Assalaamu'alaikum waRohmatullahi
waBarokatuh.
Alhamdulillah.
Nahmaduhu wasta'inuhu wanastahdihi wanastaghfiruhu.
Wa 'adzubillahi
min syuruu ri anfusinaa wa min sayyi aati a'malina mayyahdillah falaa
mudhillalah wa mayyudhlil falaa haa diyalah.
Allahumma
shalli 'alaa Muhammad wa 'alaa aliy Muhammad kama sholaita 'ala aliy
Ibrohiim.
Wabarik 'ala
Muhammad wa 'alaa aliy Muhammad kama Barokta 'ala Ibrohiim wa 'ala 'aliy
Ibrohiim.
Fil 'alamiina
innaka hamidum majiid.
Bagi yang
nonton ataupun yang tidak nonton TV tadi malam antara pukul 03 pagi sampai 04:00
dari salah seorang muffasirin yang ternama di salah satu station
televisi.
Disini kita
tidak akan membicarakan sifat2 dari sang Muffassirin ataupun menjelek2kan
beliau.
Tapi kita coba
berdiskusi tentang isi apa yang telah diucapkan beliau, mudah2an kita dapat
mengambil manfaat.
Tadi malam
telah sampai pada surat Albaqaroh ayat 187 dan 188.
Sampailah anna
dengar tentang musik.
Beliau sang
muffasirin mengatakan bahwa musik itu pada dasarnya tidaklah
haram. Karena semua orang menyenangi sesuatu yang indah. Kita senang
mendengarkan musik yang indah dan menyenangkan. Musik itu dapat menjadi
haram jika akibat dari musik itu mengantarkan seseorang kepada
maksiat.
Dari sini: anna
ambil kesimpulan dari ucapan beliau sang
mufasirin bahwa musik bisa haram dan juga bisa tidak tergantung yang
mendengarnya.
Karena ini masalah halal dan haram, anna fikir ini
penting sekali bagi kita untuk mengkajinya.
Termasuk kaidah2 iman mengatakan sesuatu yang halal itu
halal dan yang haram itu haram, tidak boleh mengatakan sesuatu yang jelas halal
lalu diharamkan dan sebaliknya tidak boleh mengatakan sesuatu yang haram lalu
dikatakan halal. Hal ini telah kita maklumi.
Pertanyaan
anna: adakah dari akhi2 memiliki pengetahuan disertai dengan dalil2 shahih
dari Rasulillah SAW mengenai haram halalnya musik ini.
Andaikata kita
sebagai pelaku yang menikmati musik, dan musik itu ternyata haram, maka kita
telah berbuat dosa. Dan kita terima dosa kita itu, mudah2an Allah Azza wa Jall
mengampuni kita.
Tetapi jika
kita sebagai pelaku yang menikmati musik dan musik itu ternyata haram, lalu kita
pun berkeyakinan bahwa musik itu halal karena dalam hati kita tidak akan berbuat
maksiat setelah dengar musik itu, apakah kita akan menjadi seseorang yang
telah menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh RasulNya? jika ia, apakah
kita termasuk orang2 yang ingkar?
Dan jika kita
sebagai pelaku yang menikmati musik dan musik itu halal untuk dinikmati atau
memang tidak ada hukumnya, maka siapapun tidak akan berdosa tentang mendengarkan
musik baik dia berakibat ini dan itu. Dan jika sampai ia berbuat maksiat maka
maksiatnya itulah yang haram bukan musiknya.
Jadi manakah
yang benar akhi sekalian?
Sebagai referensi awal
anna forwardkan tulisan dibawah ini:
Selamat
mengikuti.
Wassalaamu'alaikum
waRohmatullah.
----------------------------------------------------------
MERAJALELANYA
BUNYI-BUNYIAN [MUSIK] SERTA DIANGGAP HALAL
Oleh
Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil
Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil
MUKADIMAH
Artikel ini diambil dari sebagian kecil Tanda-Tanda Kiamat Shugro, yang
dimaksud dengan tanda-tanda kiamat shugro (kecil) ialah tanda-tandanya
yang kecil, bukan kiamatnya. Tanda-tanda ini terjadi mendahului hari
kiamat dalam masa yang cukup panjang dan merupakan berbagai kejadian
yang biasa terjadi. Seperti, terangkatnya ilmu, munculnya kebodohan,
merajalelanya minuman keras, perzinaan, riba dan sejenisnya.
Dan yang penting lagi, bahwa pembahasan ini merupakan dakwah kepada iman
kepada Allah Ta'ala dan Hari Akhir, dan membenarkan apa yang
disampaiakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, disamping
itu juga merupakan seruan untuk bersiap-siap mencari bekal setelah mati
nanti karena kiamat itu telah dekat dan telah banyak tanda-tandanya yang
nampak.
