Hal itu sudah jelas, menciptakan ataupun melenyapkan suatu kementerian itu hak 
prerogatif presiden sebenarnya bisa dilakukan presiden dengan gampang. Cuman 
apakah presiden mau? ini yg jadi pertanyaan besar.
Selain itu segala perundangan/peraturan yg berkaitan dgn agama harus dicabut, 
yg utama UU Agama2 Resmi dan UU Penodaan Agama.
---In [email protected], <ambon@...> wrote :

Langkah pertama untuk memisahkan agama dari negara, yaitu harus  dilenyapkan 
Kementrian Agama! From: mailto:[email protected]: Friday, January 6, 
2017 7:39 AMTo: [email protected]: [GELORA45] Re: Univerrsitas 
Islam Nusantara saya kok lebih cocok dgn usulan Tom Ilyas: "Jalan yang paling 
tepat untuk mencegah Indonesia menjadi Negara Islam ialah berusaha memisahkan 
Negara dari agama. Mengintensifkan sosialisasi apa yang sudah mulai dikerjakan 
yaitu NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika. Fatwa MUI 
bukanlah hukum positiv. Ormas FPI tidak boleh menggantikan peran polisi. Dan 
sebagainya."

---In [email protected], <inengahk@...> wrote :

Sebenarnya bukan membuat Perguruan tinggi banyak-banyak bisa memperbaiki 
kwalitas pendidikan.Tapi perlu ditambahkan materai Budi Pekerti yang dalam 
disetiap perguruan tinggi, sehingga anak didik bisa berbuat yang baik.Sebagai 
contoh, pendidikan hindu tidak terlalu banyak di indonesia, malah dibalipun 
perguruan tinggi hindu cuma ada 1 perguruan tiggi hindu negeri seperti 
IHDNbuktinya masyaratkat hindu happy saja tak perlu ketantang ketenteng ribut 
melulu.Budi pekerti mengajarkan Tri Hita Karana, dimana kita diajarkan 
berhubungan baik dengan Tuhan, kemudian kita diajarkan berhubungan baik sesama 
Manusia, dan kita diajarkan berhubungan baik dengan Alam sekitar kita.Kalau 
perguruan tinggi hanya mengajarkan berhubungan baik dengan Tuhan saja, saya 
kira salah besar. Karena tanpa belajar berhubungan baik antar manusia dan alam 
sekitar kita, maka hancurlah tatanan kekehidupan kita. From: 
[email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Friday, January 06, 2017 1:44 PM
To: Yahoo! Inc.; Jaringan Kerja Indonesia; Gelora 45; Sastra Pembebasan; Yahoo! 
Inc.; Yahoo! Inc.; DISKUSI FORUM HLD
Subject: [**EXTERNAL**] Trs: [GELORA45] Univerrsitas Islam Nusantara  Di 
berbagai kota di Indonesia sudah bertebaran Universitas yang menyebarkan ajaran 
Islam. Namun belum berhasil mencegah perbuatan jahat FPI dan MUI. Kiranya tak 
perlu mendirikan Universita Islam Nusantara. Jika memang ada ajaran Islam 
Nusantara, ya silahkan salurkan melalui UIN-UIN yang sudah ada. Atau mendidik 
ushtad-ushtad progresif yang berani menyebarkan ajaran membela NKRI melawan 
ajaran jahat FPI dan MUI. Ushtad-Ushtad progresif ini ditugaskan melantunkan 
ajarannya lewat TV-TV, sosial media, pesantren, sekolah negeri dan lembaga 
negara lainnya. Pada Jumat, 6 Januari 2017 2:15, "'Sunny' ambon@... [GELORA45]" 
<[email protected]> menulis:  Di seluruh pelosok sudah ada Universisitas 
Islam Negara (UIN), Apakah tidak cukup dengan mereka dan oleh karena itu mau 
ditambah universitas baru dengan nama Nusantara? Selain UIN  ada juga 
universitas yang dimiliki oleh partai-partai agama. From: 
mailto:[email protected]: Friday, January 6, 2017 1:05 AMTo: 
GELORA_In ; YahoogroupsSubject: [GELORA45] Univerrsitas Islam Nusantara   Dear 
all, Beberapa hari yang lalu saya mendapat sebuah mail dari seorang teman yang 
mengapresiasi langkah Jokowi yang hendak mendirikan sebuah Universitas Islam 
Nusantara di Jkt. dalam rangka menghadapi bahaya gerakan Islam radikal ISIS.  
Bunyi mail tsb antara lain sbb.: ”Menghadapi bahaya dari gerakan Islam radikal 
ISIS yang akan menghacurkan NKRI yang berdasarkan Pancasila,UUD 1945, Bhineka 
Tunggal Ika, presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan organisasi-organisasi 
Islam Indonesia yang berperan dalam perjuangan mengusir kolonialis Belanda dari 
Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah. Telah disepakati untuk mengembangkan, 
mensosialisasikan sikap dan peranan kaum muslimin Indonesia tentang agama Islam 
yang damai dan toleran, dan anti kekerasan terhadap sesama umat yang disebut 
sebagai Islam Nusantara. Langkah selanjutnya adalah mendirikan sebuah 
Universitas Islam Nusantara di Indonesia dengan dasar ajaran Islam Nusantara”.
Tanggapan saya atas langkah Jokowi itu adalah sebagai berikut: Saya tidak yakin 
langkah Pemerintah Jokowi mendirikan Universitas Islam Nusantara akan merupakan 
langkah yang ampuh untuk menghadang bahaya gerakan Islam radikal ISIS.Alasan 
saya ialah saya tidak melihat pembagian-pembagian atau pengkotakan-pengkotakan 
yang tegas dalam substansi ajaran Islam. Ajaran Islam tidak terbagi atas ajaran 
Islam radikal, ajaran Islam konservativ, ajaran Islam moderat, dsb.Islam ya 
Islam. Yang berbeda hanyalah pentrapannya. Ia disebut radikal, moderat, dsb, 
karena terdapatnya perbedaan dalam implementasi hukum-hukum Islam diberbagai 
negara Islam, tepatnya karena terdapatnya berbagai tingkat keketatan 
pelaksanaannya saja, bukan karena terdapatnya perbedaan-perbedaan dalam hukum 
Islam itu sendiri. Umpamanya tentang dilaksanakan atau tidak hukum potong 
tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi perempuan berzina. Hukum itu ada dalam 
Islam, cuma pelaksanaannya diberbagai negeri tergantung kebijakan penguasa di 
negeri bersangkutan.Untuk Indonesia, disebut kaum Islam radikal karena 
penganutnya menonjolkan dan memperjuangkan bagian-bagian yang radikal dalam 
ajaran itu; dinamakan Islam moderat karena penganutnya mengabaikan 
bagian-bagian yang radikal; dinamakan Islam abangan karena bercampur dengan 
ajaran-ajaran non-Islam.

