Fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh komunitas umat Islam yang merasa 
mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri. Artinya, sebenarnya legalitas fatwa 
MUI pun tidak bisa dan mampu memaksa harus ditaati oleh seluruh umat Islam. 
Apalagi untuk memaksa dan harus ditaati oleh seluruh warga negara Indonesia.

 ...
 Rabu 18 Jan 2017, 09:47 WIB
 Kolom Kedudukan dan Fatwa MUI dari Perspektif Ketatanegaraan 
https://news.detik.com/kolom/d-3398740/kedudukan-dan-fatwa-mui-dari-perspektif-ketatanegaraan
 Dody Nur Andriyan - detikNews

 Share 0 
https://news.detik.com/kolom/d-3398740/kedudukan-dan-fatwa-mui-dari-perspektif-ketatanegaraan#Tweet
 
https://news.detik.com/kolom/d-3398740/kedudukan-dan-fatwa-mui-dari-perspektif-ketatanegaraan#Share
 0 
https://news.detik.com/kolom/d-3398740/kedudukan-dan-fatwa-mui-dari-perspektif-ketatanegaraan#83
 komentar 
https://news.detik.com/kolom/d-3398740/kedudukan-dan-fatwa-mui-dari-perspektif-ketatanegaraan#
 

 
 Dody Nur Andriyan (dok.pri)
 Jakarta - Nampaknya kontroversi memang selalu mengiringi lembaga Majelis Ulama 
Indonesia (MUI). Pada awal tahun 2017 ini, Fatwa MUI kembali menjadi sorotan. 
Tulisan ini akan mengkaji dari masalah kedudukan MUI dan daya ikat Fatwa MUI 
ditinjau dari perspetif hukum ketatanegaraan Indonesia.

Kedudukan MUI dalam Ketatanegaraan Indonesia

Jika ditinjau secara kelembagaan negara, maka MUI berada pada ranah kawasan 
infrastruktur politik. Infrastruktur politik sendiri adalah segolongan lembaga 
yang ada di dalam masyarakat. Berada di tengah masyarakat dan merupakan denyut 
jantung kehidupan sosio-kultural masyarakat. Infrastrukutr lebih berada di 
ruang-ruang pemberdayaan masyarakat sehingga actionnya hanya dapat dilihat 
dengan cara mendalami masyarakat tersebut. 

Pada sektor ini terdapat berbagai kekuatan dan persekutuan politik rakyat. Dari 
sekian banyak kekuatan politik rakyat, yang terpenting adalah partai politik, 
golongan penekan, golongan kepentingan, tokoh politik, alat komunikasi politik, 
dan organisasi nonpemerintah. Termasuk di dalam organisasi nonpemerintah ini 
adalah LSM, NGO, organisasi kemasyarakatan dan sebagainya.

Sedangkan yang kedua adalah suprastruktur (the goverment political sphere). 
Yaitu suatu kehidupan politik pemerintahan, yang nampak dari luar, dikatakan 
nampak dari luar, karena suprastruktur dalam actionnya sangat terasa dan 
terlihat. Denyut kehidupan suprastruktur dapat dirasakan kasat mata oleh orang 
awan sekali pun. Sebab suprastruktur inilah yang mengurusi langsung hajat hidup 
orang banyak. 

Pada sektor ini terdapat lembaga–lembaga negara yang mempunyai peranan dalam 
proses kehidupan politik (pemerintahan). Lembaga-lembaga negara yang dimaksud 
adalah lembaga negara yang dalam UUD 1945 diberi kekuasaan untuk menjalankan 
tugas dan fungsi negara. Antara lain adalah MPR, DPR, Presiden, DPD, MA, MK, KY.

Jika diamati dan dianalisa maka penulis berpendapat bahwa kedudukan MUI dalam 
ketatanegaraan Indonesia sebenarnya adalah berada dalam elemen infrastruktur 
ketatanegaraan. Sebab MUI adalah organisasi alim ulama umat Islam yang 
mempunyai tugas dan fungsi untuk pemberdayaan masyarakat/umat Islam. 

Artinya MUI adalah organisasi yang ada dalam masyarakat, dan bukan merupakan 
institusi milik negara atau merepresentasikan negara. Artinya pula, Fatwa MUI 
bukanlah hukum negara yang mempunyai kedaulatan yang bisa dipaksakan bagi 
seluruh rakyat. Fatwa MUI juga tidak mempunyai sanksi dan tidak harus ditaati 
oleh seluruh warga negara. 

Sebagai sebuah kekuatan sosial politik yang ada dalam infrastruktur 
ketatanegaraan, Fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh komunitas umat Islam 
yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri. Artinya, sebenarnya 
legalitas fatwa MUI pun tidak bisa dan mampu memaksa harus ditaati oleh seluruh 
umat Islam. Apalagi untuk memaksa dan harus ditaati oleh seluruh warga negara 
Indonesia.

 

 Fatwa sendiri pada hakikatnya tak lebih dari sebuah pendapat dan pemikiran 
belaka. Dari individu ulama atau institusi keulamaan, yang boleh diikuti atau 
justru diabaikan sama sekali. Dalam membuat fatwa, harus ada beberapa 
metodologi yang harus dilalui. Yaitu, pertama, Fatwa tidak boleh taklid 
(mengikuti secara buta). Seorang ahli fatwa harus memenuhi syarat mujtahid dan 
syarat mujtahid dilarang mengikuti secara bulat mujtahid lain. 

