Kalau department agama dibubarkan terus mau apa? Kalau sudah sekuler gimana 
apakah bisa menjamin freedom of religion nya bisa bagus ndak atau malah tambah 
kacau RI? Apa untungnya kementrian agama itu dibubarkan? Hanya perlu menyandang 
gelar negara sekuler saja atau ente mau bikin kacau RI?

 

Tahu ndak didunia ini ada negara yang mengharuskan presidennya dari agama 
tertentu, misalnya: andora Lebanon (kristen); Bhutan Thailand (budha); Somalia 
Tunisia oman Afghanistan Maldives brunei (islam). Indonesia itu Pancasila dan 
tidak mengharuskan presidennya beragama tertentu.

 

Oh ya tahu ndak kalau Indonesia tidak termasuk negara dimana religious freedom 
menjadi masalah. Ini list dari CPC ada Myanmar, RRT, iran, korea utara, eritria 
dll:

http://www.huffingtonpost.com/2014/05/22/international-religious-freedom-report_n_5374645.html

Lihat ndak jenis negara2 apa saja yang religious freedomnya kacau dan tahu ndak 
negara2 apa saja yang religious freedomnya bagus? Memangnya negara2 itu ada 
masalah dengan kementrian agama?

 

Negara2 yang mengharuskan pemimpinnya dari agama tertentu dan negara2 yang kuat 
agamanya itu tidak harus memiliki department/kementerian agama. Kenapa? Ya 
karena pemerintahnya tidak merasa perlu.

 

Indonesia punya department agama kan ada sejarahnya. Department agama itu kan 
infrastruktur dalam penyelenggaraan negara. Kalau diperlukan diadakan, kalau 
tidak perlu ya bisa dibubarkan. Tapi pembubaran department apapun termasuk 
dept. agama itu bukan karena harus menjadi sekuler dan terus menjamin religious 
freedom akan bagus. Dijepang itu tidak mengenal agama tapi orang2nya luar biasa 
sopan dan toleran.

 

Mengerti dulu kenapa RI punya kementerian agama sebelum mengambil kesimpulan 
bahwa kementerian agama dibubarkan, RI bisa sekuler lalu persoalan beragama 
selesai. Emangnya sekarang RI bukan sekuler? Emangnya kalau negara sekuler, 
religious freedomnya bagus?

 

Pernah tahu tidak RI itu pernah tidak punya department agama?

 

K.H.A. Wahid Hasjim, Menteri Agama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Menteri 
Agama RI dalam tulisannya yang dihimpun pada buku Sedjarah Hidup K.H.A. Wahid 
Hasjim dan karangan tersiar (1957: 856) menguraikan, ”....pada waktu itu orang 
berpegang pada teori bahwa agama harus dipisahkan dari negara. Pikiran orang 
pada waktu itu, di dalam susunan pemerintahan tidak usah diadakan kementerian 
tersendiri yang mengurusi soal-soal agama. Begitu di dalam teorinya. Tetapi di 
dalam prakteknya berlainan. Setelah berjalan dari Agustus hingga November tahun 
itu juga, terasa sekali bahwa soal-soal agama yang di dalam prakteknya 
bercampur dengan soal-soal lain di dalam beberapa tangan (departemen) tidak 
dapat dibiarkan begitu saja. Dan terasa perlu sekali berpusatnya soal-soal 
keagamaan itu di dalam satu tangan (departemen) agar soal-soal demikian itu 
dapat dipisahkan (dibedakan) dari soal-soal lainnya. Oleh karena itu, maka pada 
pembentukan Kabinet Parlementer yang pertama, diadakan Kementerian Agama. Model 
Kementerian Agama ini pada hakikatnya adalah jalan tengah antara teori 
memisahkan agama dari negara dan teori persatuan agama dan negara.” 

 

“Walaupun Kementerian Agama dapat saja dihapuskan, dan berbagai fungsi 
departemen itu dilaksanakan oleh departemen lain, ia tegaskan bahwa 
penghapusannya akan menyinggung perasaan umat Islam Indonesia.”tegas Wahid 
Hasjim.  

 

Ente ngerti ndak bagaimana jalan pikirannya agus salim dll? Ente ngerti endak 
bagaimana sidang PPKI gagal membentuk kementrian agama karena ditentang oleh 
minoritas non Islam? Umat Islam sangat kecewa terutama setelah kalah dalam 
memperjuangkan syariah Islam dalam UUD45? 

 

Ente tahu ndak kelompok Islam terutama diwakili oleh orang2 masyumi seperti 
natsir, dr. muwardi memperjuanagkan lagi kementrian agama ini dalam sidang2 
KNIP. Bung Karno merestui dan lalu dipilih nama kementrian agama tetapi bukan 
kementrian agama Islam. Bung Karno itu tahu bangsanya dan mengerti kekuatan 
serta mencintai RI sampai akhir hayatnya. Nasakomnya itu adalah pengalaman 
hidupnya yang menjadi salah satu produk terhebat dari putra bangsa Indonesia 
yang pernah ada.

