Panitia Ngeluh Sulit Dapat Izin Reuni 212: Syaratnya Kayak Ayam dan Telur
Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Nov 2021 06:41 WIB

Reuni 212 direncanakan akan dilakukan di Patung Kuda (Foto: Agung 
Pambudhy-detikcom)

Jakarta - Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin untuk Reuni 212. Panitia 
Reuni 212 mengatakan pihaknya masih berupaya memenuhi persyaratan.
"Yang jelas kita masih berusaha untuk memenuhi persyaratan itu walaupun kita 
tahu agak berat," ujar Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya kepada wartawan, Kamis 
(25/11/2021).

Baca juga:
Reuni 212 Desember 2021 Ingin di Patung Kuda, Ini Kata Polisi hingga Anies

Salah satu syarat tersebut kata Eka terkait rekomendasi dari Dinas Perhubungan 
(Dishub). Dia mengatakan Dishub tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dan 
menunggu surat dari Intelkam.


"Syarat yang diajukan seperti rekomendasi dari Dishub. Sementara Dishub sendiri 
menunggu surat dari Intelkam dan Dishub tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. 
Jadi kayak ayam sama telur," kata Eka.

Dia mengatakan pihaknya telah menyerahkan permohonan rekomendasi ke Satgas 
COVID-19. Surat ini, katanya, diserahkan ke Satgas COVID-19 DKI di Balai Kota 
hari ini.

"Surat permohonan rekomendasi untuk Satgas COVID sudah ane (saya) serahkan 
siang tadi ke Gugus Tugas COVID-19 di Balai Kota DKI," ujar Eka.

Baca juga:
Polda Metro Belum Terbitkan Izin Reuni 212, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Dia menyebut pihaknya akan melakukan aksi super damai. Dia berharap Polda Metro 
Jaya memberikan izin dan acara berjalan dengan baik.

"Kita akan melakukan aksi super damai. Tanpa surat izin hanya pemberitahuan 
saja dan diisi dengan orasi-orasi," kata Eka.

"Demo atau aksi super damai jalan terakhir yang akan kita lakukan andai surat 
izin kita tidak di berikan. Saya masih berharap Polda Metro memberikan izin 
agar kami bisa menjalankan temu kangen ini, agar lebih sejuk dan nyaman dengan 
mendengarkan tausiah dari ulama ulama kita," sambungnya.

Polda Metro Jaya Belum Beri Izin
Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin Reuni 212 digelar di sekitar Patung 
Kuda seberang kawasan Monas, Jakarta Pusat. Polisi mengatakan ada sejumlah 
persyaratan yang belum dipenuhi panitia, salah satunya belum ada rekomendasi 
dari Satgas COVID-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan kegiatan yang 
menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum harus mengantongi surat 
tanda terima pemberitahuan (STTP). STTP itu menjadi lampu hijau dari polisi 
dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.

"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat 
permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkamnya kita kenal STTP 
atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata 
Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11).

Di masa pandemi ini, selain persyaratan umum yang harus dipenuhi, panitia harus 
mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19. Kegiatan kerumunan saat ini masih 
ketat mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.

Baca juga:
Polda Metro Belum Keluarkan Rekomendasi Reuni 212 Digelar

"Terkait kegiatan Reuni 212 pihak panitia harus mengacu pada peraturan yang 
berlaku di mana mereka wajib memenuhi syarat administrasi, yaitu surat 
permohonan izin keramaian dan harus ada rekomendasi dari Satgas COVID karena 
saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi 
COVID-19," terang Zulpan.

Pihak panitia Reuni 212 pun harus mengantongi izin dari pengelola tempat 
berlangsungnya acara tersebut, yakni Pemprov DKI Jakarta. Acara Reuni 212 
diketahui akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Selain itu, pihak panitia nantinya harus mengantongi izin rekomendasi dari 
Polres Metro Jakarta Pusat hingga pengajuan proposal kegiatan Reuni 212 ke 
pihak kepolisian.

(dwia/haf)

Baca artikel detiknews, "Panitia Ngeluh Sulit Dapat Izin Reuni 212: Syaratnya 
Kayak Ayam dan Telur" selengkapnya 
https://news.detik.com/berita/d-5827874/panitia-ngeluh-sulit-dapat-izin-reuni-212-syaratnya-kayak-ayam-dan-telur.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/0DF1EEACFB824FA69A856EA01725A011%40A10Live.

Reply via email to