anda benar, semoga pendapat anda kali ini salah. ---In [email protected], <jetaimemucho1@...> wrote :
Berdasarkan pengalaman kaum tani Kendeng dan juga kaum tani desa Olak-Olak di Kalbar yang sudah memenangkan kasusnya di pengadilan, toh kaum penguasa serta korporasi bisa terus mengabaikan keputusan dan meneruskan kejahatannya melawan rakyat. Mudah-mudahan saya salah dalam kasus warga Bukit Duri. Betul-betul kali ini saya ingin pendapat saya ini salah, sehingga warga Bukit Duri dapat mendapat hasil dari usaha dan perjuangan membela hak-hak kemanusiaannya. On Friday, January 6, 2017 8:56 PM, "Jonathan Goeij jonathangoeij@... [GELORA45]" <[email protected]> wrote: Tipikal.....??? --- "Sekarang kalau ganti rugi, apa yang dimilikin (mereka)? Orang tanah juga tanah kita kok, mana suratnya (sertifikat)? Kita disuruh bayar enggak ada suratnya? Saya dong ditangkap," ujar Tri. Ia mengatakan, ganti rugi belum bisa dilakukan. Terlebih lagi, kasus ini belum berkekuatan hukum tetap. "Kalau sudah inkracht kan baru. Ganti rugi memangnya gampang? Kan harus diajukan dulu anggarannya ke DPRD," ujar dia. ... Warga Bukit Duri Menang di PTUN, Pemprov DKI Akan Ajukan Banding Jumat, 6 Januari 2017 | 10:45 WIB Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016). JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri http://megapolitan.kompas.com/tag/Bukit%20Duri. Tri mengatakan, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. "Tanggapannya kita mau banding, kita lagi siapin kok," ujar Tri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (6/1/2017). Dalam putusan hakim, Pemerintah Provinsi DKI harus mengganti rugi kepada warga. Sebab, rumah-rumah warga Bukit Duri http://megapolitan.kompas.com/tag/Bukit%20Duri sudah lebih dulu ditertibkan sebelum adanya putusan ini. (Baca juga: Warga Bukit Duri Menang di PTUN, Pemprov DKI Harus Ganti Rugi http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2017/01/06/07325911/warga.bukit.duri.menang.di.ptun.pemprov.dki.harus.ganti.rugi) Sementara itu, menurut Tri, warga Bukit Duri http://megapolitan.kompas.com/tag/Bukit%20Duri tidak memiliki lahan itu sehingga Pemprov DKI tidak perlu memberikan ganti rugi. "Sekarang kalau ganti rugi, apa yang dimilikin (mereka)? Orang tanah juga tanah kita kok, mana suratnya (sertifikat)? Kita disuruh bayar enggak ada suratnya? Saya dong ditangkap," ujar Tri. Ia mengatakan, ganti rugi belum bisa dilakukan. Terlebih lagi, kasus ini belum berkekuatan hukum tetap. "Kalau sudah inkracht kan baru. Ganti rugi memangnya gampang? Kan harus diajukan dulu anggarannya ke DPRD," ujar dia. Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan warga Bukit Duri http://megapolitan.kompas.com/tag/Bukit%20Duri terhadap surat peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan kepada mereka. Majelis hakim membatalkan SP 1, 2, dan 3 tersebut karena dinilai melanggar undang-undang. Adapun kawasan Bukit Duri http://megapolitan.kompas.com/tag/Bukit%20Duri sudah digusur pada September 2016. (Baca juga: Warga Bukit Duri Mengais Rezeki dari Runtuhan Rumah http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2016/09/29/14262241/warga.bukit.duri.mengais.rezeki.dari.runtuhan.rumah) Rumah-rumah warga yang memenangi gugatan sudah rata dengan tanah. Kuasa hukum warga Bukit Duri http://megapolitan.kompas.com/tag/Bukit%20Duri, Vera Wenny Soemarwi, mengatakan bahwa hakim mewajibkan Pemprov DKI untuk memberikan ganti rugi. "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri http://megapolitan.kompas.com/tag/Bukit%20Duri akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3, dihancurkannya rumah-rumah warga, dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak," ujar Vera melalui keterangan tertulis di www.ciliwungmerdeka.org, Kamis (5/1/2017).