 

Biar tambah bingung: suriah itu negara sekuler. Religious party gak boleh 
legally disuriah misalnya kalau ente mau mendirikan islam brotherhood party, 
ente bisa dieksekusi. Suriah sangat sekuler. Jendral2 militernya kebanyakan 
Kristen.

 

Kalau ngikutin Myanmar yang jatuh bangun sbg negara terutama dalam menerapkan 
agama budha theravada. Konstitusinya sekuler tetapi opresi kehidupan beragama 
luar biasa. Kelompok Islam Rohingya menderita baik rasial maupun agama disana.

 

Koq bisa ya negara harus sekuler baru hebat. Negara harus demokrasi baru hebat. 
Negara harus menerapkan HAM baru hebat. Negara harus anti hukuman mati baru 
hebat. Emangnya negara bukan sekuler, negara teokratis, negara komunis, negara 
monarki, negara otokratis tidak bisa hebat???

 

Jelas ente gak bisa mengerti kalau kementrian agama dibubarkan oleh Jokowi 
apalagi ahok, buto hijau tambah menguat!

Gus Dur, said aqil dll juga maunya membubarkan kementrian agama tapi gak jadi2. 
Tahu ndak kenapa? Tahu ndak reaksinya gimana dari kelompok Islam?!!!!

 

Boleh saja pemerintah meniadakan kementrian apapun termasuk kementrian agama. 
Tetapi alasannya bukan karena harus membuktikan diri sbg negara sekuler. 
Seharusnya yang dipakai adalah alasan penyelenggaraan negara. Gak ada gunanya 
keren2 pake’ istilah beginian kalau religious freedom, kehidupan beragama, 
toleransi tidak ada.

 

Gampang sekali meneriakkan: Selain itu segala perundangan/peraturan yg 
berkaitan dgn agama harus dicabut, yg utama UU Agama2 Resmi dan UU Penodaan 
Agama.

Terus kalau RI ribut, ente sembunyi tidur siang sambil hahahahahaha…..ya????!!!

 

Omongan kentut ya kaya’ gini ini!!

 

Nesare

 

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Friday, January 6, 2017 11:04 AM
To: Yahoogroups <[email protected]>
Subject: Re: [GELORA45] Re: Univerrsitas Islam Nusantara

 

  

Hal itu sudah jelas, menciptakan ataupun melenyapkan suatu kementerian itu hak 
prerogatif presiden sebenarnya bisa dilakukan presiden dengan gampang. Cuman 
apakah presiden mau? ini yg jadi pertanyaan besar.

 

Selain itu segala perundangan/peraturan yg berkaitan dgn agama harus dicabut, 
yg utama UU Agama2 Resmi dan UU Penodaan Agama.

 

---In [email protected] <mailto:[email protected]> , <ambon@... 
<mailto:ambon@...> > wrote :



Langkah pertama untuk memisahkan agama dari negara, yaitu harus  dilenyapkan 
Kementrian Agama!

 

From:  <mailto:[email protected]> mailto:[email protected]

Sent: Friday, January 6, 2017 7:39 AM

To:  <mailto:[email protected]> [email protected]

Subject: [GELORA45] Re: Univerrsitas Islam Nusantara

 

saya kok lebih cocok dgn usulan Tom Ilyas:

 

"Jalan yang paling tepat untuk mencegah Indonesia menjadi Negara Islam ialah 
berusaha memisahkan Negara dari agama. Mengintensifkan sosialisasi apa yang 
sudah mulai dikerjakan yaitu NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Bhineka 
Tunggal Ika. Fatwa MUI bukanlah hukum positiv. Ormas FPI tidak boleh 
menggantikan peran polisi. Dan sebagainya."

---In [email protected] <mailto:[email protected]> , 
<inengahk@... <mailto:inengahk@...> > wrote :



Sebenarnya bukan membuat Perguruan tinggi banyak-banyak bisa memperbaiki 
kwalitas pendidikan.

Tapi perlu ditambahkan materai Budi Pekerti yang dalam disetiap perguruan 
tinggi, sehingga anak didik bisa berbuat yang baik.

Sebagai contoh, pendidikan hindu tidak terlalu banyak di indonesia, malah 
dibalipun perguruan tinggi hindu cuma ada 1 perguruan tiggi hindu negeri 
seperti IHDN

buktinya masyaratkat hindu happy saja tak perlu ketantang ketenteng ribut 
melulu.

