http://sp.beritasatu.com/home/kasus-penolakan-tengku-zulkarnaen-ditangani-profesional/118067

Kasus Penolakan Tengku Zulkarnaen Ditangani Profesional
Sabtu, 21 Januari 2017 | 11:55

Massa menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Kalbar pada Jumat (20/1). [Sahat 
Oloan Saragih] 

Berita Terkait

  a.. Warga Dayak Gelar Temu Kangen dengan Masyarakat Madura 
  b.. Sosiolog Thamrin A Tamagola akan Hadiri Sidang Adat Dayak 
  c.. Gubernur Kalbar Terpilih Sebagai Ketua DAD
[PONTIANAK] Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Musyafak menyatakan, pihaknya menangani 
kasus penolakan oleh sekelompok orang terhadap kehadiran Wakil Sekjen MUI KH 
Tengku Zulkarnain di Bandara Susilo Sintang, 12 Januari lalu secara profesional.

"Kami akan menanganinya dengan profesional, kalau memang diperlukan silakan 
pihak terkait melaporkan dengan bukti-bukti yang ada, dalam kasus itu orang 
yang dirugikan adalah Pak Tengku Zulkarnain tetapi dia telah memaafkannya," 
kata Musyafak saat menyambut perwakilan dari Aliansi Umat Islam Kalbar Bersatu 
di Mapolda Kalbar, Jumat (20/1) petang.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Krisnandi 
menyatakan, sudah memproses hukum kasus tersebut, dengan mempelajari baik video 
dan foto tetapi masih kurang kuat, sehingga diperoleh rekaman dari YouTube, 
maka didapatilah ada yang mengacung-acungkan menggunakan senjata tajam.

"Tetapi untuk itu, kami harus temukan dulu siapa yang mengambil dan mengunggah 
video itu ke YouTube, sehingga saat ini sudah diperiksa sebanyak delapan saksi, 
empat dari Bandara Susilo Sintang, dan empat orang dari polisi," ujarnya.

Sehingga disimpulkan ada tiga dugaan tindak pidana dalam kasus itu, yang 
pertama melanggar pasal 335 KUHP, yakni perbuatan tidak menyenangkan, kemudian 
UU Darurat, serta UU No. 1/2009 tentang Penerbangan. "Untuk dua UU akan kami 
tindak lanjuti, yakni pelanggaran pasal 355 dan UU Darurat, sementara UU 
Penerbangan, harus pihak bandara sendiri yang menanganinya, tetapi dalam kasus 
ini, pihak perhubungan tidak akan memproses kasus itu," katanya.

Sementara itu, Korlap Aliansi Umat Islam Kalbar Bersatu, Wawan menyatakan, aksi 
kedua mereka dengan mendatangi Mapolda Kalbar, yakni untuk mendesak pihak Polda 
Kalbar agar memproses oknum yang melakukan penghadangan saat kedatangan Tengku 
Zulkarnain di Sintang beberapa waktu lalu."Kami yang hadir di sini bukan hanya 
dari FPI, tetapi dari 18 ormas Islam yang meminta agar kasus itu diproses 
hukum, sehingga kasus seperti itu tidak terulang lagi di masa mendatang," 
katanya.

Menurut dia, pihaknya tidak punya niat untuk bermusuhan dengan suku tertentu 
maupun etnis lainnya. Tetapi pihaknya hanya mendesak aparat hukum agar 
memproses kasus pengusiran Wasekjen MUI tersebut.

Kemarin siang, usai melaksanakan salat Jumat, ratusan massa mendatangi Mapolda 
Kalbar dengan menggunakan sepeda motor. Massa sempat berkumpul di Masjid Raya 
Mudjahidin. Aksi terkait penolakan Tengku Zulkarnaen ini berjalan damai, dan 
membantah isu yang beredar di media sosial yang menuliskan aksi akan berlanjut 
ke sweeping, serta keributan.

Perwakilan aksi diterima Kapolda Kalbar. Namun Musyafak sempat mengaku kecewa, 
larena aksi dilaksanakan tanpa pemberitahuan resmi kepada polisi.

“Saya kecewa, sebab dilaksanakan tanpa surat pemberitahuan secara resmi kepada 
aparat, seharusnya aksi ini saya stop dan dibubarkan, namun karena polisi baik 
dan ada toleransi maka aksi ini diterima di Mapolda kalbar dan perwakilannya 
diterima berdialog untuk menyampaikan aspirasinya,” katanya.

Meski berlangsung damai, polisi sempat menangkap dan memeriksa seorang 
pengunjuk rasa yang kedapatan membawa senjata jenis air soft gun.

Kasus Munarman

Dari Denpasar, Bali, kemarin dilaporkan Polda Bali sudah menaikan status kasus 
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dari penyelidikan ke penyidikan. 
Pada 16 Januari lalu, Munarman dilaporkan gabungan tokoh masyarakat Bali dugaan 
fitnah ke pecalang.

“Kasus yang terjadi di bulan Juni 2016 ini sudah naik dari penyelidikan ke 
penyidikan,” ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kenedy.

Polda Bali sudah melakukan gelar perkara dihadiri Kapolda Irjen Pol Petrus R 
Golose, Jumat pagi. Kenedy melanjutkan, selain statusnya yang meningkat, polisi 
juga sudah memeriksa saksi-saksi ahli.

"Saksi ahli yang kami periksa. Ada ahli pidana, ahli bahasa dan ITE. Kami sudah 
memeriksa ketua pecalang juga," paparnya.

Kasus ini bermula saat FPI dipimpin Munarman mendatangi kantor Kompas terkait 
dengan pemberitaan soal warung makan di Serang buka di bulan Ramadan, yang 
dinilai menyudutkan syariat Islam. Dalam pertemuan tersebut, Munarman 
mengatakan, pecalang telah melarang orang muslim salat Jumat, dan petugas 
keamanan ada itu melempari rumah warga beragama Islam. Pertemuan tersebut 
terekam dalam video yang sudah tersebar berdurasi 1 jam 24 menit. [Ant/146]

Kirim email ke