________________________________
kepada Allah Ta'ala dan Hari Akhir, dan membenarkan apa yang
disampaiakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, disamping
itu juga merupakan seruan untuk bersiap-siap mencari bekal setelah mati
nanti karena kiamat itu telah dekat dan telah banyak tanda-tandanya yang
nampak.
________________________________
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda.
"Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, dan
perubahan muka. 'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'. Wahai Rasulullah,
kapankah hal itu terjadi.? Beliau menjawab. 'Apabila telah merajalela
bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita". [Bagian awalnya
diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350 dengan tahqiq Muhammad Fuad Abdul
Baqi. Al-Haitsami berkata : 'Diriwayatkan oleh Thabrani dan di dalam
sanadnya terdapat Abdullah bin Abiz Zunad yang padanya terdapat
kelemahan, sedangkan perawi-perawi yang lain bagi salah satu jalannya
adalah perawi-perawi shahih'. Majma'uz Zawaid 8:10. Al-Albani berkata :
'Shahih'. Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir 3:216 hadits no. 3559]
perubahan muka. 'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'. Wahai Rasulullah,
kapankah hal itu terjadi.? Beliau menjawab. 'Apabila telah merajalela
bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita". [Bagian awalnya
diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350 dengan tahqiq Muhammad Fuad Abdul
Baqi. Al-Haitsami berkata : 'Diriwayatkan oleh Thabrani dan di dalam
sanadnya terdapat Abdullah bin Abiz Zunad yang padanya terdapat
kelemahan, sedangkan perawi-perawi yang lain bagi salah satu jalannya
adalah perawi-perawi shahih'. Majma'uz Zawaid 8:10. Al-Albani berkata :
'Shahih'. Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir 3:216 hadits no. 3559]
Pertanda (alamat) ini telah banyak terjadi pada masa lalu, dan sekarang
lebih banyak lagi. Pada masa kini alat-alat dan permainan musik telah
merata di mana-mana, dan biduan serta biduanita tak terbilang jumlahnya.
Padahal, mereka itulah yang dimaksud dengan al-qainat
(penyanyi-penyanyi) dalam hadits diatas. Dan yang lebih besar dari itu
ialah banyaknya orang yang menghalalkan musik dan menyanyi. Padahal
orang yang melakukannya telah diancam akan ditimpa tanah longsor,
kerusuhan (penyakit muntah-muntah), dan penyakit yang dapat mengubah
bentuk muka, sebagaimana disebutkan dalam hadits diatas. Dan disebutkan
dalam Shahih Bukhari rahimahullah, beliau berkata : telah berkata Hisyam
bin Ammar (ia berkata) : telah menceritakan kepada kami Shidqah bin
Khalid, kemudian beliau menyebutkan sanadnya hingga Abi Malik Al-Asy'ari
Radhiyallahu 'anhu, bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda.
lebih banyak lagi. Pada masa kini alat-alat dan permainan musik telah
merata di mana-mana, dan biduan serta biduanita tak terbilang jumlahnya.
Padahal, mereka itulah yang dimaksud dengan al-qainat
(penyanyi-penyanyi) dalam hadits diatas. Dan yang lebih besar dari itu
ialah banyaknya orang yang menghalalkan musik dan menyanyi. Padahal
orang yang melakukannya telah diancam akan ditimpa tanah longsor,
kerusuhan (penyakit muntah-muntah), dan penyakit yang dapat mengubah
bentuk muka, sebagaimana disebutkan dalam hadits diatas. Dan disebutkan
dalam Shahih Bukhari rahimahullah, beliau berkata : telah berkata Hisyam
bin Ammar (ia berkata) : telah menceritakan kepada kami Shidqah bin
Khalid, kemudian beliau menyebutkan sanadnya hingga Abi Malik Al-Asy'ari
Radhiyallahu 'anhu, bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda.
"Artinya : Sungguh akan ada hari bagi kalangan umat kaum yang menghalal
kan perzinaan, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik. Dan sungguh
akan ada kaum yang pergi ke tepi bukit yang tinggi, lalu para pengembala
dengan kambingnya menggunjingi mereka, lantas mereka di datangi oleh
seorang fakir untuk meminta sesuatu. Mereka berkata, 'Kembalilah kepada
kami esok hari'. Kemudian pada malam harinya Allah membinasakan mereka
dan menghempaskan bukit itu ke atas mereka, sedang yang lain (yang tidak
binasa) diubah wajahnya menjadi monyet dan babi sampai hari
kiamat".[Shahih Bukhari, Kitab Al-Asyrabah, Bab Maa Jaa-a fi Man
Yastahillu Al-Khamra wa Yusammihi bi Ghairi Ismihi 10:51].
kan perzinaan, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik. Dan sungguh
akan ada kaum yang pergi ke tepi bukit yang tinggi, lalu para pengembala
dengan kambingnya menggunjingi mereka, lantas mereka di datangi oleh
seorang fakir untuk meminta sesuatu. Mereka berkata, 'Kembalilah kepada
kami esok hari'. Kemudian pada malam harinya Allah membinasakan mereka
dan menghempaskan bukit itu ke atas mereka, sedang yang lain (yang tidak
binasa) diubah wajahnya menjadi monyet dan babi sampai hari
kiamat".[Shahih Bukhari, Kitab Al-Asyrabah, Bab Maa Jaa-a fi Man
Yastahillu Al-Khamra wa Yusammihi bi Ghairi Ismihi 10:51].
Ibnu Hazm menganggap bahwa hadits ini munqathi' (terputus sanad atau
jalan periwayatannya), tidak bersambung antara Bukhari dan Shidqah bin
Khalid [Al-Muhalla, karya Ibnu Hazm 9:59, dengan tahqiq Ahmad Syakir,
Mansyurat Al-Maktab At-Tijari, Beirut].
jalan periwayatannya), tidak bersambung antara Bukhari dan Shidqah bin
Khalid [Al-Muhalla, karya Ibnu Hazm 9:59, dengan tahqiq Ahmad Syakir,
Mansyurat Al-Maktab At-Tijari, Beirut].
Anggapan Ibnu Hazm ini disanggah oleh Ibnul Qayyim, dan beliau
menjelaskan bahwa pendapat Ibnu Hazm itu batal dari enam segi [Tahdzib
As-Sunan 5:270-272].
menjelaskan bahwa pendapat Ibnu Hazm itu batal dari enam segi [Tahdzib
As-Sunan 5:270-272].
[1] Bahwa Bukhari telah bertemu Hisyam bin Ammar dan mendengar hadits
darinya. Apabila beliau meriwayatkan hadits darinya secara mu'an'an
(dengan menggunakan perkataan 'an /dari) maka hal itu telah disepakati
sebagai muttashil karena antara Bukhari dan Hisyam adalah sezaman dan
beliau mendengar darinya. Apabila beliau (Bukhari) berkata : "Telah
berkata Hisyam" maka hal itu sama sekali tidak berbeda dengan kalau
beliau berkata, "dari Hisyam ....."
darinya. Apabila beliau meriwayatkan hadits darinya secara mu'an'an
(dengan menggunakan perkataan 'an /dari) maka hal itu telah disepakati
sebagai muttashil karena antara Bukhari dan Hisyam adalah sezaman dan
beliau mendengar darinya. Apabila beliau (Bukhari) berkata : "Telah
berkata Hisyam" maka hal itu sama sekali tidak berbeda dengan kalau
beliau berkata, "dari Hisyam ....."
[2] Bahwa orang-orang kepercayaan telah meriwayatkannya dari Hisyam
secara maushul. Al-Ismaili berkata di dalam shahihnya, "Al-Hasan telah
memberitahu-kan kepadaku, (ia berkata) : Hisyam bin Ammar telah
menceritakan kepada kami" dengan isnadnya dan matannya.
secara maushul. Al-Ismaili berkata di dalam shahihnya, "Al-Hasan telah
memberitahu-kan kepadaku, (ia berkata) : Hisyam bin Ammar telah
menceritakan kepada kami" dengan isnadnya dan matannya.
[3] Hadits ini telah diriwayatkan secara shah melalui jalan selain
Hisyam. Al-Ismaili dan Utsman bin Abi Syaibah meriwayatkan dengan dua
sanad yang lain dari Abu Malik Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu.
Hisyam. Al-Ismaili dan Utsman bin Abi Syaibah meriwayatkan dengan dua
sanad yang lain dari Abu Malik Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu.
[4] Bahwa seandainya Bukhari tidak bertemu dan tidak mendengar dari
Hisyam, maka beliau memasukkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya
menunjukkan bahwa hadits ini menurut beliau telah sah dari Hisyam dengan
tidak menyebut perantara antara beliau dengan Hisyam. Hal ini
dimungkinkan karena telah demikian masyhur perantara-perantara tersebut
atau karena banyaknya jumlah mereka. Dengan demikian hadits tersebut
sudah terkenal dan termasyhur dari Hisyam.
Hisyam, maka beliau memasukkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya
menunjukkan bahwa hadits ini menurut beliau telah sah dari Hisyam dengan
tidak menyebut perantara antara beliau dengan Hisyam. Hal ini
dimungkinkan karena telah demikian masyhur perantara-perantara tersebut
atau karena banyaknya jumlah mereka. Dengan demikian hadits tersebut
sudah terkenal dan termasyhur dari Hisyam.
[5] Apabila Bukhari berkata dalam Shahih-nya, "Telah berkata si Fulan",
maka hadits tersebut adalah shahih menurut beliau.
maka hadits tersebut adalah shahih menurut beliau.
[6] Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Shahih-nya dan berhujjah
dengannya, tidak sekedar menjadikannya syahid (saksi atau pendukung
terhadap hadits lain yang semakna), dengan demikian maka hadits tersebut
adalah shahih tanpa diragukan lagi.
dengannya, tidak sekedar menjadikannya syahid (saksi atau pendukung
terhadap hadits lain yang semakna), dengan demikian maka hadits tersebut
adalah shahih tanpa diragukan lagi.
Ibnu Shalah[1] berkata : "Tidak perlu dihiraukan pendapat Abu Muhammad
bin Hazm Az-Zhahiri Al-Hafizh yang menolak hadits Bukhari dari Abu Amir
atau dari Abu Malik". Lalu beliau menyebutkan hadits tersebut, kemudian
berkata. "Hadits tersebut sudah terkenal dari orang-orang kepercayaan
dari orang-orang yang digantungkan oleh Bukhari itu. Dan kadang-kadang
beliau berbuat demikian karena beliau telah meyebutkannya pada tempat
lain dalam kitab beliau dengan sanadnya yang bersambung. Dan adakalanya
beliau berbuat demikian karena alasan-alasan lain yang tidak laik
dikatakan haditsnya munqathi'. Wallahu a'lam. [Muqaddimah Ibnush Shalah
Fii 'Ulumil Hadits, halaman 32, terbitan Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut,
1398H. Fathul-Bari 10:52].
bin Hazm Az-Zhahiri Al-Hafizh yang menolak hadits Bukhari dari Abu Amir
atau dari Abu Malik". Lalu beliau menyebutkan hadits tersebut, kemudian
berkata. "Hadits tersebut sudah terkenal dari orang-orang kepercayaan
dari orang-orang yang digantungkan oleh Bukhari itu. Dan kadang-kadang
beliau berbuat demikian karena beliau telah meyebutkannya pada tempat
lain dalam kitab beliau dengan sanadnya yang bersambung. Dan adakalanya
beliau berbuat demikian karena alasan-alasan lain yang tidak laik
dikatakan haditsnya munqathi'. Wallahu a'lam. [Muqaddimah Ibnush Shalah
Fii 'Ulumil Hadits, halaman 32, terbitan Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut,
1398H. Fathul-Bari 10:52].
Saya sengaja membicarakan hadits ini agak panjang mengingat adanya
sebagian orang yang terkecoh oleh pendapat Ibnu Hazm ini serta
menjadikannya alasan untuk memperbolehkan alat-alat musik. Padahal,
sudah jelas bahwa hadits-hadist yang melarangnya adalah shahih, dan umat
ini diancam dengan bermacam-macam siksaan apabila telah merajalela
permainan musik yang melalaikan (almalahi) dan merajalela pula kemaksiatan.
sebagian orang yang terkecoh oleh pendapat Ibnu Hazm ini serta
menjadikannya alasan untuk memperbolehkan alat-alat musik. Padahal,
sudah jelas bahwa hadits-hadist yang melarangnya adalah shahih, dan umat
ini diancam dengan bermacam-macam siksaan apabila telah merajalela
permainan musik yang melalaikan (almalahi) dan merajalela pula kemaksiatan.
[Disalin dari buku Asyratus Sa'ah Fasal Tanda-Tanda Kiamat Kecil oleh
Yusub bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil MA, Edisi Indonesia Tanda-Tanda
Hari Kiamat hal. 108-111 terbitan Pustaka Mantiq Penerjemah Drs As'ad
Yasin dan Drs Zaini Munir Fadholi]
_________
Foot Note.
[1] Beliau adalah Imam dan Ahli Hadits Al-Hafizh Abu Amr Utsman bin
Abdur Rahman Asy-Syahrazuri yang terkenal dengan sebutan Ibnu Shalah,
seorang ahli agama yang zuhud dan wara' serta ahli ibadah, mengikuti
jejak Salaf yang Shalih. Beliau memiliki banyak karangan dalam ilmu
hadits dan fiqih, dan memimpin pengajian di Lembaga Hadits Damsyiq.
Beliau wafat pada tahun 643H [Al-Bidayah Wan-Nihayah 13:168]
sumber http://www.almanhjaj.or.id
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************