Budi pekerti mengajarkan Tri Hita Karana, dimana kita diajarkan berhubungan 
baik dengan Tuhan, kemudian kita diajarkan berhubungan baik sesama Manusia, dan 
kita diajarkan berhubungan baik dengan Alam sekitar kita.

Kalau perguruan tinggi hanya mengajarkan berhubungan baik dengan Tuhan saja, 
saya kira salah besar. Karena tanpa belajar berhubungan baik antar manusia dan 
alam sekitar kita, maka hancurlah tatanan kekehidupan kita.

 

From: [email protected] <mailto:[email protected]>  
[mailto:[email protected]] 
Sent: Friday, January 06, 2017 1:44 PM
To: Yahoo! Inc.; Jaringan Kerja Indonesia; Gelora 45; Sastra Pembebasan; Yahoo! 
Inc.; Yahoo! Inc.; DISKUSI FORUM HLD
Subject: [**EXTERNAL**] Trs: [GELORA45] Univerrsitas Islam Nusantara

 

 

Di berbagai kota di Indonesia sudah bertebaran Universitas yang menyebarkan 
ajaran Islam. Namun belum berhasil mencegah perbuatan jahat FPI dan MUI. 
Kiranya tak perlu mendirikan Universita Islam Nusantara. Jika memang ada ajaran 
Islam Nusantara, ya silahkan salurkan melalui UIN-UIN yang sudah ada. Atau 
mendidik ushtad-ushtad progresif yang berani menyebarkan ajaran membela NKRI 
melawan ajaran jahat FPI dan MUI. Ushtad-Ushtad progresif ini ditugaskan 
melantunkan ajarannya lewat TV-TV, sosial media, pesantren, sekolah negeri dan 
lembaga negara lainnya.

 

Pada Jumat, 6 Januari 2017 2:15, "'Sunny'  <mailto:ambon@...> ambon@... 
[GELORA45]" < <mailto:[email protected]> [email protected]> 
menulis:

 

 

Di seluruh pelosok sudah ada Universisitas Islam Negara (UIN), Apakah tidak 
cukup dengan mereka dan oleh karena itu mau ditambah universitas baru dengan 
nama Nusantara? Selain UIN  ada juga universitas yang dimiliki oleh 
partai-partai agama.

 

From:  <mailto:[email protected]> mailto:[email protected]

Sent: Friday, January 6, 2017 1:05 AM

To:  <mailto:[email protected]> GELORA_In ;  
<mailto:[email protected]> Yahoogroups

Subject: [GELORA45] Univerrsitas Islam Nusantara

 

 

 

Dear all,

 

Beberapa hari yang lalu saya mendapat sebuah mail dari seorang teman yang 
mengapresiasi langkah Jokowi yang hendak mendirikan sebuah Universitas Islam 
Nusantara di Jkt. dalam rangka menghadapi bahaya gerakan Islam radikal ISIS.  
Bunyi mail tsb antara lain sbb.:

 

”Menghadapi bahaya dari gerakan Islam radikal ISIS yang akan menghacurkan NKRI 
yang berdasarkan Pancasila,UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, presiden Jokowi 
melakukan pertemuan dengan organisasi-organisasi Islam Indonesia yang berperan 
dalam perjuangan mengusir kolonialis Belanda dari Indonesia seperti NU dan 
Muhammadiyah. Telah disepakati untuk mengembangkan, mensosialisasikan sikap dan 
peranan kaum muslimin Indonesia tentang agama Islam yang damai dan toleran, dan 
anti kekerasan terhadap sesama umat yang disebut sebagai Islam Nusantara. 
Langkah selanjutnya adalah mendirikan sebuah Universitas Islam Nusantara di 
Indonesia dengan dasar ajaran Islam Nusantara”.


Tanggapan saya atas langkah Jokowi itu adalah sebagai berikut:

 

Saya tidak yakin langkah Pemerintah Jokowi mendirikan Universitas Islam 
Nusantara akan merupakan langkah yang ampuh untuk menghadang bahaya gerakan 
Islam radikal ISIS.

Alasan saya ialah saya tidak melihat pembagian-pembagian atau 
pengkotakan-pengkotakan yang tegas dalam substansi ajaran Islam. Ajaran Islam 
tidak terbagi atas ajaran Islam radikal, ajaran Islam konservativ, ajaran Islam 
moderat, dsb.

Islam ya Islam. Yang berbeda hanyalah pentrapannya. Ia disebut radikal, 
moderat, dsb, karena terdapatnya perbedaan dalam implementasi hukum-hukum Islam 
diberbagai negara Islam, tepatnya karena terdapatnya berbagai tingkat keketatan 
pelaksanaannya saja, bukan karena terdapatnya perbedaan-perbedaan dalam hukum 
Islam itu sendiri. Umpamanya tentang dilaksanakan atau tidak hukum potong 
tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi perempuan berzina. Hukum itu ada dalam 
Islam, cuma pelaksanaannya diberbagai negeri tergantung kebijakan penguasa di 
negeri bersangkutan.

