By : alihozi

Berikut ini penulis ingin sharing hasil  tanya jawab  saya dengan beberapa 
anggota masyarakat yang ingin mengetahui lebih banyak seputar KPR Syariah , 
semoga bermanfaat :

Pertanyaan Pertama : Bisakah Mengajukan KPR Syariah Bila Developer  Belum Ada 
Kerjasama dg Bank Syariah?

Asslm, Pak Ali Hozi,

 Setelah saya meninjau  ke sebuah lokasi perumahan minggu lalu dan saya 
berminat untuk mengambil type rumah yg belum ready stock full dan saya ingin 
mengajukan KPR ke Bank Syariah  dengan kondisi sbb :
- Bangunan baru jadi 70%
- Sertifikat Objek sudah dipecah per unit
- Developer Perumahan tersebut tidak ada kerjasama dengan Bank Syariah

 Mohon pencerahannya bagaimana caranya agar saya dapat memperoleh KPR
Syariah   untuk rumah tersebut.

Terima kasih
S Jakarta

Jawab  : 
Yth Pak S, dari uraian bpk tsb di atas sebenarnya bapak bisa mengajukan KPR utk 
rumah yg belum finishing tsb ke Bank Syariah, dg catatan :

1. Meminta ke developer untuk pengajuan KPR  rumah tsb ke Bank Syariah,  karena 
biasanya developer perumahan yang sertipikat rumahnya sudah pecah per kavling , 
tidak akan  memaksakan pengajuan KPR nya harus ke bank tertentu tergantung 
kemauan si konsumen  inginnya mengajukan KPR Bank mana , termasuk bila ingin ke 
Bank Syariah.

2.Kalau developer setuju dg  point di atas, utk proses pengajuan KPR ke Bank 
Syariah  bapak meminta ke developer utk menyerahkan : 
   2.1.Fotocopy Sertipikat rumah yg akan bapak beli  
   2.2 Fotocopy  PBB & IMB
   2.3 Surat Pesanan atau Surat Penawaran Rumah tsb.

3.Saran saya bapak membayar Down Payment  ke developer setelah ada prinsip 
persetujuan KPR dari Bank Syariah. 

Demikian pak semoga berkenan,  terimakasih

Pertanyaan  Ke Dua: Mohon Saran Menjual Rumah Lama atau Mengambil KPR Syariah 
untuk rumah baru?

Asslm, Pak ali,
 
Saya sering membaca tulisan bapak mengenai kpr syariah. saya berniat untuk 
pindah rumah karena istri menginginkan suasana baru... bagaimana sebaiknya ya 
pak ?  rumah yang ada saya jual atau saya mengajukan kpr lagi melalui Bank 
Syariah?. sekedar info, rumah yang sekarang ini kami dapat dari kpr bank 
konvensional tahun 1995 dan sudah lunas 2005 lalu. mohon saran dan terima kasih.

Terimakasih
T  Pegawai Swasta di Surabaya

Jawab :
Menjawab pertanyaan bapak, menurut saya kalau bapak ingin memilih antara 
"menjual rumah yg lama" atau "mengambil rumah baru melalui KPR lagi" tergantung 
kondisi  usia dan keuangan bapak dan keluarga, kalau memang kondisi usia bapak 
masih sekitar 40th an dan kondisi keuangan keluarga masih bagus maksudnya 
pendapatan per bulannya masih sisa lumayan setelah dikurangi kebutuhan rutin 
per bulan, alangkah bagusnya bapak mengambil rumah lagi melaui KPR,  disini 
tentu saja KPR Syariah, tanpa harus menjual rumah yg lama.   Karena nilai rumah 
di masa yg akan datang InsyaAllah harganya akan terus naik khusunya di 
kota-kota besar seperti Surabaya.   Jadi rumah yg lama bisa untuk investasi 
putra-putri bapak di masa yang akan dating.

Pilihan kedua kalau kondisi keuangan bapak & keluarga per bulannya sudah 
pas-pas-an dan usia bapak sudah di atas 45 tahun , jangan mengambil KPR yg baru 
lagi , karena tentu saja itu akan menambah biaya pengeluaran rutin keluarga, 
karena yang harus diingat jangka waktu kpr itu tidaklah sebentar.

Pertanyaan Ke Tiga:  Mengenai Akad IMBT pada produk KPR Syariah

Saya sedang mangajukan KPR  ke salah satu Bank Syariah, saya ditawarkan produk 
KPR dg akad IMBT (Ijarah Muttahiya Bit Tamlik) , saya ragu dengan akad IMBT  
,karena ngga jauh beda dengan bank konvesional yang marginnya menyesuaikan 
SBIS(floating: tidak flat).bagaimana jika marginnya berubah menjadi besar. 
Apakah saya sebagai pengguna akad IMBT bisa mengajukan keberatan/ketidak 
sanggupan saya pada bank syariah apabila itu terjadi,karena bukannkah prinsip 
bank syariah harus ada kesepakatan kedua belah pihak? Mohon balasannya

Terimakasih
M Jakarta

Jawab :
Untuk Pak M di Jakarta, apabila bapak ditawarkan oleh salah satu bank syariah 
produk KPR dg akad IMBT , yang mana akad IMBT pada produk KPR adalah akad sewa  
rumah untuk periode tertentu yg disepakati kedua belah pihak (Bank & Nasabah) 
dan akhir masa sewa rumah tsb menjadi milik nasabah. 

Agar bapak nyaman atau tidak was-was dengan kenaikan angsuran yg tiba-tiba 
besar seperti pada KPR Bank Konvensional ,  yang harus bapak pastikan terlebih 
dahulu ke bank syariah tsb adalah 

1.Pastikan dasar kenaikan harga sewa pada akad IMBT adalah bukan tingkat suku 
bunga pasar (SBI) karena apabila tingkat suku bunga pasar yang menjadi acuan 
kenaikan harga sewa maka akan menjadikan produk bank syariah tsb adalah sama 
saja dengan bank konvensional, boleh saja naik sewanya tapi tingkat kenaikannya 
adalah tidak besar atau tidak memberatkan nasabah dan juga harus diberitahukan 
kepada nasabah tsb terlebih dahulu.

2. Tanyakan tingkat kenaikan harga sewa kepada bank syariah tsb untuk 
nasabah-nasabah yang sudah mengambil produk KPR dg akad IMBT sebelumnya di bank 
syariah tsb, kenaikan sewanya seberapa besar.


Demikianlah Tanya jawab seputar KPR Syariah, semoga bermanfaat . InsyaAllah 
penulis akan sharing kembali hasil Tanya jawab seputar KPR Syariah pada 
kesempatan yang lain.

Salam

Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
Praktisi Bank Syariah Hp: 0812-1249-001 email ali.h...@yahoo.co.id


Kirim email ke