Tidak ada masalah selama salahsatu dari pasangan itu tetap WNI.Ketentuan ini 
justru melindungi hak WNI yang menjalani kawin 
campur atas kepemilikannya. Tidak seperti sebelumnya, di manapasangan WNA-nya 
dianggap berhak atas kepemilikan pasanganWNI.
Btw, Ani Luthan ini salahsatu dari kumpulan istri ekspat yang 
saya singgung kemarin.
--- jonathangoeij@... wrote:


Kini Pasangan Kawin Campur Leluasa Beli Aset
Oleh: Muhammad Irfan 25 November, 2016 - 07:53NASIONALJAKARTA, (PR).- Putusan 
Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang 
perkawinan yang diputus pada 27 Oktober 2016 lalu memberi angin segar bagi para 
pasangan suami istri, terutama mereka yang melakukan pernikahan antar bangsa. 
Putusan yang menyatakan diperbolehkannya perjanjian perkawinan di awal maupun 
pertengahan nikah dinilai mampu memberi kenyamanan dan kepastian hukum bagi 
pasangan suami istri.Dalam temu wicara yang digelar oleh Masyarakat Perkawinan 
Campuran Indonesia (Perca) di Hotel Arion Swissbell, Jakarta, Kamis, 24 
November 2016, Ketua Perca, Juliani Luthan menuturkan selama ini para pelaku 
kawin campur sering terkendala ketika hendak membeli aset. Ketiadaan perjanjian 
perkawinan dan tidak diperbolehkannya perjanjian perkawinan dilakukan di tengah 
masa nikah menyebabkan pelaku kawin campuran seringkali mengalami penyelundupan 
hukum ketika hendak membeli aset."Dulu sebelum ada putusan MK ini, ketika kami 
mau beli tanah misalnya, kalau enggak ada perjanjian perkawinan enggak bisa. 
Akhirnya tidak sedikit yang memilih jalan penyelundupan hukum sebagai solusi," 
kata Juliani.Penyelundupan hukum yang dimaksud adalah kongkalikong dengan 
petugas melalui pemalsuan Kartu Tanda Penduduk dari menikah menjadi lajang, 
melakukan nominee agreement atau membeli aset dengan nama orang lain, hingga 
praktik cerai sementara."Beberapa teman di Perca akhirnya ada yang sampai cerai 
dulu untuk masalah jual beli aset seperti ini. Nominee agreement juga tidak 
memberikan kepastian hukum. Akan ada masalah setelahnya, misalnya orang yang 
awalnya dipercaya kemudian berkhianat," ucapnya.Putusan MK ini juga lantas 
menjadi solusi dari permasalahan yang dialami oleh sebagian keluarga perkawinan 
campur selama ini. "Ini merupakan langkah penting dan agenda utama kami 
selanjutnya adalah mengawal eksekusi putusan ini agar dapat diterapkan 
sebagaimana mestinya," kata Juliani.Ike Farida, koordinator advokasi Perca yang 
juga pemohon uji materi terkait pemaknaan Pasl 29 UU Perkawinan menuturkan 
putusan MK ini sebenarnya tidak hanya menguntungkan pasangan kawin campuran 
saja. Namun, lebih dari itu pasangan sesama WNI pun bisa mendapat manfaat yang 
sama dari putusan ini."Karena dengan perjanjian kawin bisa melindungi kekayaan 
kedua belah pihak, memberi kepastian hukum bagi anak dan pasangan poligami, 
terlindung kewajiban ikut bayar utang, menjamin kepentingan usaha dan 
kelangsungan warisan, hingga menjamin kondisi finansial setelah cerai," kata 
Ike.Namun, diakui Kandidat Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang 
juga pengajar di Hitotsubashi University Tokyo, Jepang ini masalah perjanjian 
kawin bagi pasangan kawin campuran memang terasa lebih kompleks. Sebelum 
putusan MK dibacakan, pasangan kawin campuran yang tidak memiliki perjanjian 
kawin mendapat penolakan sebagai jaminan di bank, harta bawaan yang dianggap 
harta bersama, tidak bisa membeli properti, hingga resiko anak dalam 
mewaris."Sehingga tak heran kalau dulu, misalnya saya dapat warisan dari ayah 
saya sebidang tanah, terus dijaminkan ke bank. Nah itu enggak bisa kalau saya 
pelaku kawin campuran dan tak memiliki perjanjian kawin. Karena (warisan itu) 
dianggap harta bersama, padahal saya WNI," ucapnya.Melalui putusan ini beberapa 
perubahan akan dirasakan oleh para pelaku kawin campuran. Selain perjanjian 
kawin yang bisa dilakukan kapan saja ketika dibutuhkan, selama tidak merugikan 
pihak ketiga dan atas kesepakatan bersama, perjanjian ini pun bisa diubah."Tapi 
dengan beberapa ketentuan yang berlaku dan sekali lagi tidak merugikan pihak 
ketiga. Perjanjian ini juga boleh mundur, misalnya pasangan boros dan memiliki 
hutan, tahun 2017 bikin perjanjian kawin, tapi dimulai dari hutang pasangan 
ketika 2002. Itu bisa," ucapnya.Adapun saat ini, setelah memenangkan uji materi 
di MK, Ike bersama PerCa juga tengah memantau gugatan terhadap UU 12/2006 
tentang kewarganegaraan yang diajukan Ira Natapraja, ibunda Gloria Natapraja 
anggota Paskibraka yang memiliki dwikewarganegaraan. Selain itu, pihaknya pun 
tengah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terkait Pasal 3 ayat 2 PP 103 
tahun 2015 tentang pemilikan rumah tempat tinggal orang asing yang berkedudukan 
di Indonesia.Sementara itu, Kasubdit Fasilitas Pencatatan Pewarganegaraan 
Direktorat Pencatatan Sipil, Ditjen Kependudukan dan Pecatatan Sipil, Ati 
Kadarwati menuturkan pihaknya secara terbuka menerima putusan MK ini. Namun 
diakuinya di lapangan masih banyak petugas yang belum bisa bekerja cepat 
menindaklanjuti putusan tersebut. "Kami masih menunggu Perpres 25 tahun 2008 
tentang persyaratan dan tata cara dafduk dan capil," kata Ati.***
   

Kirim email ke