Kedua, fatwa tidak boleh melantur dari sikap hak asasi manusia yang diusung 
dalam Islam sejak awal. Hak tersebut yaitu antara lain hak untuk memeluk suatu 
agama dan mengikuti tafsir kelompok penafsir tertentu. 

Ketiga, kebenaran fatwa bersifat relatif sehingga selalu dimungkinkan untuk 
diubah seiring dengan perubahan ruang, waktu dan tradisi. Keempat, Fatwa harus 
didahului dengan riset dan pendeskripsian yang memadai tentang satu pokok soal 
termasuk mengajak berdiskusi pihak-pihak terkait tentang apa yang akan 
difatwakan.

Jika dilihat secara kelembagaan, MUI dalam infrastruktur berada dalam 
golongan/kelompok kepentingan, lebih tepatnya kelompok kepentingan 
institusional (interest group instittusional). Golongan Kepentingan adalah 
sekelompok manusia yang bersatu dan mengadakan persekutuan karena adanya 
kepentingan-kepentingan tertentu, baik itu merupakan kepentingan umum atau 
masyarakat luas, maupun kepentingan untuk kelompok tertentu saja.

Ada empat bentuk golongan kepentingan, yang masing-masing mempunyai ciri dan 
spesifikasi khusus, pertama interest group assosiasi, kedua adalahinterest 
group institusional, ketiga interest group nonassosiasi, dan keempat interest 
group anomik.

Berdasarkan pada pengertian masing-masing bentuk dan spesifikasi tersebut, maka 
sebenarnya MUI adalah termasuk dalam interest group instittusional, yakni 
sebuah bentuk lembaga interest group yang pada umumnya terdiri atau terbentuk 
atas berbagai kelompok manusia yang berasal dari lembaga atau ikatan profesi 
atau institusi yang sebelumnya ada. Tujuan yang hendak dicapai adalah 
memperjuangkan kepentingan-kepentingan kelompok atau sebagian masyarakat yang 
menjadi anggota. Contohnya adalah kelompok-kelompok profesi, misalnya MUI, 
IKADIN, IDI dan IKAHI.

Fatwa MUI vs Hukum Responsif

Dalam posisinya sebagai organisasi yang ada dalam kelompok kepentingan, maka 
fatwa yang dikeluarkan oleh MUI menjadi sebuah produk yang kontroversial dan 
banyak dihujani kritik. Terutama dalam posisinya yang vis a vis dengan hukum 
negara dan kepentingan masyarakat Indonesia. 

Hukum negara bukanlah hanya Fatwa dari segelintir ulama atau pemuka agama 
semata. Apalagi jika kita kaitkan dengan konteks Negara Kesatuan Republik 
Indonesia.

 

 Hukum dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah hukum 
yang bersifat responsif, yang dalam proses pembuatanya partisipatif, yaitu 
mengundang partisipasi/keikutsertaan masyarakat melalui kelompok-kelompok 
sosial dan individu dalam masyarakan. Jadi tidak hanya didominasi hanya oleh 
beberapa gelintir kelompok atau bahkan oleh mayoritas kelompok saja. 

Dilihat dari fungsinya, produk hukum yang berkarakter responsif bersifat 
aspiratif. Artinya memuat materi-materi yang secara umum sesuai dengan aspirasi 
dan kehendak masyarakat yang dilayaninya. Sehingga produk hukum itu adalah 
kristaliasi dari kehendak masyarakat. 

Muara dari hukum responsif itu adalah strategi pembangunan hukum yang akan 
menghasilkan hukum yang bersifat responsif terhadap tuntutan-tuntutan berbagai 
kelompok sosial dan individu dalam masyarakat, sesuai dengan karakteristik 
masyarakat Indonesia yang majemuk, heterogen dan tentu saja, multycultural, 
sesuai dengan semboyan negara kita: Bhineka Tunggal Ika.

Dalam strategi pembangunan sebuah negara hukum berlandaskan hukum responsif 
tersebut, tidaklah diperbolehkan adanya kerancuan dalam arah pembangunan hukum. 
Adanya dualisme hukum, antara hukum positif suatu negara dengan fatwa (yang 
kemudian dianggap suatu hukum), akan menimbulkan kebingungan di tengah 
masyarakat. 

Masyarakat akan mendua dan bingung, mana yang akan diikuti dan ditaati, karena 
tidak adanya kepastian mana yang harus dituruti apakah hukum negara, ataukah 
keputusan dan fatwa para ulama? Tidak akan tercapai sebuah kemaslahatan tanpa 
kepastian hukum.

Untuk menjawab semua persoalan tersebut, negara (pemerintah) memang harus 
secara tegas memutuskan. Negara tidak harus dan perlu mengakomodir Fatwa MUI 
dalam hukum positif, karena sekali lagi bahwa hukum nasional kita adalah suatu 
hukum yang harus melindungi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, 
dan seluruh warga masyarakatnya. 

Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah negara yang didirikan dengan 
dasar negara agama. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang 
berdiri untuk melindungi seluruh masyarakat yang terdiri dari semua suku, ras, 
golongan, agama dan lain-lain. 

Dengan kata lain, apa yang disepakati sebagai Bhineka Tunggal Ika, oleh 
founding state harus dipertahankan jika ingin mempertahankan eksistensi Negara 
Kesatuan Republik Indonesia.

*)Dody Nur Andriyan
Dosen hukum tata negara dan peneliti Pusat Kajian Konstitusi dan Kebijakan 
Daerah IAIN Purwokerto, Jawa Tengah 
(asp/asp)
 
 
 

 

Kirim email ke