Tipikal.....???
---"Sekarang kalau ganti rugi, apa yang dimilikin (mereka)? Orang tanah juga 
tanah kita kok, mana suratnya (sertifikat)? Kita disuruh bayar enggak ada 
suratnya? Saya dong ditangkap," ujar Tri.Ia mengatakan, ganti rugi belum bisa 
dilakukan. Terlebih lagi, kasus ini belum berkekuatan hukum tetap. "Kalau sudah 
inkracht kan baru. Ganti rugi memangnya gampang? Kan harus diajukan dulu 
anggarannya ke DPRD," ujar dia.
...
Warga Bukit Duri Menang di PTUN, Pemprov DKI Akan Ajukan Banding
Jumat, 6 Januari 2017 | 10:45 WIB

Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, 
pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara 
(PTUN) yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri.Tri mengatakan, masih ada 
upaya hukum yang bisa ditempuh. "Tanggapannya kita mau banding, kita lagi 
siapin kok," ujar Tri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (6/1/2017).Dalam 
putusan hakim, Pemerintah Provinsi DKI harus mengganti rugi kepada warga. 
Sebab, rumah-rumah warga Bukit Duri sudah lebih dulu ditertibkan sebelum adanya 
putusan ini.(Baca juga: Warga Bukit Duri Menang di PTUN, Pemprov DKI Harus 
Ganti Rugi)Sementara itu, menurut Tri, warga Bukit Duri tidak memiliki lahan 
itu sehingga Pemprov DKI tidak perlu memberikan ganti rugi."Sekarang kalau 
ganti rugi, apa yang dimilikin (mereka)? Orang tanah juga tanah kita kok, mana 
suratnya (sertifikat)? Kita disuruh bayar enggak ada suratnya? Saya dong 
ditangkap," ujar Tri.Ia mengatakan, ganti rugi belum bisa dilakukan. Terlebih 
lagi, kasus ini belum berkekuatan hukum tetap. "Kalau sudah inkracht kan baru. 
Ganti rugi memangnya gampang? Kan harus diajukan dulu anggarannya ke DPRD," 
ujar dia.Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap surat 
peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan kepada 
mereka.Majelis hakim membatalkan SP 1, 2, dan 3 tersebut karena dinilai 
melanggar undang-undang. Adapun kawasan Bukit Duri sudah digusur pada September 
2016.(Baca juga: Warga Bukit Duri Mengais Rezeki dari Runtuhan 
Rumah)Rumah-rumah warga yang memenangi gugatan sudah rata dengan tanah. Kuasa 
hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, mengatakan bahwa hakim mewajibkan 
Pemprov DKI untuk memberikan ganti rugi."Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib 
memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari 
diterbitkannya SP 1, 2, dan 3, dihancurkannya rumah-rumah warga, dan 
dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak," ujar Vera melalui 
keterangan tertulis di www.ciliwungmerdeka.org, Kamis (5/1/2017).

Kirim email ke