http://www.detikfinance.com/read/2010/08/04/144121/1413507/5/wakil-ketua-mpr-1-dolar-asrp-10000-merendahkan-martabat-bangsa


Rabu, 04/08/2010 14:41 WIB
Wakil Ketua MPR: 1 Dolar AS=Rp 10.000 Merendahkan Martabat Bangsa
Ayu Fitriana - detikFinance 

Jakarta -       Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari mendukung rencana Bank 
Indonesia  
melakukan redenominasi atau penyederhanaan nilai tukar rupiah. Hal ini  
dianggap 
perlu untuk meningkatkan rasa percaya diri bangsa. 


"Bayangkan  mata uang kita, satu dolar itu Rp 10 ribu bahkan sempat Rp 11 ribu. 
  
Itu merendahkan martabat bangsa. Sangat terasa ketika kita pergi keluar  
negeri, 
mata uang kita sangat tidak berharga," kata Wakil Ketua MPR,  di  Gedung DPR, 
Rabu (4/8/2010).

Menurut ketua DPP Golkar ini, Indonesia bisa mencontoh redenominasi yang sudah 
lebih dahulu dilakukan Turki.

"Saya  mengambil contoh Turki, mereka menyederhanakan bahkan tidak hanya tiga  
digit tapi enam digit. Jadi dulu mata uang turki 1 dolar AS sama dengan 1  juta 
mata uang Turki, kemudian pemerintah Turki meredenominasi itu  sehingga 1 dolar 
AS itu sama dengan 1 mata uang Turki. Itu bsia  berlangsung dalam waktu lima 
tahun," jelas dia. 


Menurut dia,  secara perspektif politik, penyederhanaan nominal mata uang perlu 
 
dilakukan. Sebab akan mempengaruhi rasa percaya diri bangsa. 


"Saya tidak tahu secara teknis bagaimana, tapi yang jelas secara psikologi 
politik itu perlu dilakukan," ujarnya. 


"Ini paralel dengan pembangunan martabat dan kepercayaan diri bangsa," 
tutupnya. 


Seperti  diketahui, Bank Indonesia kini sedang menggodok redenominasi atau  
penyederhanaan rupiah tanpa mengurangi nilainya. Misalnya adalah uang Rp  
1.000.000 nantinya menjadi Rp 1.000 namun nilainya tidak berkurang.  
Redenominasi ini berbeda dengan sanering yang merupakan perubahan  nominal 
namun 
ada perubahan nilainya.

BI memperkirakan proses  redenominasi akan membutuhkan waktu sekitar 10 tahun. 
Tahapan pertama  yang dilakukan bank sentral yakni sosialisasi yang dimulai 
dari 
tahun  2011 dan tuntas pada di 2022.

Sosialisasi akan dilakukan hingga  2012, dan tahun 2013 akan dilanjutkan dengan 
masa transisi. Pada masa  transisi digunakan dua rupiah, yakni memakai istilah 
rupiah lama dan  rupiah hasil redenominasi yang disebut rupiah baru.

Pjs Gubernur  BI Darmin Nasution sebelumnya memberikan penjelasan, dalam masa 
transisi  itu toko-toko yang menjual sebuah barang akan tercatat 2 label harga. 
 
Yakni dengan rupiah lama dan dengan rupiah baru. Jika nol-nya  disederhanakan 3 
digit, lanjut Darmin, kalau harga barangnya Rp 10.000  maka akan dibuat dua 
label yakni Rp 10.000 untuk rupiah lama dan Rp 10  untuk rupiah baru.

(ayu/qom) 

Kirim email ke