Republika, Jumat, 15 Desember 2006 KPI Laporkan Delapan TV
Mereka dinilai memproduksi program yang seronok, keras, dan mistik. JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melaporkan delapan stasiun penyiaran televisi swasta ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Kamis (14/12). KPI menilai kedelapan stasiun TV itu melanggar Undang-undang (UU) No 32/2002 tentang Penyiaran. Pelanggaran itu, menurut KPI, karena kedelapan TV tersebut menyiarkan materi bermuatan seksual, kekerasan, dan mistik. Delapan TV itu adalah TPI, Lativi, ANTV, TransTV, TV7, Indosiar, SCTV, dan RCTI. KPI mendesak Polri mengambil tindakan hukum atas pelanggaran tersebut. ''Ini (program yang dilaporkan, red) disiarkan dalam rentang waktu Oktober, November, dan Desember 2006,'' ujar Koordinator Pemantau Isi Siaran KPI, Ade Armando, di Mabes Polri, Jumat (14/12). Ketua Bidang Hukum dan Sanksi KPI Daerah (KPID) Jawa Tengah, Hari Wiryawan, mengatakan dari bukti rekaman yang juga disertakan dalam pelaporan itu, ada 14 rekaman program siaran bermuatan seks. Empat bukti rekaman lainnya berisi materi kekerasan. Delegasi KPI dan KPID itu diterima oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Makbul Padmanegara, dan Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri, Brigjen Anton Bachrul Alam. Hari Wiryawan mengatakan kedelapan TV itu melanggar Pasal 36 Ayat 5 dan Pasal 36 Ayat 6 UU penyiaran. Pasal 36 Ayat 5 menyoroti masalah isi siaran yang bersifat fitnah, hasut, kekerasan, cabul dan SARA. Adapun Pasal 36 Ayat 6 membidik materi siaran yang memperolok, merendahkan, dan melecehkan nilai agama. Dalam Pasal 57 disebutkan pelanggaran atas ketentuan tersebut adalah pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Anton Bachrul Alam mengatakan Polri akan mengundang stasiun TV yang dilaporkan oleh KPI. ''Kita akan tegakkan hukum. Sekarang baru koordinasi,'' kata Anton, kemarin. Pelaporan program tayangan televisi 'bermasalah' ini merupakan kelanjutan kesepakatan kerja sama antara KPI dengan Polri mengenai penanganan hukum terhadap program siaran bermasalah. Kerja sama itu ditandatangani Oktober lalu. Anggota Komisi I DPR, Djoko Susilo, mengatakan pelaporan KPI ke Mabes adalah langkah bagus. Tapi langkah itu dinilainya terlalu kecil dibanding kapasitas kewenangan KPI sebagaimana diatur UU Penyiaran. ''Saya kecewa atas kelambanan KPI menyikapi penayangan program siaran yang merusak moral atau melanggar UU Penyiaran,'' katanya, tadi malam. Menurut Djoko, pelaporan ke polisi tidak akan menimbulkan efek jera bagi stasiun televisi. ''Harusnya bersamaan dengan denda administrasi dan denda uang. Denda ini akan membuat pihak stasiun televisi pusing tujuh keliling. UU memberikan kewenangan ke KPI untuk mengenakan denda,'' katanya. Sebagai contoh, Djoko menyebutkan insiden terlihatnya payudara Janet Jackson selama beberapa detik dalam pentas yang disiarkan langsung di Amerika. Pelanggaran siaran tersebut, kata dia, langsung dikenakan denda 500 ribu dolar AS. Djoko membenarkan bahwa hampir semua stasiun penyiaran telah melakukan pelanggaran UU Penyiaran. Menurutnya, pelanggaran paling parah dilakukan oleh grup yang dikendalikan oleh Hari Tanoe. ''He is the most dangerous man in Indonesia,'' ujarnya. Selain materi siaran yang melanggar aturan mengenai materi muatan, grup ini juga ditengarai Djoko melakukan monopoli di bidang media massa. Karenanya, dia berencana meminta KPI dan Departemen Komunikasi dan Informatika melakukan investigasi di grup media milik Hari Tanoe. Sementara itu, Koordinator Hubungan Media TransTV, Ichwan Murni, mengaku belum menerima tembusan surat KPI. ''Karenanya kami belum tahu apa yang dipermasalahkan,'' ujar Ichwan. tadi malam. Ichwan mengakui beberapa kali pihaknya menerima teguran dari KPI. Tapi, kata dia, permasalahan itu telah selesai. Pihak stasiun TV lain seperti Indosiar, RCTI, dan SCTV, sampai tadi malam tidak bisa dikonfirmasi.ann Program Siaran yang Dilaporkan 1. Curhat, Cinta dan Nafsu, Bisikan Nafsu, dan Sinetron Sore (Lativi). 2. Dewa-Dewi, Sinema Religi (TPI) 3. Panggung Emas edisi 10 Desember (RCTI). 4. Panggung Hahahihi, Temulawak, Panggung, dan Suratan Takdir (SCTV). 5. Dorce Show edisi November 2006 dan Hidayah program tayang Oktober (TransTV). 6. Om Farhan edisi 10 November, 1 dan 4 Desember (ANTV). 7. Fenomena dan Ketawa Spesial edisi November 2006 (TV7). 8. Hitam Putih, Misteri Ilahi, dan Aku Cemburu (Indosiar). ( )
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************