Fiktif?
Kalau begitu tidak ada alasan bagi presiden membiarkan 
kenaikan tarif ini tetap diberlakukan. Segera batalkan.Hoax kok ditandatangani.

KPK juga harus bergerak menyelidiki kenaikan tarif yang 
aneh ini.
   --- jonathangoeij@... wrote:
Tak ada yang ngaku naikkan tarif STNK, Mahfud: Salahnya Habib Rizieq
100.5KDILIHAT/277SHARE/13:5006 JAN 2017

Dhuha HadiansyahSumberRimanewsRimanews – Tidak adanya pihak yang mengaku 
menaikkan tarif biaya pengurusan surat kendaraan membuat mantan ketua Mahkamah 
Konstitusi (2008-2013) angkat bicara. Menurutnya, kesalahan ada pada Habib 
Rizieq.“Kata Presiden kenaikan biaya STNK/BPKB terlalu tinggi. Polri & Kemenkeu 
mangaku bkn pihak yg menetapkannya. Salahnya Habib Riziq. Hahaha.,” kata Mahfud 
lewat akun Twitter pribadi, Jumat (06/01/2017).Tentu saja tanggapan Mahfud soal 
kisruh kenaikan surat kendaran tersebut hanya kelakar karena melihat Presiden 
Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian 
kompak tidak ada yang mengaku menetapkan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan 
Pajak atau PNBP.Jokowi justru mempertanyakan kenaikkan signifikan pada tarif 
penerbitan STNK dan BPKB hingga tiga kali lipat, yang mulai berlaku hari ini 
yang dianggapnya membebani masyarakat. "Presiden mengingatkan waktu di Bogor, 
kalau tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi," kata 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution setelah menerima arahan 
dalam rapat Sidang Kabinet di Istana Bogor, Rabu (4/1).Ada pun Sri Mulyani 
menjelaskan, kenaikan tarif hingga 3 kali lipat itu bukan usulan langsung dari 
Kementerian Keuangan melainkan hasil pertimbangan dari usulan yang diajukan 
oleh Polri."Untuk masalah SIM ini dari Polri termasuk yang terakhir, biasanya 
untuk seluruh BLU kita membuat memang review setiap saat, apakah tarifnya 
sesuai atau tidak, bukan dari Kemenkeu," kata Sri Mulyani.Sementara itu, Tito 
Karnavian menyatakan,  kenaikan biaya tersebut bukan inisiastif dari Polri tapi 
 berdasarkan kebijakan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kenaikan 
ini bukan dari Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu karena temuan BPK," kata 
Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).Tito Karnavian juga 
menyebut jika usulan mengenai kenaikan tarif penerbitan STNK dan BPKB tidak 
hanya datang dari lembaganya melainkan usulannya lebih banyak disampaikan oleh 
DPR. “Itu merupakan lintas sektoral dan sudah dibicarakan panjang dengan Komsi 
III DPR dan Banggar (Badan Anggaran DPR). Itu usulan banyak dari Banggar. 
Intinya adalah untuk pelayanan publik lebih baik,” kata Tito.Akan tetapi, Ketua 
Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo membantah pernah ada pembahasan mengenai 
kenaikkan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku 
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Polri sebagai mitra kerja komisi 
III."Komisi III sama sekali tidak terlibat soal kenaikan biaya STNK maupun 
BPKB. Kami justru mempertanyakan kenaikan tersebut," ujar Bambang kepada 
Rimanews, Jumat (6/1/2016).Pada 2 Desember 2016, Presiden Jokowi telah meneken 
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis 
PNBP yang berlaku pada Polri. Menurut PP tersebut PNBP yang berlaku di 
antaranya Surat Izin Mengemudi (SIM), Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan 
(STNK), Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan surat-surat lain 
terkait kendaraan bermotor yang jumlah keseluruhan mencapai 12 jenis.
   

Kirim email ke