Republika, Jumat, 15 Desember 2006

KPI Laporkan Delapan TV 

Mereka dinilai memproduksi program yang seronok, keras, dan mistik. 



JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melaporkan delapan stasiun
penyiaran televisi swasta ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Mabes Polri), Kamis (14/12). KPI menilai kedelapan stasiun TV itu
melanggar Undang-undang (UU) No 32/2002 tentang Penyiaran. 

Pelanggaran itu, menurut KPI, karena kedelapan TV tersebut menyiarkan materi
bermuatan seksual, kekerasan, dan mistik. Delapan TV itu adalah TPI, Lativi,
ANTV, TransTV, TV7, Indosiar, SCTV, dan RCTI. KPI mendesak Polri mengambil
tindakan hukum atas pelanggaran tersebut. 

''Ini (program yang dilaporkan, red) disiarkan dalam rentang waktu Oktober,
November, dan Desember 2006,'' ujar Koordinator Pemantau Isi Siaran KPI, Ade
Armando, di Mabes Polri, Jumat (14/12). Ketua Bidang Hukum dan Sanksi KPI
Daerah (KPID) Jawa Tengah, Hari Wiryawan, mengatakan dari bukti rekaman yang
juga disertakan dalam pelaporan itu, ada 14 rekaman program siaran bermuatan
seks. Empat bukti rekaman lainnya berisi materi kekerasan.

Delegasi KPI dan KPID itu diterima oleh Kepala Badan Reserse Kriminal
(Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Makbul Padmanegara, dan Wakil
Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri, Brigjen Anton Bachrul Alam.

Hari Wiryawan mengatakan kedelapan TV itu melanggar Pasal 36 Ayat 5 dan
Pasal 36 Ayat 6 UU penyiaran. Pasal 36 Ayat 5 menyoroti masalah isi siaran
yang bersifat fitnah, hasut, kekerasan, cabul dan SARA. Adapun Pasal 36 Ayat
6 membidik materi siaran yang memperolok, merendahkan, dan melecehkan nilai
agama. Dalam Pasal 57 disebutkan pelanggaran atas ketentuan tersebut adalah
pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Anton Bachrul Alam mengatakan Polri akan mengundang stasiun TV yang
dilaporkan oleh KPI. ''Kita akan tegakkan hukum. Sekarang baru koordinasi,''
kata Anton, kemarin. Pelaporan program tayangan televisi 'bermasalah' ini
merupakan kelanjutan kesepakatan kerja sama antara KPI dengan Polri mengenai
penanganan hukum terhadap program siaran bermasalah. Kerja sama itu
ditandatangani Oktober lalu.

Anggota Komisi I DPR, Djoko Susilo, mengatakan pelaporan KPI ke Mabes adalah
langkah bagus. Tapi langkah itu dinilainya terlalu kecil dibanding kapasitas
kewenangan KPI sebagaimana diatur UU Penyiaran. ''Saya kecewa atas
kelambanan KPI menyikapi penayangan program siaran yang merusak moral atau
melanggar UU Penyiaran,'' katanya, tadi malam.

Menurut Djoko, pelaporan ke polisi tidak akan menimbulkan efek jera bagi
stasiun televisi. ''Harusnya bersamaan dengan denda administrasi dan denda
uang. Denda ini akan membuat pihak stasiun televisi pusing tujuh keliling.
UU memberikan kewenangan ke KPI untuk mengenakan denda,'' katanya. 

Sebagai contoh, Djoko menyebutkan insiden terlihatnya payudara Janet Jackson
selama beberapa detik dalam pentas yang disiarkan langsung di Amerika.
Pelanggaran siaran tersebut, kata dia, langsung dikenakan denda 500 ribu
dolar AS.

Djoko membenarkan bahwa hampir semua stasiun penyiaran telah melakukan
pelanggaran UU Penyiaran. Menurutnya, pelanggaran paling parah dilakukan
oleh grup yang dikendalikan oleh Hari Tanoe. ''He is the most dangerous man
in Indonesia,'' ujarnya. Selain materi siaran yang melanggar aturan mengenai
materi muatan, grup ini juga ditengarai Djoko melakukan monopoli di bidang
media massa. Karenanya, dia berencana meminta KPI dan Departemen Komunikasi
dan Informatika melakukan investigasi di grup media milik Hari Tanoe.

Sementara itu, Koordinator Hubungan Media TransTV, Ichwan Murni, mengaku
belum menerima tembusan surat KPI. ''Karenanya kami belum tahu apa yang
dipermasalahkan,'' ujar Ichwan. tadi malam. Ichwan mengakui beberapa kali
pihaknya menerima teguran dari KPI. Tapi, kata dia, permasalahan itu telah
selesai. Pihak stasiun TV lain seperti Indosiar, RCTI, dan SCTV, sampai tadi
malam tidak bisa dikonfirmasi.ann

Program Siaran yang Dilaporkan

1. Curhat, Cinta dan Nafsu, Bisikan Nafsu, dan Sinetron Sore (Lativi). 
2. Dewa-Dewi, Sinema Religi (TPI)
3. Panggung Emas edisi 10 Desember (RCTI). 
4. Panggung Hahahihi, Temulawak, Panggung, dan Suratan Takdir (SCTV). 
5. Dorce Show edisi November 2006 dan Hidayah program tayang Oktober
(TransTV). 
6. Om Farhan edisi 10 November, 1 dan 4 Desember (ANTV). 
7. Fenomena dan Ketawa Spesial edisi November 2006 (TV7). 
8. Hitam Putih, Misteri Ilahi, dan Aku Cemburu (Indosiar).

( ) 
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke