apakah TNI juga meminta Ahok ditahan? ---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :
Dalam kasus ini saya kira enggak. Sebab, polisi sendiri yang mengenakan Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE kepada Ahok, di mana masing-masing pasal itu ancaman hukumannya adalah 5 tahun dan 6 tahun. Sesuai hukum acara, penahanan dilakukan terhadap tersangka yang dikenai pasal dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Jadi, terserah polisi dan Megawati, mau ikuti aturan hukum sesuai perintah Jokowi atau mau inkonstitusional demi memuaskan selera bakar-bakaran. Barangkali Pak Kapolri Lupa? https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/196985?soc_src=mail&soc_trk=ma Yang jelas, TNI sudah menyatakan tetap mendukung Jokowi dan langkah Polri mengenakan kedua pasal itu. Tentu dengan segala aturan hukumnya. Jadi, kapolri dan Megawati jangan memutarbalik dengan menyebar isu TNI punya agenda lain (inkonstitusional) karena meminta Ahok ditahan. Masih belum kelihatan dari mana sumber bahayanya? --- jonathangoeij@... wrote: MUI sekarang sudah jadi negara dibalik negara. --- MUI Minta Ahok Segera Ditahan http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161119123147-12-173754/mui-minta-ahok-segera-ditahan/ Rinaldy Sofwan, CNN Indonesia Sabtu, 19/11/2016 12:31 WIB Sebarkan: MUI berharap kepolisian segera menahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (CNN Indonesia/Andry Novelino) Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Muhammad Zaitun Rasmin menilai tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mesti ditahan karena penegakkan hukum harus berjalan maksimal. "Penahanan yang kami maksud itu bukan sesuatu yang baru. Kami bukan tidak puas, kami bersyukur. Tapi diharapkan penegakan hukum ini maksimal sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata Zaitun dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (19/11). Zaitun mengatakan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan penistaan agama sudah pernah terjadi sebelumnya. Ada yurisprudensi yang bisa dipertimbangkan penyidik untuk menahan pria yang akrab disapa Ahok itu, meski tak dijelaskan lebih lanjut. Zaitun malah menyinggung kasus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Dalam kasus tersebut, dia menjelaskan, Bambang yang langsung ditangkap dan semula hendak ditahan kemudian dilepaskan karena ada tuntutan masyarakat. Sementara dalam kasus Ahok, kata dia, masyarakat sudah dua kali turun ke jalan untuk menuntut percepatan proses hukum dan kini sudah muncul niatan untuk dilanjutkan dalam demonstrasi ketiga, 2 Desember ini. "Kepolisian bisa lihat ini (Ahok) sebaiknya ditahan atau tidak," kata Zaitun. Zaitun menyatakan, tuntutan penahanan ini tidak bermotifkan politik dan semata berdasarkan pada keinginan untuk menegakkan hukum. "Soal hukum jangan kembali ke selera lagi, kalau sesuai hukum ini ada yurisprudensinya," ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, Ivan Hoe Semen, anggota relawan tim sukses Ahok, mengatakan semua pihak boleh menuntut hak, tapi juga harus menghargai hak pihak lainnya. "Seperti saya sampaikan tadi, kita bisa menuntut hak tapi harus menghargai hak orang lain. Independen, berikan ruang pada hukum untuk proses ini," ujarnya. Kasus ini, menurut Ivan, menjadi pembelajaran berharga untuk bangsa, di mana sebagai negara demokrasi, warga mesti taat pada hukum. (gil)
