Jumat 19 Agustus 2022, 05:00 WIB 

Turunkan Harga Tiket Pesawat 

Administrator | Editorial 

  Turunkan Harga Tiket Pesawat MI . POLITIK kebijakan negara di bidang 
ekonomi memang tak pernah sederhana karena ada dua kubu yang mesti dilayani. Di 
satu sisi, dia harus mengikuti kaidah dan hukum ekonomi. Namun, pada saat yang 
sama, kebijakan yang dikeluarkan juga mesti menempatkan kepentingan publik di 
posisi tertinggi. Celakanya, kedua hal itu sering berseberangan, berlawanan 
arah. Sebutlah misalnya tentang kebijakan harga suatu barang atau jasa. Secara 
normal ia akan bergerak sesuai dengan mekanisme pasar yang dikendalikan 
keseimbangan permintaan dan penawaran. Namun, boleh jadi kebijakan propasar 
seperti itu tidak bisa diterima publik secara luas mengingat kondisi dan 
situasi pada saat itu. Begitu pun sebaliknya, kebijakan yang sudah pas dengan 
kemauan dan kepentingan publik, bisa jadi, sebetulnya tidak masuk kalkulasi 
secara ekonomi. Dengan kacamata itulah tampaknya Presiden Joko Widodo melihat 
tren kenaikan harga tiket pesawat belakangan ini yang menurutnya sudah 
mengkhawatirkan. Secara eksplisit Presiden menyadari bahwa memang tidak mudah 
untuk 'menormalkan' harga tiket pesawat mengingat harga avtur internasional 
saat ini yang tinggi. Akan tetapi, di sisi lain, Presiden juga tahu betul bahwa 
mahalnya harga tiket pesawat itu, jika tidak dikendalikan, tidak saja akan 
membuat masyarakat menjerit, tapi juga berpotensi mengganggu pemulihan ekonomi 
nasional yang kini tengah berjalan. Kontribusi harga tiket pesawat terhadap 
inflasi memang tidak signifikan, tak sampai 0,1%. Namun, kita tahu, saat ini 
tren mobilitas warga mulai meninggi. Masyarakat terutama kelas menengah mulai 
banyak beraktivitas dan melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat 
terbang. Industri pariwisata sedang bergerak menuju kebangkitan. Dari situ roda 
ekonomi pun berputar, semakin cepat, semakin kencang. Sungguh sangat 
disayangkan jika momentum perbaikan yang baru saja muncul itu rusak lagi dengan 
adanya pengenaan harga tiket pesawat yang tinggi. Belum lagi kalau bicara 
tentang upaya menjaga konektivitas antarwilayah di Indonesia dan kontinuitas 
pelayanan jasa transportasi udara, tarif penumpang pesawat yang terjangkau 
sejatinya menjadi hal mutlak. Karena itu, kekhawatiran Presiden Jokowi 
sekaligus tegurannya kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Perhubungan 
Budi Karya Sumadi terkait dengan tingginya harga tiket pesawat mesti dibaca 
dalam konteks kepublikan. Kepentingan publik, dalam hal ini tuntutan agar harga 
tiket pesawat diturunkan, mesti menjadi target utamanya. Akan tetapi, pada saat 
yang bersamaan pemerintah harus pintar-pintar agar industri penerbangan tak 
mati gara-gara pengejaran target tersebut. Di luar soal harga avtur yang sangat 
bergantung pada pergerakan pasar internasional, tentu ada banyak sisi dan 
variabel yang bisa disisir untuk bisa 'memaksa' maskapai penerbangan menurunkan 
harga tiket. Menteri BUMN, misalnya, mestinya bisa memaksa maskapai penerbangan 
dan perusahaan operator bandara yang berpelat merah untuk meningkatkan 
efisiensi operasional mereka. Begitu juga Menteri Perhubungan bisa melakukan 
evaluasi, apakah misalnya dalam alur bisnis penerbangan saat ini masih 
memunculkan banyak celah inefisiensi, celah pungli, atau bahkan celah korupsi 
yang pada akhirnya ikut menyebabkan harga tiket yang tinggi? Atau apakah ada 
masalah kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam manajemen 
penerbangan selama ini? Tindakan-tindakan konkret seperti itulah yang kita 
tunggu dan kita butuhkan. Jangan sampai menunggu teguran Presiden yang kedua 
kali untuk menurunkan harga tiket pesawat.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2739-turunkan-harga-tiket-pesawat



-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220819195356.0d3ab6b82e981640cde02d34%40upcmail.nl.

Reply via email to