Tapi, kalau aparat HUKUM hendak menindak lanjuti kasus Munir dan merasa PERLU 
memeriksa SBY, bagaimana PDemokrat bisa keberatan apalagi melarang?

Apalagi SBY adalah Presiden yang membentuk TPF Munir dan berperan besar dalam 
mendukung aparat hukum dalam mengejar, mengungkap, dan membawa para tersangka 
ke pengadilan. Dan ternyata hasil TPF Kasus Munir ini bisa “HILANG” dari Sekneg 
dan ini juga perlu diusut tuntas, kenapa bisa HILANG??? Dimana sebab dan 
masalahnya dan tentu harus ada orang yang harus bertanggungjawab, jangan 
dibiarkan lewat begitu saja! Begitu juga dengan naskah ASLI SUPERSEMAR, ... 
kenapa sampai sekarang tidak diusut tuntas, dikemanakan nasakah ASLI SUPERSEMAR 
itu, sengaja dihilangkan Soeharto! Lalu kasus ini juga TETAP dibiarkan setelah 
lewat 1/2 abad menghilang dari SEKNEG!



Salam,

ChanCT





https://nasional.tempo.co/read/news/2016/10/22/063814336/demokrat-keberatan-sby-diperiksa-jaksa-soal-kematian-munir



Demokrat Keberatan SBY Diperiksa Jaksa soal Kematian Munir

Sabtu, 22 Oktober 2016 | 19:00 WIB 



Pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni 
bersama Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan istrinya, Ani 
Yudhoyono sebelum dimulainya konsolidasi DPD Partai Demokrat Provinsi DKI 
Jakarta di IS Plaza, Jakarta, 5 Oktober 2016. Konsolidasi ini digelar tertutup 
untuk media. TEMPO/Subekti



TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat Rachland 
Nashidik menilai, Presiden Jokowi tak perlu memerintahkan Jaksa Agung untuk 
memeriksa Susilo Bambang Yudhoyono guna mencari informasi perihal isi laporan 
Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said 
Thalib.

Kabar pemeriksaan terhadap Presiden RI ke-6 itu muncul setelah dokumen hasil 
kerja TPF dinyatakan hilang.  

“Ia (Presiden Jokowi) sebenarnya bisa mengontak dan bertanya sendiri kepada 
Presiden RI ke-6 (SBY) dengan berbagi niat baik dan kepedulian terhadap 
penuntasan kasus Munir,” kata Rachland dalam keterangan tertulisnya hari ini, 
Sabtu, 22 Oktober 2016. 

Menurut Rachland, Presiden Jokowi telah mengirim pesan keliru yang merugikan 
nama baik orang lain jika menugaskan Jaksa Agung. Sebab, Jaksa Agung adalah 
pemegang otoritas hukum pidana. Dia menegaskan, SBY adalah Presiden yang 
membentuk TPF Munir dan berperan besar dalam mendukung aparat hukum dalam 
mengejar, mengungkap, dan membawa para tersangka ke pengadilan.

Baca: Diminta Periksa SBY Soal Data Munir, Ini Kata Jaksa Agung

Pada 7 September 2004, Munir tewas lantaran diracun arsenik dalam perjalanan 
dari Jakarta ke Belanda. Hasil penyidikan menjadikan Pollycarpus, pilot pesawat 
Garuda, dan anggota Badan Intelijen Negara serta bekas Komandan Kopassus TNI 
Angkatan Darat Muchdi Purwoprandjono, sebagai pelaku. Namun kini mereka bebas 
dari hukuman.

Sekarang muncul lagi desakan dari publik agar kasus Munir dituntaskan karena 
diduga kuat tokoh di balik pembunuhan Munir masih bebas. Komisi Informasi 
Publik (KIP) memutuskan pemerintah harus membuka data TPF Munir Said Thalib ke 
publik. Namun, pemerintah hingga saat ini belum membuka data tersebut karena 
mengklaim data itu tidak mereka pegang dan tak mengetahui di mana 
keberadaannya. Itu sebabnya pemerintah berupaya mencari informasi terutama di 
masa pemerintahan Presiden Yudhoyono soal keberadaan dokumen TPF tadi.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, Kejaksaan Agung bisa dan 
boleh memeriksa orang-orang yang menjadi pejabat di masa pemerintahan Presiden 
Yudhoyono. Menurut dia, itu kewenangan Kejaksaan Agung.

"Presiden sudah memberikan arahan yang jelas kepada Kejaksaan Agung dan jelas 
pesannya adalah untuk menyelesaikan hal itu secara hukum," ujar Teten saat 
memberikan keterangan di Kantor Staf Kepresidenan, Jumat, 21 Oktober 2016.

Simak: Dokumen TPF Munir Hilang, Setara Minta SBY Tanggung Jawab

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, yang pernah menjabat Menteri Sekretaris 
Negara di awal pemerintahan Presiden Yudhoyono, membantah informasi bahwa 
dokumen hasil investigasi TPF hilang di Sekretariat Negara. Menurut Yusril, 
dokumen itu tidak pernah diserahkan ke Sekretariat Negara.

"Dokumen itu tidak pernah diserahkan ke Sekneg, melainkan diserahkan langsung 
oleh TPF kepada presiden. TPF tidak pernah menyerahkan dokumen tersebut melalui 
Sekneg sehingga tidak teregister dalam surat-surat masuk Sekneg," kata Yusril 
dalam pesan singkat pada Rabu, 12 Oktober 2016.

Rachland menegaskan, nama-nama yang direkomendasikan oleh TPF untuk diperiksa 
sudah sebagian besar diadili dan dipidana. Dia pun berpendapat, prasangka yang 
dimunculkan Jokowi kepada SBY akan menimbulkan pertanyaan besar atas komitmen 
Presiden Jokowi dalam upaya penuntasan kasus Munir.

Dia malah menuding Jokowi sengaja mengangkat isu dokumen TPF yang hilang untuk 
mengalihkan perhatian publik. Rachland mempertanyakan, apakah Jokowi mendapat 
desakan yang keras dari publik agar inisiatif SBY menegakkan keadilan bagi 
Munir diteruskan. “Bila itu benar, sungguh tercela perbuatan Presiden karena ia 
mempermainkan hukum dan rasa keadilan,” kata dia. 

DANANG FIRMANTO


Kirim email ke