apakah TNI juga meminta Ahok ditahan?

---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :

 Dalam kasus ini saya kira enggak. Sebab, polisi sendiri yang 

 mengenakan Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE 

 kepada Ahok, di mana masing-masing pasal itu ancaman 

 hukumannya adalah 5 tahun dan 6 tahun.
 

 Sesuai hukum acara, penahanan dilakukan terhadap tersangka 

 yang dikenai pasal dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. 

 Jadi, terserah polisi dan Megawati, mau ikuti aturan hukum 

 sesuai perintah Jokowi atau mau inkonstitusional demi memuaskan 

 selera bakar-bakaran.


 Barangkali Pak Kapolri Lupa? 
https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/196985?soc_src=mail&soc_trk=ma

 

 Yang jelas, TNI sudah menyatakan tetap mendukung Jokowi dan 

 langkah Polri mengenakan kedua pasal itu. Tentu dengan segala 

 aturan hukumnya. Jadi, kapolri dan Megawati jangan memutarbalik 

 dengan menyebar isu TNI punya agenda lain (inkonstitusional) karena 

 meminta Ahok ditahan.

 

 Masih belum kelihatan dari mana sumber bahayanya?

 

 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 MUI sekarang sudah jadi negara dibalik negara.
 

 ---

 

 MUI Minta Ahok Segera Ditahan 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161119123147-12-173754/mui-minta-ahok-segera-ditahan/
 Rinaldy Sofwan, CNN Indonesia
 Sabtu, 19/11/2016 12:31 WIB
 
 Sebarkan:

 
 MUI berharap kepolisian segera menahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki 
Tjahaja Purnama. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
 
 Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia 
Muhammad Zaitun Rasmin menilai tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki 
Tjahaja Purnama mesti ditahan karena penegakkan hukum harus berjalan maksimal.

"Penahanan yang kami maksud itu bukan sesuatu yang baru. Kami bukan tidak puas, 
kami bersyukur. Tapi diharapkan penegakan hukum ini maksimal sesuai dengan 
koridor hukum yang berlaku," kata Zaitun dalam diskusi di Jakarta, Sabtu 
(19/11).

Zaitun mengatakan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan penistaan agama 
sudah pernah terjadi sebelumnya. Ada yurisprudensi yang bisa dipertimbangkan 
penyidik untuk menahan pria yang akrab disapa Ahok itu, meski tak dijelaskan 
lebih lanjut.
 Zaitun malah menyinggung kasus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 
Bambang Widjojanto. Dalam kasus tersebut, dia menjelaskan, Bambang yang 
langsung ditangkap dan semula hendak ditahan kemudian dilepaskan karena ada 
tuntutan masyarakat.

Sementara dalam kasus Ahok, kata dia, masyarakat sudah dua kali turun ke jalan 
untuk menuntut percepatan proses hukum dan kini sudah muncul niatan untuk 
dilanjutkan dalam demonstrasi ketiga, 2 Desember ini.

"Kepolisian bisa lihat ini (Ahok) sebaiknya ditahan atau tidak," kata Zaitun.

Zaitun menyatakan, tuntutan penahanan ini tidak bermotifkan politik dan semata 
berdasarkan pada keinginan untuk menegakkan hukum. "Soal hukum jangan kembali 
ke selera lagi, kalau sesuai hukum ini ada yurisprudensinya," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ivan Hoe Semen, anggota relawan tim sukses Ahok, 
mengatakan semua pihak boleh menuntut hak, tapi juga harus menghargai hak pihak 
lainnya.

"Seperti saya sampaikan tadi, kita bisa menuntut hak tapi harus menghargai hak 
orang lain. Independen, berikan ruang pada hukum untuk proses ini," ujarnya.

Kasus ini, menurut Ivan, menjadi pembelajaran berharga untuk bangsa, di mana 
sebagai negara demokrasi, warga mesti taat pada hukum. (gil)














Kirim email ke