Kini Pasangan Kawin Campur Leluasa Beli Aset 
http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2016/11/25/kini-pasangan-kawin-campur-leluasa-beli-aset-385777
 
 Oleh: Muhammad Irfan http://www.pikiran-rakyat.com/sender/muhammad-irfan
 25 November, 2016 - 07:53

 NASIONAL http://www.pikiran-rakyat.com/nasional



 






 JAKARTA, (PR).- Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 
tahun 1974 tentang perkawinan yang diputus pada 27 Oktober 2016 lalu memberi 
angin segar bagi para pasangan suami istri, terutama mereka yang melakukan 
pernikahan antar bangsa. Putusan yang menyatakan diperbolehkannya perjanjian 
perkawinan di awal maupun pertengahan nikah dinilai mampu memberi kenyamanan 
dan kepastian hukum bagi pasangan suami istri.
 Dalam temu wicara yang digelar oleh Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia 
(Perca) di Hotel Arion Swissbell, Jakarta, Kamis, 24 November 2016, Ketua 
Perca, Juliani Luthan menuturkan selama ini para pelaku kawin campur sering 
terkendala ketika hendak membeli aset. Ketiadaan perjanjian perkawinan dan 
tidak diperbolehkannya perjanjian perkawinan dilakukan di tengah masa nikah 
menyebabkan pelaku kawin campuran seringkali mengalami penyelundupan hukum 
ketika hendak membeli aset.
 "Dulu sebelum ada putusan MK ini, ketika kami mau beli tanah misalnya, kalau 
enggak ada perjanjian perkawinan enggak bisa. Akhirnya tidak sedikit yang 
memilih jalan penyelundupan hukum sebagai solusi," kata Juliani.
 Penyelundupan hukum yang dimaksud adalah kongkalikong dengan petugas melalui 
pemalsuan Kartu Tanda Penduduk dari menikah menjadi lajang, melakukan nominee 
agreement atau membeli aset dengan nama orang lain, hingga praktik cerai 
sementara.
 "Beberapa teman di Perca akhirnya ada yang sampai cerai dulu untuk masalah 
jual beli aset seperti ini. Nominee agreement juga tidak memberikan kepastian 
hukum. Akan ada masalah setelahnya, misalnya orang yang awalnya dipercaya 
kemudian berkhianat," ucapnya.
 Putusan MK ini juga lantas menjadi solusi dari permasalahan yang dialami oleh 
sebagian keluarga perkawinan campur selama ini. "Ini merupakan langkah penting 
dan agenda utama kami selanjutnya adalah mengawal eksekusi putusan ini agar 
dapat diterapkan sebagaimana mestinya," kata Juliani.
 Ike Farida, koordinator advokasi Perca yang juga pemohon uji materi terkait 
pemaknaan Pasl 29 UU Perkawinan menuturkan putusan MK ini sebenarnya tidak 
hanya menguntungkan pasangan kawin campuran saja. Namun, lebih dari itu 
pasangan sesama WNI pun bisa mendapat manfaat yang sama dari putusan ini.
 "Karena dengan perjanjian kawin bisa melindungi kekayaan kedua belah pihak, 
memberi kepastian hukum bagi anak dan pasangan poligami, terlindung kewajiban 
ikut bayar utang, menjamin kepentingan usaha dan kelangsungan warisan, hingga 
menjamin kondisi finansial setelah cerai," kata Ike.
 Namun, diakui Kandidat Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga 
pengajar di Hitotsubashi University Tokyo, Jepang ini masalah perjanjian kawin 
bagi pasangan kawin campuran memang terasa lebih kompleks. Sebelum putusan MK 
dibacakan, pasangan kawin campuran yang tidak memiliki perjanjian kawin 
mendapat penolakan sebagai jaminan di bank, harta bawaan yang dianggap harta 
bersama, tidak bisa membeli properti, hingga resiko anak dalam mewaris.
 "Sehingga tak heran kalau dulu, misalnya saya dapat warisan dari ayah saya 
sebidang tanah, terus dijaminkan ke bank. Nah itu enggak bisa kalau saya pelaku 
kawin campuran dan tak memiliki perjanjian kawin. Karena (warisan itu) dianggap 
harta bersama, padahal saya WNI," ucapnya.
 Melalui putusan ini beberapa perubahan akan dirasakan oleh para pelaku kawin 
campuran. Selain perjanjian kawin yang bisa dilakukan kapan saja ketika 
dibutuhkan, selama tidak merugikan pihak ketiga dan atas kesepakatan bersama, 
perjanjian ini pun bisa diubah.
 "Tapi dengan beberapa ketentuan yang berlaku dan sekali lagi tidak merugikan 
pihak ketiga. Perjanjian ini juga boleh mundur, misalnya pasangan boros dan 
memiliki hutan, tahun 2017 bikin perjanjian kawin, tapi dimulai dari hutang 
pasangan ketika 2002. Itu bisa," ucapnya.
 Adapun saat ini, setelah memenangkan uji materi di MK, Ike bersama PerCa juga 
tengah memantau gugatan terhadap UU 12/2006 tentang kewarganegaraan yang 
diajukan Ira Natapraja, ibunda Gloria Natapraja anggota Paskibraka yang 
memiliki dwikewarganegaraan. Selain itu, pihaknya pun tengah mengajukan uji 
materi ke Mahkamah Agung terkait Pasal 3 ayat 2 PP 103 tahun 2015 tentang 
pemilikan rumah tempat tinggal orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
 Sementara itu, Kasubdit Fasilitas Pencatatan Pewarganegaraan Direktorat 
Pencatatan Sipil, Ditjen Kependudukan dan Pecatatan Sipil, Ati Kadarwati 
menuturkan pihaknya secara terbuka menerima putusan MK ini. Namun diakuinya di 
lapangan masih banyak petugas yang belum bisa bekerja cepat menindaklanjuti 
putusan tersebut. "Kami masih menunggu Perpres 25 tahun 2008 tentang 
persyaratan dan tata cara dafduk dan capil," kata Ati.***




 

 

Kirim email ke