http://sp.beritasatu.com/home/kasus-penolakan-tengku-zulkarnaen-ditangani-profesional/118067
Kasus Penolakan Tengku Zulkarnaen Ditangani Profesional Sabtu, 21 Januari 2017 | 11:55 Massa menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Kalbar pada Jumat (20/1). [Sahat Oloan Saragih] Berita Terkait a.. Warga Dayak Gelar Temu Kangen dengan Masyarakat Madura b.. Sosiolog Thamrin A Tamagola akan Hadiri Sidang Adat Dayak c.. Gubernur Kalbar Terpilih Sebagai Ketua DAD [PONTIANAK] Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Musyafak menyatakan, pihaknya menangani kasus penolakan oleh sekelompok orang terhadap kehadiran Wakil Sekjen MUI KH Tengku Zulkarnain di Bandara Susilo Sintang, 12 Januari lalu secara profesional. "Kami akan menanganinya dengan profesional, kalau memang diperlukan silakan pihak terkait melaporkan dengan bukti-bukti yang ada, dalam kasus itu orang yang dirugikan adalah Pak Tengku Zulkarnain tetapi dia telah memaafkannya," kata Musyafak saat menyambut perwakilan dari Aliansi Umat Islam Kalbar Bersatu di Mapolda Kalbar, Jumat (20/1) petang. Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Krisnandi menyatakan, sudah memproses hukum kasus tersebut, dengan mempelajari baik video dan foto tetapi masih kurang kuat, sehingga diperoleh rekaman dari YouTube, maka didapatilah ada yang mengacung-acungkan menggunakan senjata tajam. "Tetapi untuk itu, kami harus temukan dulu siapa yang mengambil dan mengunggah video itu ke YouTube, sehingga saat ini sudah diperiksa sebanyak delapan saksi, empat dari Bandara Susilo Sintang, dan empat orang dari polisi," ujarnya. Sehingga disimpulkan ada tiga dugaan tindak pidana dalam kasus itu, yang pertama melanggar pasal 335 KUHP, yakni perbuatan tidak menyenangkan, kemudian UU Darurat, serta UU No. 1/2009 tentang Penerbangan. "Untuk dua UU akan kami tindak lanjuti, yakni pelanggaran pasal 355 dan UU Darurat, sementara UU Penerbangan, harus pihak bandara sendiri yang menanganinya, tetapi dalam kasus ini, pihak perhubungan tidak akan memproses kasus itu," katanya. Sementara itu, Korlap Aliansi Umat Islam Kalbar Bersatu, Wawan menyatakan, aksi kedua mereka dengan mendatangi Mapolda Kalbar, yakni untuk mendesak pihak Polda Kalbar agar memproses oknum yang melakukan penghadangan saat kedatangan Tengku Zulkarnain di Sintang beberapa waktu lalu."Kami yang hadir di sini bukan hanya dari FPI, tetapi dari 18 ormas Islam yang meminta agar kasus itu diproses hukum, sehingga kasus seperti itu tidak terulang lagi di masa mendatang," katanya. Menurut dia, pihaknya tidak punya niat untuk bermusuhan dengan suku tertentu maupun etnis lainnya. Tetapi pihaknya hanya mendesak aparat hukum agar memproses kasus pengusiran Wasekjen MUI tersebut. Kemarin siang, usai melaksanakan salat Jumat, ratusan massa mendatangi Mapolda Kalbar dengan menggunakan sepeda motor. Massa sempat berkumpul di Masjid Raya Mudjahidin. Aksi terkait penolakan Tengku Zulkarnaen ini berjalan damai, dan membantah isu yang beredar di media sosial yang menuliskan aksi akan berlanjut ke sweeping, serta keributan. Perwakilan aksi diterima Kapolda Kalbar. Namun Musyafak sempat mengaku kecewa, larena aksi dilaksanakan tanpa pemberitahuan resmi kepada polisi. “Saya kecewa, sebab dilaksanakan tanpa surat pemberitahuan secara resmi kepada aparat, seharusnya aksi ini saya stop dan dibubarkan, namun karena polisi baik dan ada toleransi maka aksi ini diterima di Mapolda kalbar dan perwakilannya diterima berdialog untuk menyampaikan aspirasinya,” katanya. Meski berlangsung damai, polisi sempat menangkap dan memeriksa seorang pengunjuk rasa yang kedapatan membawa senjata jenis air soft gun. Kasus Munarman Dari Denpasar, Bali, kemarin dilaporkan Polda Bali sudah menaikan status kasus Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dari penyelidikan ke penyidikan. Pada 16 Januari lalu, Munarman dilaporkan gabungan tokoh masyarakat Bali dugaan fitnah ke pecalang. “Kasus yang terjadi di bulan Juni 2016 ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kenedy. Polda Bali sudah melakukan gelar perkara dihadiri Kapolda Irjen Pol Petrus R Golose, Jumat pagi. Kenedy melanjutkan, selain statusnya yang meningkat, polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi ahli. "Saksi ahli yang kami periksa. Ada ahli pidana, ahli bahasa dan ITE. Kami sudah memeriksa ketua pecalang juga," paparnya. Kasus ini bermula saat FPI dipimpin Munarman mendatangi kantor Kompas terkait dengan pemberitaan soal warung makan di Serang buka di bulan Ramadan, yang dinilai menyudutkan syariat Islam. Dalam pertemuan tersebut, Munarman mengatakan, pecalang telah melarang orang muslim salat Jumat, dan petugas keamanan ada itu melempari rumah warga beragama Islam. Pertemuan tersebut terekam dalam video yang sudah tersebar berdurasi 1 jam 24 menit. [Ant/146]