https://www.pressreader.com/ Suap ke DPR untuk Keliling Eropa dan Umrah a.. Kompas b.. 24 Jan 2017 c.. (REK) ANTARA/ WAHYU PUTRO AMantan anggota DPR, Andi Taufan Tiro (kiri), Budi Supriyanto (tengah), serta anggota staf Amran Hi Mustary, Imran S Jumadil, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Jalan Trans-Seram Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dengan terdakwa mantan Kepala BPJN IX Amran Hi Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1).
JAKARTA, KOMPAS — Uang suap dari pengusaha yang ingin mengerjakan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara yang mengalir ke anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Andi Taufan Tiro, ternyata di antaranya digunakan untuk piknik keliling Eropa dan umrah bersama keluarganya. Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Maluku Utara Imran S Jumadil saat bersaksi dalam sidang perkara suap program aspirasi Komisi V DPR dengan terdakwa mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, Senin (23/1), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menuturkan, dirinya perantara pemberian fee program aspirasi kepada Andi. Imran mengaku pernah mem- berikan uang Rp 1,1 miliar kepada Andi. Uang berasal dari Hengky Pulizar, pengusaha yang berminat mengerjakan proyek program aspirasi DPR di Maluku dan Maluku Utara. ”Pak Amran bilang, program aspirasi dari Pak Andi Taufan Tiro itu untuk Pak Hengky saja. Saya sampaikan kepada Pak Amran bahwa kita dapat Rp 30 miliar dari aspirasi Pak Andi. Awalnya proyek itu untuk saya, tetapi kata Pak Amran itu untuk PakHengky saja. Sayamenyerahkan uang Rp 1,1 miliar itu bersama Yayat Sudrajat, staf Abdul Khoir,” urai Imran. Mengenai pemberian uang Rp 1,1 miliar itu, Andi membenarkannya. Sebelumnya, ia juga menerima pemberian fee dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, pengusaha yang tertangkap KPK se- telah menyuap anggota Komisi V DPR, DamayantiWisnu Putranti. ”Uang langsung saya masukkan ke dalam laci meja saya,” kata Andi. Saat hakim mengonfrontasi dengan pengakuan Andi di berita acara pemeriksaan, Andi mengaku menerima uang Rp 3,5miliar dari Abdul. ”Saudara tahu itu uang apa? Apakah Saudara sempat gunakan uang yang Saudara terima itu?” tanya Ketua Majelis Hakim Faisal Henry. ”Uang itu berkenaan dengan program aspirasi. Sebagian uang itu sempat saya gunakan untuk keliling Eropa dengan istri. Sempat juga saya gunakan membayar biaya umrah dua kali dengan istri,” jawab Andi. Dalam persidangan kemarin juga terungkap, uang dari Abdul tidak hanya masuk ke kantong sejumlah anggota Komisi V DPR, tetapi juga mengalir ke Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan. Sedikitnya Rp 6,1 miliar telah diberikan Abdul kepada Rudi melalui Imran dan Amran. ”Saya menyerahkan Rp 3 miliar kepada Bupati Halmahera Timur, dari Rp 8 miliar uang yang diberikan Abdul dan Alfred (rekan usaha Abdul). Uang Rp 3 miliar itu saya berikan kepada Pak Rudi melalui Pak Amran lalu Rp 3miliar lainnya diminta kembali oleh Abdul Khoir, dan Rp 2 miliar dibawa Zulkhaeri aliasHeri,” kata Imran saat menjawab pertanyaan Hakim Faisal. ”Dia (Abdul) datang membawa dua tas. Isinya setelah saya lihat berbentuk rupiah, senilai Rp 2,6 miliar. Setelah saya terima uang itu, saya menelepon Pak Amran. Lalu kata Pak Amran, ya sudah serahkan kepada Pak Rudi Erawan,” kata Imran. ++++++ http://www.newsjs.com/url.php?p=http://nasional.kompas.com/read/2017/01/23/13462631/politisi.pan.mengaku.gunakan.uang.suap.untuk.tur.eropa.dan.umroh Politisi PAN Mengaku Gunakan Uang Suap untuk Tur Eropa dan Umrah Senin, 23 Januari 2017 | 13:46 WIB7659 SharesKOMPAS.com/Abba GabrilinAnggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro ditahan KPK, Selasa (6/9/2016). JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro, mengaku dua kali menerima suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Proyek di Maluku dan Maluku Utara tersebut diusulkan melalui program aspirasi anggota Komisi V DPR. Andi bahkan menyebut bahwa uang yang ia terima telah ia gunakan untuk tur keliling Eropa dan melaksanakan umrah. Hal tersebut diakui Andi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017). Andi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. "Sudah saya gunakan ke Eropa dengan istri saya. Sempat saya bayar dua kali untuk umrah sama istri. Setelah itu, saya lupa karena biasanya pengeluaran itu tidak tercatat," ujar Andi. (Baca: Amran Diminta Pejabat Kementerian PUPR untuk Tutup Mulut soal Suap Proyek) Andi mengatakan, ia pernah dua kali menerima suap terkait program aspirasi untuk proyek di Maluku dan Maluku Utara yang berada di bawah Kementerian PUPR. Pertama, uang diberikan oleh Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Penyerahan uang dilakukan di ruang kerja Andi di Gedung DPR RI. Menurut Andi, ia tidak menghitung uang dalam amplop yang diserahkan Khoir. Namun, ia sempat melihat uang tersebut terdiri dari mata uang dollar Singapura. "Setelah mereka pulang, saya buka dan lihat isinya pecahan SGD, dan kemudian saya buka brankas saya, dan saya masukan uang ke brankas," kata Andi. (Baca: Damayanti Ungkap Komisi V Ancam Anggaran Kementerian PUPR jika Usulan Tak Dipenuhi) Pemberian kedua, menurut Andi, diserahkan oleh tangan kanan Amran HI Mustary, Imran S Djumadil. Uang diserahkan di Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), uang dalam amplop yang diserahkan Khoir sebesar Rp 3,5 miliar. Sementara itu, uang dari Imran sebesar Rp 1,1 miliar.