Pentrapannya atau penonjolannya beragam, baik diluar maupun didalam negeri, 
namun ajaran Islam bersumber pada ayat-ayat Al-Quràn dan Hadis yang sama.Islam 
bersumber pada 6236 ayat-ayat Al-Quràn dan Hadis, diantaranya 330 adalah 
ayat-ayat hukum. Hadis adalah ucapan-ucapan Nabi Muhammad yang dituturkan oleh 
pengikut-pengikutnya dari generasi ke-1 ke generasi ke-2, ke-3 dst, dan pada 
abad ke-2 Hijrah dikumpulkan dan disusun oleh para ahli menjadi kumpulan 
ucapan-ucapan Nabi Muhammad. Perbedaan pandangan yang sering terjadi antara 
pemuka-pemuka agama Islam sendiri tentang banyak soal mengindikasikan bahwa 
ribuan ayat dan Hadis itu juga berisi hal-hal yang kontradiktif satu sama lain. 
Sebagiannya lagi kontroversial atau sudah tak sesuai lagi dengan perkembangan 
jaman. Sedangkan Ayat2 Quràn dan Hadis tidak boleh  direvisi.Saya tak yakin 
Pemerintah Jokowi akan mampu atau berwewenang menyusun suatu kurikulum 
tersendiri untuk sebuah Universitas Islam yang dinamakan Universitas Islam 
Nusantara, memilah-milah bagian mana yang mau dimasukkan dan bagian mana yang 
dibuang. Islam ya Islam, terdiri dari 6236 ayat-ayat  Al- Quràn dan kumpulan 
ucapan-ucapan Nabi Muhammad yang disebut Hadis. Semuanya, termasuk yang 
kontroversial dan ketinggalan jaman. Umpamanya, Islam Nusantara Jokowi tak 
mungkin bisa membuang atau meniadakan surat Al-Maìdah 51 dari kurikulumnya, tak 
bisa menegasi ucapan Habib Rizieq bhw hukum Syariah harus diatas Konstitusi 
Negara karena hukum Syariah adalah hukum Tuhan. Menurut Islam memang 
demikian.Menurut hemat saya, mendirikan Universitas Islam Nusantara hanya akan 
membantu:-         menyediakan infrastruktur bagi mengalirnya 
gurubesar-gurubesar Islam dari Saudi Arabia dan negeri-negeri Timur Tengah 
lainnya,-         menambah ruang untuk masuknya para kiay dan Ulama ke lembaga 
negara,-         usaha ”pemurnian” kaum Islam abangan (puluhan juta orang Jawa) 
menjadi Islam yang bewust, yang murni, yang akhirnya menuntut implemetasinya 
spt di Timur Tengah. Jalan yang paling tepat untuk mencegah Indonesia menjadi 
Negara Islam ialah berusaha memisahkan Negara dari agama. Mengintensifkan 
sosialisasi apa yang sudah mulai dikerjakan yaitu NKRI berdasarkan Pancasila, 
UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika. Fatwa MUI bukanlah hukum positiv. Ormas FPI 
tidak boleh menggantikan peran polisi. Dan sebagainya.Dalam rangka ini baik 
saja dilakukan pertemuan-pertemuan dengan organisasi-organisasi Islam seperti 
NU dan Muhammadiyah, mencari kesepakatan untuk mengembangkan, mensosialisasikan 
sikap dan peranan kaum muslimin Indonesia tentang agama Islam yang damai dan 
toleran, dan anti kekerasan terhadap sesama umat. Tetapi untuk itu tak perlu 
pula mendirikan suatu Universitas Islam Nusantara. Dan dalam usaha mendekati NU 
dan Muhammadiyah tak perlu pula membuka peluang untuk para Ulama dan kiay 
menempati kedudukan istimewa dimata Negara. Dalam rapat paripurna Dewan Pembina 
MUI yang dipimpin oleh Din Syamsuddin jelas sekali tuntutan mereka agar MUI 
menjadi lembaga Negara, kepada siapa Pemerintah diharuskan meminta rujukan 
sebelum mengambil keputusan-keputusan penting.Mendirikan suatu Universitas 
Islam (walaupun diberi embel-embel Nusantara) dengan biaya APBN adalah salah 
satu langkah (walaupun kecil) kearah melembagakan ormas para Ulama ini.  

Kirim email ke