http://id.beritasatu.com/home/freeport-diminta-tak-kurangi-pekerja-dan-produksi/155881

Freeport Diminta Tak Kurangi Pekerja dan Produksi
Jumat, 27 Januari 2017 | 17:27

Menteri ESDM Ignasius Jonan. Foto: IST 

Berita Terkait

  a.. Perhatikan Investor Lokal dan Ritel 

  b.. Menhub: Jumlah Pemudik Capai 20 Juta 

  c.. ESDM Teken 134 Kontrak Pengadaan Barang-Jasa Rp 284,02 Miliar 

  d.. Saham Freeport Otomatis Masuk ke Holding Tambang 

  e.. Skema Gross Split Turunkan Jatah Negara 

JAKARTA - Pemerintah berharap PT Freeport Indonesia menganulir rencana 
pengurangan pekerja dan produksi. Izin ekspor mineral hasil pengolahan alias 
konsentrat bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu diberikan bila 
telah memenuhi persyaratan yang berlaku.



Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan 
pengurangan jumlah pegawai dan tingkat produksi merupakan domain perusahaan. 
Hanya saja dia berharap hal tersebut tidak dilakukan.



"Itu kan kebijakan kegiatan usaha. Pemerintah tidak pernah halangi ekspor 
sepanjang persyaratannya dipenuhi," kata Jonan di Jakarta, Kamis (26/1).



Jonan menuturkan, izin ekspor diberikan kepada Freeport jika beralih status 
dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dia bilang 
Freeport sudah secara resmi menyatakan kesediaannya menjadi IUPK. Hanya saja 
komitmen tersebut tidak disertai permohonan pengajuan perubahan IUPK. Selain 
itu Freeport pun harus melampirkan rencana kerja pembangunan fasilitas 
pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.



"Kalau komitmen sudah, suratnya ada tapi sampai kemarin belum memasukan 
permohonan untuk membangun smelter, berubah menjadi IUPK belum memasukan," 
jelasnya.



CEO Freeport McMoran Inc Richard adkerson dalam RUPS menyatakan perubahan 
status Kontrak Karya menjadi IUPK mempengaruhi kinerja perusahaan. Untuk 
mengatasi kondisi tersebut Freeport berencana mengurangi jumlah pekerja dan 
kegiatan operasi. ‎Jika dilarang ekspor konsentrat, maka akan mengurangi 
produksi 70 juta pon tembaga, dan 100 ribu Ounce emas setiap bulan.



"Pada saat ini, perusahaan kami tidak dalam posisi untuk menjaga operasi yang 
ada tanpa mampu ekspor, jadi kita harus mengambil langkah untuk mengurangi 
operasi, untuk mengurangi biaya, dan itu berarti sangat besar PHK dan 
pemotongan di belanja modal," ujarnya.



Pemegang Kontrak Karya memang dilarang ekspor konsentrat sejak 11 Januari 2017 
kemarin. Pemerintah hanya mengizinkan pemegang IUPK untuk mengirim konsentrat 
ke luar negeri selama lima tahun.



Berdasarkan catatan Investor Daily, Freeport sedang membangun smelter di 
Gresik, Jawa Timur. Smelter dengan investasi US$ 2,1 miliar itu memiliki 
kapasitas bahan baku mencapai 2 juta ton konsentrat tembaga. Hanya saja 
pembangunan smelter itu belum terhambat lantaran Freeport membutuhkan kepastian 
operasi pasca berakhirnya kontrak di 2021 nanti. (rap)

Kirim email ke