggunaan ‘Urf 

3. Pandangan ulama tentang Kehujjahan ‘Urf dalam syariah 

4. Macam-macam ‘Urf dan Contohnya dalam ekonomi keuangan

5. 20 kasus ‘Urf Fasid dalam ekonomi keuangan kontemporer

6. Syarat-Syarat ‘Urf bisa diterima sebagai dalil syariah

7. Integrasi dan kombinasi ‘Urf dengan dalil-dalil syariah lain.

8. Kasus-kasus ‘Urf kontemporer:

Mata uang kertas, dinar dan dirham. 

Taqabuth dalam transaksi valas 

Urf dalam jual beli mu’athah, muzayadah, dan ‘urbun.

Adanya garansi dalam pembelian barang elektronik, dll.

Sewa Beli di perusahaan leasing syariah

Konsinyasi dan waralaba (franchising)

Memproteksi setiap pembiayaan dengan asuransi syariáh 

Kebiasaan Menabung di Bank Syariáh.

9. Kaedah-Kaedah Ushul Fiqh tentang ‘Urf dan penerapannya dalam ekonomi 
keuangan 

-Mazhab Shahaby dan kaitannya dengan hukum ekonomi Islam

-Syar’u Man Qablana dan kaitannya dengan hukum Ekonomi Islam

Maqashid Syari’ah

Pengertian Maqashid Syari’ah dan dasar hukumnya

Dharuriyat, Hajiyat dan Tahsiniyat

Implikasi & Signifikansi Maqashid Syari’ah dlm Pengembangan Ekonomi Islam :

-Maqashid Syari’ah dan Teori Perilaku Konsumen

-Maqashid syari’ah dan Teori Perilaku Produsen

-Maqashid Syari’ah dalam Kebijakan Fiskal

-Maqashid Syari’ah dalam Kebijakan Moneter 



Pertemuan V

Kaidah-Kaidah Ushuliyah :

Pengertian Kaidah Ushuliyah, Pembagian Kaidah, Metode Perolehan kaidah

Obyek Kaidah-Kaidah Ushuliyah 

Kaidah-kaidah Ushul Fiqh tentang Ekonomi Keuangan

Kaidah-Kaidah Fiqhiyyah :

Pengertian Kaidah Fiqhiyyah

Perbedaan Qawa’id Fiqhiyyah dan Qawa’id Ushuliyah

Sejarah Perkembangan dan Penyusunan Qawaid Fiqhiyyah

Urgensi Qawaid Fiqhiyyah dalam formulasi hukum ekonomi Islam

Sistimatika Qawa’id Fiqhiyyah



Pertemuan VI

Qaidah-Qaidah Asasiyah dan cabang-cabangnya

Al-Umur bi Maqashidiha dan Penerapannya dalam Ekonomi Islam

Al-Yaqin La Yuzalu bisy-Syak dan penerapnnya dalam ekonomi Islam

Al-Masyaqqatu tajlibut taysira & Penerapannya dalam Ekonomi Islam

Adh-Dhararu Yuzalu & Penerapannya dalam Ekonomi Islam,

Al-’Adah Al-Muhakkamah, & Penerapannya dalam Ekonomi Islam



Kaidah-Kaedah Fiqh tentang Ekonomi Makro (Fiskal-dan Moneter)

Kaedah-Kaedah Fiqh pada Kontrak-Kontrak Perbankan dan Keuangan Islam Kontemporer

99 Kaedah Fiqh Ekonomi Islam dari Majallah Al-Ahkam Al-Adliyah

Kirim email ke