Kuasa Hukum Basuki Tjahja Purnama, Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH. MH


Agenda Dibalik Didudukkannya Ahok di Kursi Pesakitan


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Agenda Dibalik Didudukkannya Ahok di Kursi Pesakitan
 JAKARTA, beritalimacom--  Berakhirnya sidang ke-4 kasus dugaan penodaan agama 
oleh Ahok menurut  Kuasa Hukum Bas...  |   |

  |

  |

 

Posted By: UploaderPosted date: Januari 04, 2017In: NasionalNo CommentsJAKARTA, 
beritalimacom—  Berakhirnya sidang ke-4 kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok 
menurut  Kuasa Hukum Basuki Tjahja Purnama, Dr. KPHA Tjandra Sridjaja 
Pradjonggo, SH. MH saat wawancara khusus dengan wartawan beritalima mengatakan 
dalam pemeriksaan Saksi-Saksi sejak pukul 09.00 hingga Jam 20.00 WIB 
dipersidangan diperoleh fakta yang sangat memprihatinkan terkait kejujuran dan 
motif dari para pelapor sebagaimana telah diketahui oleh Pers, yang mengikuti 
jalannya persidangan tersebut, dalam perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki 
Tjahaja Purnama (BTP) sebenarnya adalah perkara yang amat sederhana tetapi 
karena telah diolah sedemikian rupa sehingga mengakibatkan kegaduhan yang luar 
biasa dengan sarat muatan kepentingan politik.   “Dari persidangan diperoleh 
fakta-fakta yang mengarah adanya dugaan terafiliasinya pelapor dengan Ormas 
tertentu, ataupun kepentingan Politik tertentu terkait Pilkada DKI,” ungkapnya 
Tjandra, Rabu, (04/01) di Jakarta.  Menurutnya ada yang penting terkait hal itu 
antara lain yaitu keterangan Habib Novel, Sekretaris Dewan Syuro FPI DKI 
Jakarta yang secara tegas menerangkan AlMaidah 51 adalahmulti-tafsir sehingga 
tidak bersedia menjawab pertanyaan terkait (hanya mau memaksakan sesuai 
kehendaknya saja). Demikian juga Habib Muchsin, Imam FPI DKI Jakarta yang 
menerangkan Awliyah memang mempunyai beberapa arti (sahabat, teman setia, 
pelindung, imam, pemimpin) tetapi dia hanya mau berpegang pada arti pemimpin 
saja (pokoknya).  “Dan menerangkan orang Islam yang tidak sepaham dengan 
dirinya terkait perkara ini dikatakan orang Islam yang tidak beriman. Gus Joy 
menjawab 75% pertanyaan dengan lupa dan tidak bisa menjelaskan “Siapa Yang 
Membohongi dan Siapa Yang Dibohongi” dengan jawaban sekedar :lupa, awalnya 
mengaku sebagai Advokat kemudian mengakui bukan Advokat serta akhirnya mengakui 
bahwa dia adalah pendukung salah satu Cagub DKI. Syamsu Hilal menerangkan 
mendasarkan interpretasinya sesuai keyakinannya sendiri tidak perlu melakukan 
kajian(pokoknya),” papar dia.  Terbukti semua Pelapor tidak berada ditempat 
kejadian, ketika mendapat informasi per SMStidak ada niat untuk mengingatkan 
demi kebaikan yang merupakan bagian dari Fastabiqul Khoirot (berlomba-lomba 
berbuat kebaikan) dan tidak melakukan Tabayyun (klarifikasi kepada BTP terlebih 
dahulu) tetapi langsung membuat Laporan Polisi sekitar tanggal 6-7 Oktober 
2016.  “Para pelapor belum pernah melaporkan orang lain terkait Pasal penistaan 
agama Islam sebelumnya, tetapi khusus pidato BTP yang lebih dari 1 jam 40 menit 
hanya dinilai dari potongan 13 detik saja dan langsung seperti terkomando 
bersama-sama membuat laporan polisi, sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan 
besar ada agenda apa dibaliknya ?? Banyak ketidak sesuaian dan kejanggalan 
antara Bukti Laporan Polisi tanggal 6-7 Oktober 2016 dengan dibuatnya BAP 
sekitar lebih 3 minggu kemudian yang dijawab sederhana oleh Para Saksi / 
Pelapor : Polisi salah ketik (padahal kesalahan substansial a.l. kata : ….. 
pakai …. ).,” tukasnya.  Menurut JPU, Imbuh Tjandra bahwa, para Saksi tidak 
perlu membuktikan laporannya, pihaknya menjawab tidak minta membuktikan tetapi 
sesuai dengan Pasal 185 KUHAP Saksi harus dinilai kebenaran keterangannya 
termasuk motif (etikad) dan ternyata dari pemeriksaan Saksi / Pelapor tersebut 
menunjukkan adanya dugaan kebohongan maupun motif yang tidak baik.  “Tentunya 
proses penegakan hukum terhadap kasus BTP tersebut akan menorehkan catatan 
sejarah dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tambahnya. (so)

Kirim email ke