Kini Pasangan Kawin Campur Leluasa Beli Aset http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2016/11/25/kini-pasangan-kawin-campur-leluasa-beli-aset-385777 Oleh: Muhammad Irfan http://www.pikiran-rakyat.com/sender/muhammad-irfan 25 November, 2016 - 07:53 NASIONAL http://www.pikiran-rakyat.com/nasional JAKARTA, (PR).- Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diputus pada 27 Oktober 2016 lalu memberi angin segar bagi para pasangan suami istri, terutama mereka yang melakukan pernikahan antar bangsa. Putusan yang menyatakan diperbolehkannya perjanjian perkawinan di awal maupun pertengahan nikah dinilai mampu memberi kenyamanan dan kepastian hukum bagi pasangan suami istri. Dalam temu wicara yang digelar oleh Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) di Hotel Arion Swissbell, Jakarta, Kamis, 24 November 2016, Ketua Perca, Juliani Luthan menuturkan selama ini para pelaku kawin campur sering terkendala ketika hendak membeli aset. Ketiadaan perjanjian perkawinan dan tidak diperbolehkannya perjanjian perkawinan dilakukan di tengah masa nikah menyebabkan pelaku kawin campuran seringkali mengalami penyelundupan hukum ketika hendak membeli aset. "Dulu sebelum ada putusan MK ini, ketika kami mau beli tanah misalnya, kalau enggak ada perjanjian perkawinan enggak bisa. Akhirnya tidak sedikit yang memilih jalan penyelundupan hukum sebagai solusi," kata Juliani. Penyelundupan hukum yang dimaksud adalah kongkalikong dengan petugas melalui pemalsuan Kartu Tanda Penduduk dari menikah menjadi lajang, melakukan nominee agreement atau membeli aset dengan nama orang lain, hingga praktik cerai sementara. "Beberapa teman di Perca akhirnya ada yang sampai cerai dulu untuk masalah jual beli aset seperti ini. Nominee agreement juga tidak memberikan kepastian hukum. Akan ada masalah setelahnya, misalnya orang yang awalnya dipercaya kemudian berkhianat," ucapnya. Putusan MK ini juga lantas menjadi solusi dari permasalahan yang dialami oleh sebagian keluarga perkawinan campur selama ini. "Ini merupakan langkah penting dan agenda utama kami selanjutnya adalah mengawal eksekusi putusan ini agar dapat diterapkan sebagaimana mestinya," kata Juliani. Ike Farida, koordinator advokasi Perca yang juga pemohon uji materi terkait pemaknaan Pasl 29 UU Perkawinan menuturkan putusan MK ini sebenarnya tidak hanya menguntungkan pasangan kawin campuran saja. Namun, lebih dari itu pasangan sesama WNI pun bisa mendapat manfaat yang sama dari putusan ini. "Karena dengan perjanjian kawin bisa melindungi kekayaan kedua belah pihak, memberi kepastian hukum bagi anak dan pasangan poligami, terlindung kewajiban ikut bayar utang, menjamin kepentingan usaha dan kelangsungan warisan, hingga menjamin kondisi finansial setelah cerai," kata Ike. Namun, diakui Kandidat Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga pengajar di Hitotsubashi University Tokyo, Jepang ini masalah perjanjian kawin bagi pasangan kawin campuran memang terasa lebih kompleks. Sebelum putusan MK dibacakan, pasangan kawin campuran yang tidak memiliki perjanjian kawin mendapat penolakan sebagai jaminan di bank, harta bawaan yang dianggap harta bersama, tidak bisa membeli properti, hingga resiko anak dalam mewaris. "Sehingga tak heran kalau dulu, misalnya saya dapat warisan dari ayah saya sebidang tanah, terus dijaminkan ke bank. Nah itu enggak bisa kalau saya pelaku kawin campuran dan tak memiliki perjanjian kawin. Karena (warisan itu) dianggap harta bersama, padahal saya WNI," ucapnya. Melalui putusan ini beberapa perubahan akan dirasakan oleh para pelaku kawin campuran. Selain perjanjian kawin yang bisa dilakukan kapan saja ketika dibutuhkan, selama tidak merugikan pihak ketiga dan atas kesepakatan bersama, perjanjian ini pun bisa diubah. "Tapi dengan beberapa ketentuan yang berlaku dan sekali lagi tidak merugikan pihak ketiga. Perjanjian ini juga boleh mundur, misalnya pasangan boros dan memiliki hutan, tahun 2017 bikin perjanjian kawin, tapi dimulai dari hutang pasangan ketika 2002. Itu bisa," ucapnya. Adapun saat ini, setelah memenangkan uji materi di MK, Ike bersama PerCa juga tengah memantau gugatan terhadap UU 12/2006 tentang kewarganegaraan yang diajukan Ira Natapraja, ibunda Gloria Natapraja anggota Paskibraka yang memiliki dwikewarganegaraan. Selain itu, pihaknya pun tengah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terkait Pasal 3 ayat 2 PP 103 tahun 2015 tentang pemilikan rumah tempat tinggal orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Sementara itu, Kasubdit Fasilitas Pencatatan Pewarganegaraan Direktorat Pencatatan Sipil, Ditjen Kependudukan dan Pecatatan Sipil, Ati Kadarwati menuturkan pihaknya secara terbuka menerima putusan MK ini. Namun diakuinya di lapangan masih banyak petugas yang belum bisa bekerja cepat menindaklanjuti putusan tersebut. "Kami masih menunggu Perpres 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara dafduk dan capil," kata Ati.***
[GELORA45] Kini Pasangan Kawin Campur Leluasa Beli Aset
[email protected] [GELORA45] Fri, 25 Nov 2016 21:55:28 -0800
- [GELORA45] Kini Pasangan Kawin Campur ... [email protected] [GELORA45]
- Re: [GELORA45] Kini Pasangan Kawi... ajeg [email protected] [GELORA45]
