http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38233417

Alasan pembubaran acara Natal di Bandung 'mengada-ada'
Isyana Artharini 
Wartawan BBC Indonesia
  a.. 2 jam lalu
Kirim Bagikan artikel ini dengan
  a.. Email
  Bagikan artikel ini dengan Email a.. Facebook
  Bagikan artikel ini dengan Facebook a.. Messenger
  Bagikan artikel ini dengan Messenger a.. Messenger
  Bagikan artikel ini dengan Messenger a.. Twitter
  Bagikan artikel ini dengan Twitter a.. Linkedin
  Bagikan artikel ini dengan Linkedin a.. WhatsApp
  Bagikan artikel ini dengan WhatsApp a.. Line
  Bagikan artikel ini dengan Line Kopi tautan ini
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38233417Tentang berbagiTutup layar  
Image copyright Getty/ADEK BERRY 
Pembubaran acara pra-Natal di Sabuga, Bandung, Selasa (06/12) malam oleh 
kelompok intoleran lagi-lagi menggunakan alasan perizinan yang belum lengkap, 
dan ini menurut aktivis keberagaman dinilai sebagai alasan 'mengada-ada'.

Iklan 
Foto-foto dan video yang menunjukkan pembubaran acara KKR dari Stephen Tong 
Evangelistic Ministeries International (STEMI) di Sabuga, Bandung, sudah 
beredar luas di media sosial. 

Dalam salah satu video, tampak beberapa orang yang menyerukan pada jemaat untuk 
berhenti bernyanyi, kemudian mulai bergerak ke panggung sambil terus 
meneriakkan seruan yang sama. 

Sesekali seruan keras diiringi takbir yang dilontarkan agar jemaat berhenti 
bernyanyi bisa terdengar, namun juga terbenam oleh koor 'Malam Kudus' dari 
jemaat STEMI. 

Sejumlah laporan menyebut kelompok yang menamakan diri Pembela Ahlus Sunnah dan 
Dewan Dakwah Islam menghentikan acara tersebut karena menganggap acara 
keagamaan tidak seharusnya dilakukan di tempat umum. 

Ketua Pembela Ahlus Sunah Muhammad Roin mengatakan, "Kesepakatannya itu bahwa 
yang (acara) jam 13.00 mereka minta tetap dilaksanakan sampai jam 15.00, tapi 
yang jam 18.00 sore, mereka menyatakan tidak jadi dilaksanakan. 

"Tidak ada intimidasi, tidak ada pemaksaan, itu kesepakatannya, dan itu 
dituangkan dalam kesepakatan bersama antara panitia, kepolisian dan Kesbang 
(Badan Kesatuan Bangsa) Kota Bandung."

Lebih lanjut Roin mengatakan, "Yang (acara) malam (hari) itu, kalaupun mau 
dilaksanakan, dilaksanakan di gereja. Tapi kalau peribadahan itu harus ada 
pengantar, atau apalah namanya, dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Dan 
itu belum ada." 

  a.. Bom molotov di Vihara Singkawang 'ingin perkeruh suasana' 
  b.. Polisi periksa tersangka pelaku ledakan bom di depan gereja Oikumene 
Samarinda
Meski Roin mengatakan bahwa acara itu tak memiliki surat pengantar dari 
Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, namun Wali Kota Bandung Ridwan Kamil 
dalam pernyataan resmi lewat akun Facebooknya mengatakan bahwa kegiatan acara 
Natal tersebut adalah kegiatan level provinsi, dan surat rekomendasi datang 
dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. 

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus 
mengatakan pada media bahwa panitia KKR Natal tersebut tidak memiliki izin 
menggelar ibadah yang lengkap sehingga mediasi antara panitia acara dengan 
ormas dilakukan.

Dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di kompleks Istana Kepresidenan 
menganggap peristiwa tersebut sebagai "kejadian kecil yang tidak mengganggu 
apa-apa". 

Terhadap berbagai pernyataan pemerintah ini, Wakil Ketua Setara Institute, 
Bonar Tigor Naipospos berpendapat, "Tidak mungkin lah panitia mencoba berbuat 
sesuatu yang di luar yang diizinkan aparat keamanan. 

"Saya melihat itu hanyalah excuse dari pemerintah setempat, aparat setempat, 
bahwa, 'yang diizinkan hanya siang hari kan, yang jam 13.00 sampai 16.00 kan, 
tapi yang malam tidak'. Karena itulah maka kelompok-kelompok intoleran itu 
melakukan sesuatu," katanya.

  a.. Terduga pelaku serangan di gereja Medan 'terinspirasi' teror Prancis 
  b.. Gereja Ismail di Alor dibangun atas inisiatif warga Muslim
Selain itu, menurut Bonar, aturan yang diajukan oleh Pembela Ahlus Sunnah bahwa 
acara KKR seharusnya tidak dilangsungkan di tempat umum, juga dinilainya tidak 
tepat. 

"Kalau kegiatannya bersifat reguler, itu memang harus di tempat ibadah, seperti 
ibadah Minggu tentu saja harus di gereja, atau orang muslim, Jumatan itu di 
masjid. Tapi kalau kegiatan nonreguler, yang bersifat insidentil, itu tidak 
diatur, dan dimungkinkan untuk diadakan di ruang publik asalkan mendapat izin, 
atau memberi pemberitahuan kepada aparat keamanan," kata Bonar. 

Bonar mencontohkan kegiatan keagamaan kelompok Muslim, seperti pengajian di 
Jakarta yang sering sampai menutup jalan umum, atau aksi 212 yang merupakan doa 
bersama dan salat Jumat di lapangan besar yang merupakan ruang publik. 

"Itu hanya argumen yang selalu mengada-ada dan tidak masuk akal yang dibuat 
oleh kelompok intoleran untuk memang menekan kelompok minoritas," kata Bonar. 

Lewat pernyataan resmi tertulisnya, Stephen Tong Evangelistic Ministeries 
International atau STEMI menyatakan bahwa panitia telah menerima surat tanda 
terima pemberitahuan dari kepolisian yang menjadi bukti bahwa STEMI telah 
menyampaikan tentang rencana KKR yang berlangsung pada malam hari ke polisi, 
sehingga mereka menyatakan telah memenuhi setiap prosedur hukum yang diwajibkan 
dalam penyelenggaraan KKR tersebut, dan menuntut adanya penegakkan hukum. 

Kirim email ke