Kritik dari Kawan dan Lawan soal TKA China Masuk di Tengah Pembatasan
Tim detikcom - detikNews
Senin, 09 Agu 2021 22:51 WIB
https://news.detik.com/berita/d-5676342/kritik-dari-kawan-dan-lawan-soal-tka-china-masuk-di-tengah-pembatasan?single=1
Ilustrasi (Reuters)
Jakarta - Masuknya 34 TKA China di tengah pembatasan atau PPKM via Bandara
Soetta memantik kritik. Kawan dan lawan bersuara menyayangkan masuknya tenaga
kerja asing ke Indonesia di tengah situasi seperti sekarang.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan 34 TKA China sudah
memenuhi aturan Satgas Penanganan COVID-19. Mereka juga telah mendapat
rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I
Soekarno-Hatta.
Baca juga:
PPP Minta Pemerintah Tunda Kedatangan TKA Selama PPKM
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi
rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan
keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang Itas sehingga masuk
dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27
Tahun 2021," jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana
Anggakara dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).
Pemerintah memberlakukan pelarangan orang asing selama masa pandemi COVID-19
dan pelarangan tersebut diperluas lagi selama masa PPKM dengan terbitnya
Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang
boleh masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang
izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas
dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan
dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi
penanganan COVID-19, serta awak alat angkut.
Penjelasan ini dianggap tidak cukup. Partai pendukung pemerintah dan oposisi
kompak menyuarakan keresahan mereka atas masuknya 34 TKA China di tengah PPKM.
Baca juga:
PKS: Alasan TKA China Masuk RI Saat PPKM Absurd!
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Alkadrie meminta bukti 34 TKA China
tersebut bukan kategori orang asing yang dilarang masuk ke Indonesia. Politikus
Partai NasDem itu tak memungkiri dengan adanya permenkumham tersebut,
masyarakat jadi beranggapan orang asing yang berstatus TKA dilarang masuk ke
RI. Meski demikian, dia tetap mengimbau masyarakat agar memahami bahwa
berdasarkan Permenkumham 27/2021, ada sejumlah kategori orang asing yang boleh
masuk ke Indonesia.
"Nah kalau itu memang bisa dibuktikan seperti itu (masuk kategori
pengecualian), ya pemerintah kan harus taat asas. Cuma memang yang harus
menjadi perhatian kita itu yang tidak masuk kategori itu (pengecualian). Jangan
sampai terjadi lagi. Ini penting terhadap pengawasan Imigrasi dan otoritas
bandara," kata Syarief.
Kritik datang dari Partai Gerindra. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra
Habiburokhman menilai ini hanya akan menambah beban pemerintah.
"Masuknya 34 TKA China di masa PPKM benar-benar menjadi beban pemerintah karena
merusak kepercayaan publik. Terlepas dari adanya penjelasan bahwa mereka
memenuhi syarat untuk masuk Indonesia sesuai Pemenkumham 27 Tahun 2021 karena
memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas), namun pemerintah gagal menjelaskan
urgensi kedatangan mereka," kata dia.
Baca juga:
Gerindra: Masuknya 34 TKA China Saat PPKM Rusak Kepercayaan ke Pemerintah
Anggota Komisi III DPR ini menyebut PPKM membuat masyarakat frustrasi. Karena
itu, penjelasan minim pemerintah soal masuknya TKA China disebut membuat
masyarakat merasa tidak adil.
Sementara itu, oposisi, yakni PKS dan Partai Demokrat, kompak mengkritik
pemerintah. PKS menyebut alasan masuknya TKA China ke RI saat PPKM absurd.
"Alasan Itas absurd. Jika mereka punya Itas, WNI lebih kuat punya KTP. Tapi
tetap diminta stay at home. Ini kebijakan yang mencederai keadilan publik. Ini
sudah kejadian yang berulang. Ada apa dengan pemerintah?" kata anggota DPR
F-PKS Mardani Ali Sera.
Baca juga:
34 TKA China Masuk RI Selama PPKM, Begini Aturannya
Sedangkan Partai Demokrat menyebut pemerintah inkonsistensi dan itu meresahkan.
"Kami sudah menduga sebelumnya bahwa revisi Permenkumham 26/2020 masih
memberikan celah kepada WNA untuk bisa masuk ke Indonesia melalui mekanisme
Izin Tinggal Terbatas. Inkonsistensi dan ketidaktegasan dari pihak pemerintah
ini tentunya sangat meresahkan masyarakat," ujar Rizki.
(gbr/gbr)
--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/521FEC857FEA4C3A8CBBCBF89A8F21CC%40A10Live.