Republika, Jumat, 15 Desember 2006  19:33:00
17 Anggota DPRD Depok yang Telibat Korupsi Segera Masuk Penjara



Depok-RoL-- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Depok, Bambang Bachtiar
menegaskan, jika sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai
kekuatan hukum kasus korupsi 17 anggota DPRD Kota Depok, maka pihaknya akan
segera mengeksekusi anggota dewan tersebut masuk penjara.

"Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak akan menghalangi eksekusi
tersebut," katanya, di Depok, Jumat (15/12).

Ia belum bisa memastikan kapan keputusan MA itu akan keluar, karena hal
tersebut menyangkut instutusi lain, sehingga pihaknya tidak dapat menentukan
batas waktunya. "Ini semua tergantung keputusan MA," katanya. 

Ia juga mengatakan, terhadap kasus tersebut janganlah menilai Kejari Depok
lambat, karena ada proses hukum yang masih harus dilaluinya. 

"Janganlah masyarakat diombang-ambingkan oleh opini yang berkembang saat
ini, yang menilai kinerja Kejari yang lambat," katanya. 

Terkait kasasi ke MA tersebut, Kejari Depok telah mengirimkan surat kontra
memori kepada Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada 30 Oktober 2006.

Dalam kontra memori tersebut pihaknya menekankan agar ke-17 anggota DPRD
kota Depok tersebut dihukum sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
yaitu selama satu tahun penjara. 

PN Cibinong pada 24 Januari 2006 lalu telah memutuskan para terdakwa
diganjar hukum kurungan selama dua tahun, potong masa tahanan dan denda Rp50
juta subsidair tiga bulan kurungan. 

Para terpidana lalu mengajukan banding ke PT Jabar. Di PT Jabar pada 13 Juli
2006, keluar putusan bahwa para terpidana divonis satu tahun penjara.
Kemudian para terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui awal kasus korupsi 17 mantan anggpta Dewan ini terungkap
atas laporan sejumlah LSM Depok pada tahun 2005 kepada Polda Metro Jaya.
Setelah melakukan penyelidikan, Polda memutuskan menahan 17 anggota Dewan
pada Mei 2005. 

Para terpidana, tersebut adalah Naming D Bothin yang saat ini menjabat ketua
DPRD dan M Hasbullah Rahmad (Ketua Badan Kehormatan Dewan) masing-masing
harus membayar Rp378,6 juta dan Rp378,9 juta. Ma'rup Aman ketua fraksi
partai Golkar (Rp 210,1 juta), Mazhab HM ketua Persatuan Bangsa(Rp 331,9
juta), Kusdiharto saat ini menjabat sebagai ketua Komisi D (Rp 202,3 juta).
Ratna Nuriana sekretaris fraksi partai Golkar (Rp 172,7 juta).

Selanjutnya, Sutadi (mantan ketua DPRD) diminta membayar Rp386,9 juta,
Bambang Sutopo (Rp 292,9 juta), Bambang Prihanto (Rp 177,9 juta), Mansyuria
(Rp 176,8 juta), Rafi Ahmad (Rp 396,7 juta),Sasono (Rp 165,9 juta),
Damanhuri (Rp 179,4 juta)Hiras Tony Hutapea (Rp 278,7 juta), Agus Sutondo
(Rp 176,4 juta ), Christian Silaban (Rp165,1 juta), Haryono (Rp 178 juta).
antara/abi


********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke