mungkin menurut MUI korupsi dan genocide bukan menodakan agama. ---In [email protected], <ambon@...> wrote :
res : Apakah Anda pernah mendengar bahwa MUI meminta supaya dua menteri agama ini Said Agil Husin Al Munawar dan Ali Suryadharma dimasukan ke dalam penjara karena korupsi? Apakah Anda pernah mendengar bahwa MUI menyatakan supaya mereka yang korupsi Al Quran ditahan dan dihadapkan ke pengandilan untuk dihukum? Apakah Anda pernah dengar bahwa MUI meminta supaya para pelaku dan yang memberikan inrtuksi membunuh ribuan kaum Muslim di Aceh semasa DOM dihadapkan ke pengadilan? Apakah para pelaku korupsi dan pembunuhan disebutkan diatas tidak mencemarkan agama? http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161119123147-12-173754/mui-minta-ahok-segera-ditahan/ http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161119123147-12-173754/mui-minta-ahok-segera-ditahan/ MUI Minta Ahok Segera Ditahan Rinaldy Sofwan, CNN Indonesia Sabtu, 19/11/2016 12:31 WIB MUI berharap kepolisian segera menahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (CNN Indonesia/Andry Novelino) Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Muhammad Zaitun Rasmin menilai tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mesti ditahan karena penegakkan hukum harus berjalan maksimal. "Penahanan yang kami maksud itu bukan sesuatu yang baru. Kami bukan tidak puas, kami bersyukur. Tapi diharapkan penegakan hukum ini maksimal sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata Zaitun dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (19/11). Zaitun mengatakan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan penistaan agama sudah pernah terjadi sebelumnya. Ada yurisprudensi yang bisa dipertimbangkan penyidik untuk menahan pria yang akrab disapa Ahok itu, meski tak dijelaskan lebih lanjut. Zaitun malah menyinggung kasus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Dalam kasus tersebut, dia menjelaskan, Bambang yang langsung ditangkap dan semula hendak ditahan kemudian dilepaskan karena ada tuntutan masyarakat. Sementara dalam kasus Ahok, kata dia, masyarakat sudah dua kali turun ke jalan untuk menuntut percepatan proses hukum dan kini sudah muncul niatan untuk dilanjutkan dalam demonstrasi ketiga, 2 Desember ini. "Kepolisian bisa lihat ini (Ahok) sebaiknya ditahan atau tidak," kata Zaitun. Zaitun menyatakan, tuntutan penahanan ini tidak bermotifkan politik dan semata berdasarkan pada keinginan untuk menegakkan hukum. "Soal hukum jangan kembali ke selera lagi, kalau sesuai hukum ini ada yurisprudensinya," ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, Ivan Hoe Semen, anggota relawan tim sukses Ahok, mengatakan semua pihak boleh menuntut hak, tapi juga harus menghargai hak pihak lainnya. "Seperti saya sampaikan tadi, kita bisa menuntut hak tapi harus menghargai hak orang lain. Independen, berikan ruang pada hukum untuk proses ini," ujarnya. Kasus ini, menurut Ivan, menjadi pembelajaran berharga untuk bangsa, di mana sebagai negara demokrasi, warga mesti taat pada hukum. (gil)