Untuk Indonesia, disebut kaum Islam radikal karena penganutnya menonjolkan dan 
memperjuangkan bagian-bagian yang radikal dalam ajaran itu; dinamakan Islam 
moderat karena penganutnya mengabaikan bagian-bagian yang radikal; dinamakan 
Islam abangan karena bercampur dengan ajaran-ajaran non-Islam.






Pentrapannya atau penonjolannya beragam, baik diluar maupun didalam negeri, 
namun ajaran Islam bersumber pada ayat-ayat Al-Quràn dan Hadis yang sama.

Islam bersumber pada 6236 ayat-ayat Al-Quràn dan Hadis, diantaranya 330 adalah 
ayat-ayat hukum. Hadis adalah ucapan-ucapan Nabi Muhammad yang dituturkan oleh 
pengikut-pengikutnya dari generasi ke-1 ke generasi ke-2, ke-3 dst, dan pada 
abad ke-2 Hijrah dikumpulkan dan disusun oleh para ahli menjadi kumpulan 
ucapan-ucapan Nabi Muhammad.

 

Perbedaan pandangan yang sering terjadi antara pemuka-pemuka agama Islam 
sendiri tentang banyak soal mengindikasikan bahwa ribuan ayat dan Hadis itu 
juga berisi hal-hal yang kontradiktif satu sama lain. Sebagiannya lagi 
kontroversial atau sudah tak sesuai lagi dengan perkembangan jaman. Sedangkan 
Ayat2 Quràn dan Hadis tidak boleh  direvisi.

Saya tak yakin Pemerintah Jokowi akan mampu atau berwewenang menyusun suatu 
kurikulum tersendiri untuk sebuah Universitas Islam yang dinamakan Universitas 
Islam Nusantara, memilah-milah bagian mana yang mau dimasukkan dan bagian mana 
yang dibuang. Islam ya Islam, terdiri dari 6236 ayat-ayat  Al- Quràn dan 
kumpulan ucapan-ucapan Nabi Muhammad yang disebut Hadis. Semuanya, termasuk 
yang kontroversial dan ketinggalan jaman. Umpamanya, Islam Nusantara Jokowi tak 
mungkin bisa membuang atau meniadakan surat Al-Maìdah 51 dari kurikulumnya, tak 
bisa menegasi ucapan Habib Rizieq bhw hukum Syariah harus diatas Konstitusi 
Negara karena hukum Syariah adalah hukum Tuhan. Menurut Islam memang demikian.

Menurut hemat saya, mendirikan Universitas Islam Nusantara hanya akan membantu:

-         menyediakan infrastruktur bagi mengalirnya gurubesar-gurubesar Islam 
dari Saudi Arabia dan negeri-negeri Timur Tengah lainnya,

-         menambah ruang untuk masuknya para kiay dan Ulama ke lembaga negara,

-         usaha ”pemurnian” kaum Islam abangan (puluhan juta orang Jawa) 
menjadi Islam yang bewust, yang murni, yang akhirnya menuntut implemetasinya 
spt di Timur Tengah.

 

Jalan yang paling tepat untuk mencegah Indonesia menjadi Negara Islam ialah 
berusaha memisahkan Negara dari agama. Mengintensifkan sosialisasi apa yang 
sudah mulai dikerjakan yaitu NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Bhineka 
Tunggal Ika. Fatwa MUI bukanlah hukum positiv. Ormas FPI tidak boleh 
menggantikan peran polisi. Dan sebagainya.

Dalam rangka ini baik saja dilakukan pertemuan-pertemuan dengan 
organisasi-organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah, mencari kesepakatan 
untuk mengembangkan, mensosialisasikan sikap dan peranan kaum muslimin 
Indonesia tentang agama Islam yang damai dan toleran, dan anti kekerasan 
terhadap sesama umat. Tetapi untuk itu tak perlu pula mendirikan suatu 
Universitas Islam Nusantara. Dan dalam usaha mendekati NU dan Muhammadiyah tak 
perlu pula membuka peluang untuk para Ulama dan kiay menempati kedudukan 
istimewa dimata Negara. Dalam rapat paripurna Dewan Pembina MUI yang dipimpin 
oleh Din Syamsuddin jelas sekali tuntutan mereka agar MUI menjadi lembaga 
Negara, kepada siapa Pemerintah diharuskan meminta rujukan sebelum mengambil 
keputusan-keputusan penting.

Mendirikan suatu Universitas Islam (walaupun diberi embel-embel Nusantara) 
dengan biaya APBN adalah salah satu langkah (walaupun kecil) kearah 
melembagakan ormas para Ulama ini.

 

 



Kirim email ke